Buku Teknis Sarana dan Prasarana Pemukiman Desa
KATA PENGANTAR
Dampak pembangunan sentralistis selama delapan dekade terakhir masih meninggalkan kesenjangan di segala bidang yang sebagian besar berada di wilayah desa dan perbatasan. lndeks Desa Membangun (IDM) yang diluncurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 19 Oktober 2015 menunjukkan fakta bahwa masih terdapat 18,25 persen Desa Sangat Tertinggal dan 45,57 persen Desa Tertinggal.
Faktor ketertinggalan desa dapat ditengarai dengan masih minimnya ketersediaan sarana dan prasarana, sedikitnya peluang kerja di luar sektor pertanian, dan hasil pembangunan yang tidak bermanfaat langsung kepada masyarakat miskin serta kelompok marginal di desa. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab secara penuh untuk memastikan penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan dasar di desa dan penunjang ekonomi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana desa yang diolah berdasarkan data Potensi Desa (PODES) tahun 2014 sebagaimana telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah desa yang membutuhkan sarana dan prasarana masih tinggi, yaitu meliputi internet berjumlah 25.758 desa (35 persen), air bersih 4.187 desa (6 persen), listrik 24.989 desa (34 persen), pasar 61.264 desa (84 persen), dan jalan usaha tani 30.305 desa (42 persen).
Pemerintah telah mendelegasikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus pembangunan secara langsung kepada desa. Hal itu bermakna bahwa desa juga harus melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana secara partisipatif dan mandiri dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek pemberdayaan berbasis potensi, sumber daya, dan kearifan lokal.
Pembangunan sarana dan prasarana desa membutuhkan daya dukung yang memadai, khususnya pada aspek teknis. Namun kerangka teknis bagi masyarakat dan pelaksana kegiatan di desa tidak boleh disajikan secara rumit yang pada akhirnya tidak bisa dilaksanakan secara swakelola. Saat ini mereka lebih membutuhkan panduan teknis yang praktis dan mudah dioperasionalkan, meskipun masih terdapat berbagai keterbatasan kapasitas dan sumber daya.
Kerangka kebijakan pembangunan sarana dan prasarana desa harus menghargai pengetahuan lokal, sumber daya lokal, dan keterampilan lokal yang ada di desa. Pemerintah harus memahami secara utuh bahwa masyarakat desa merupakan pihak utama yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan, sehingga tidak diperbolehkan ada intervensi secara berlebihan. Pada hakikatnya masyarakat hanya bergantung pada sumber daya mereka sendiri daripada bergantung pada sumber daya yang datang atau didatangkan dari luar. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan di desa sedapat mungkin menggunakan tenaga kerja yang terdapat di sana.
lnisiatif penyusunan panduan sebagaimana yang dilakukan Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa ini, selama tetap mengedepankan semangat pemberdayaan masyarakat, akan memberikan nilai manfaat yang besar bagi desa. Aspek teknis tidak boleh mereduksi aspek pentingnya partisipasi, keswadayaan, dan pemberdayaan.
Dalam konteks yang lebih teknokratis, pembangunan sarana dan prasarana desa merupakan pengejawantahan dari Nawa Kerja Menteri Desa dan Program Unggulan Kerja Mengabdi Desa yang terdiri atas Jaring Komunitas Wiradesa (JKWD), Lumbung Ekonomi Desa (LED), dan Lingkar Budaya Desa (LBD). Sasaran prioritas yang harus dipenuhi dari program unggulan tersebut adalah 15.000 desa yang telah ditetapkan di dalam lndeks Desa Membangun (IDM).
Buku panduan ini segera didistribusikan dan didiseminasikan kepada seluruh desa di Indonesia. Dengan demikian, seluruh desa dapat menjadikan buku ini sebagai acuan dalam rangka melakukan percepatan pembangunan sarana dan prasarana di bidang permukiman desa, penunjang ekonomi desa, transportasi desa, telekomunikasi desa, dan elektrifikasi desa.
Jakarta, Juni 2016
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia
AHMAD ERANI YUSTIKA
Daftar isi Buku
Daftar Daftar | lsi Foto | i ii |
I. | Pendahuluan | 1 |
II. | Bangunan Sadap | 8 |
111. | Perlindungan Mata Air (PMA) | 11 |
IV. | Sumur Gali | 17 |
V. | Sumur Pompa Tangan (SPT) | 23 |
VI. | Sumur Dalam | 28 |
VII. | Penampung Air Hujan (PAH) | 34 |
VIII. | Hidran Umum (HU) | 39 |
IX. | Terminal Air (TA) | 43 |
X. | lnstalasi Pengolahan Air Sederhana (IPAS) | .46 |
XI. | Penyulingan Air dengan Atap Kaea (PADAK) | 51 |
XII. | Mobil Tangki Air | 56 |
XIII. | Pompa Hidram | 63 |
XIV. | Sanitasi dan Mandi Cuci Kakus (MCK) | 68 |
XV. | Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) | 73 |
XVI. | Saran a dan Prasarana Kesehatan | 77 |
XVII. | Sarana dan Prasarana Pendidikan | 83 |
XVIII. | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | 87 |
XIX. | Kesimpulan | 91 |
Daftar lstilah Teknis untuk Permukiman Desa | 94 |
Selengkapnya tentang Buku Teknis Sarana dan Prasarana Pemukiman Desa di bawah ini.
[sociallocker] [/sociallocker]