Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Desa

Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Desa

Mendasari ;

  1. PERKA LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan PERKA LKPP 13 Tahun 2013. Tentang, Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
  2. Perbub Malang No. 17 Tahun 2015 Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa (perbup sesuaikan dengan daerah masing-masing)

Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa secara Swa Kelola

  • Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan bahan material di wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. (Lihat: Pasal 4 Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013).
  • Dalam kondisi Pengadaaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. (Lihat: Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP No.13 tahun 2013).
  • Dalam pasal selanjutnya disebutkan, dalam setiap Pengadaan Barang/Jasa di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip; Efesien, Efektif, Transparan, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong Royong, dan Akuntabel.
  • Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana PP No. 43/2014, diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Bupati/Walikota wajib menerbitkan Perbub yang mengatur tata cara/ketentuan pengadaan barang/jasa. (Perka LKPP No. 13 Tahun 2013)
  • Dalam pasal 7A  peraturan LKPP No.22 tahun 2015 disebutkan, Bupati dan Walikota yang belum menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa berpedoman pada Peraturan Kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Nilai Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.

Selengkapnya tentang materi cek slide berikut:

[sociallocker][/sociallocker]

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *