Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

Buku Teknis Sarana dan Prasarana Pemukiman Desa

admin #TemanImadiklus

Buku Teknis Sarana dan Prasarana Pemukiman Desa

KATA PENGANTAR

Dampak pembangunan  sentralistis  selama delapan dekade terakhir  masih meninggalkan kesenjangan   di  segala bidang yang sebagian besar berada di wilayah desa dan perbatasan.  lndeks  Desa Membangun (IDM) yang diluncurkan oleh  Kementerian  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal,  dan Transmigrasi  pada 19 Oktober 2015 menunjukkan fakta bahwa masih terdapat  18,25 persen Desa Sangat Tertinggal dan 45,57 persen Desa Tertinggal.

Faktor ketertinggalan  desa dapat ditengarai dengan masih minimnya ketersediaan sarana dan prasarana,  sedikitnya  peluang kerja di luar sektor pertanian, dan hasil  pembangunan yang tidak  bermanfaat  langsung  kepada  masyarakat  miskin serta  kelompok  marginal  di desa.  Oleh karena  itu,  pemerintah bertanggung  jawab secara  penuh  untuk memastikan penyediaan  sarana  dan prasarana  pendukung  pelayanan  dasar di desa dan penunjang ekonomi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana desa yang diolah berdasarkan data Potensi Desa (PODES) tahun 2014 sebagaimana telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah desa yang membutuhkan sarana  dan  prasarana  masih  tinggi,  yaitu  meliputi  internet  berjumlah  25.758  desa  (35 persen), air bersih 4.187  desa (6  persen),  listrik  24.989 desa (34  persen), pasar 61.264 desa (84 persen), dan jalan usaha tani 30.305 desa (42 persen).

Pemerintah  telah  mendelegasikan  kewenangan  untuk  mengatur dan mengurus pembangunan  secara  langsung kepada desa.  Hal  itu bermakna  bahwa desa juga  harus melaksanakan  pembangunan  sarana dan prasarana secara partisipatif dan mandiri dalam rangka memenuhi  kebutuhan masyarakat dengan  tetap  memperhatikan  aspek pemberdayaan  berbasis potensi, sumber daya, dan kearifan lokal.

Pembangunan  sarana  dan prasarana  desa membutuhkan daya dukung yang memadai, khususnya pada aspek teknis. Namun  kerangka teknis  bagi masyarakat dan pelaksana kegiatan  di desa tidak boleh disajikan  secara rumit  yang pada  akhirnya  tidak  bisa dilaksanakan secara swakelola. Saat ini mereka lebih membutuhkan  panduan teknis yang praktis dan mudah dioperasionalkan, meskipun masih terdapat berbagai keterbatasan kapasitas dan sumber daya.

Kerangka kebijakan pembangunan sarana dan prasarana desa harus menghargai pengetahuan lokal, sumber  daya lokal, dan keterampilan   lokal  yang  ada  di  desa. Pemerintah  harus  memahami  secara  utuh  bahwa masyarakat desa merupakan  pihak utama yang  lebih  tahu  apa  yang  mereka  butuhkan, sehingga  tidak  diperbolehkan  ada intervensi  secara berlebihan. Pada hakikatnya masyarakat hanya bergantung pada sumber daya mereka sendiri daripada bergantung  pada sumber  daya yang datang atau didatangkan dari luar. Oleh karena itu, pelaksanaan   pembangunan di desa sedapat mungkin menggunakan tenaga kerja yang terdapat di sana.

lnisiatif  penyusunan   panduan  sebagaimana yang  dilakukan   Direktorat  Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa ini, selama tetap mengedepankan  semangat pemberdayaan masyarakat,  akan  memberikan  nilai  manfaat yang besar bagi desa. Aspek teknis tidak boleh mereduksi aspek pentingnya partisipasi, keswadayaan, dan pemberdayaan.

Dalam   konteks   yang   lebih   teknokratis, pembangunan sarana dan prasarana desa merupakan  pengejawantahan dari Nawa Kerja Menteri  Desa  dan  Program  Unggulan Kerja Mengabdi Desa yang terdiri atas Jaring Komunitas Wiradesa (JKWD), Lumbung Ekonomi Desa (LED), dan Lingkar Budaya Desa (LBD). Sasaran prioritas yang harus dipenuhi  dari  program  unggulan  tersebut  adalah  15.000 desa  yang  telah  ditetapkan  di dalam lndeks Desa Membangun (IDM).

Buku panduan ini segera didistribusikan dan didiseminasikan kepada seluruh desa di Indonesia.  Dengan  demikian, seluruh  desa  dapat  menjadikan  buku  ini  sebagai  acuan dalam rangka melakukan percepatan pembangunan sarana dan prasarana di bidang permukiman desa, penunjang ekonomi desa, transportasi  desa, telekomunikasi desa, dan elektrifikasi desa.

Jakarta, Juni 2016

Direktur Jenderal Pembangunan  dan Pemberdayaan  Masyarakat Desa
Kementerian  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia

AHMAD ERANI YUSTIKA

Daftar isi Buku

Daftar

Daftar

lsi

Foto

i

ii

I. Pendahuluan 1
II. Bangunan Sadap 8
111. Perlindungan  Mata Air (PMA) 11
IV. Sumur Gali 17
V. Sumur Pompa Tangan (SPT) 23
VI. Sumur Dalam 28
VII. Penampung Air Hujan  (PAH) 34
VIII. Hidran Umum (HU) 39
IX. Terminal Air (TA) 43
X. lnstalasi  Pengolahan Air Sederhana (IPAS) .46
XI. Penyulingan Air dengan Atap Kaea (PADAK) 51
XII. Mobil Tangki Air 56
XIII. Pompa Hidram 63
XIV. Sanitasi dan Mandi Cuci Kakus (MCK) 68
XV. Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) 73
XVI. Saran a dan Prasarana Kesehatan 77
XVII. Sarana dan Prasarana Pendidikan 83
XVIII. Ruang Terbuka Hijau  (RTH) 87
XIX. Kesimpulan 91
Daftar lstilah Teknis untuk Permukiman  Desa 94

 

Selengkapnya tentang Buku Teknis Sarana dan Prasarana Pemukiman Desa di bawah ini.

[sociallocker]  [/sociallocker]

Bagikan:

[addtoany]

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

Lifelong Education Journal, jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (IMADIKLUS)pendidikan nonformal