Kategori: ACUAN

  • Apa itu Kurikulum Merdeka Belajar dan perubahan dalam pendidikan

    Apa itu Kurikulum Merdeka Belajar dan perubahan dalam pendidikan

    “Merdeka Belajar” sebagai tindak lanjut untuk perbaikan Kurikulum 2013. Kurikulum ini menjadi bagian dalam program Merdeka Belajar episode 15. bahwa kurikulum Merdeka Belajar adalah sebuah pengembangan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan dalam merespons pandemic Covid-19. “Jadi pada intinya kita mengikuti filsafat kemerdekaan, kemerdekaan belajar dan kita memberi sekolah tiga opsi yang bisa dipilih dan diterapkan sesuai dengan kesiapan masing-masing sekolah” kata Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Jumat 11 Februari 2022.

    Jadi, apa itu Program Merdeka Belajar?

    Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan, Merdeka Belajar adalah suatu pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati. Tujuannya agar setiap siswa dan mahasiswa dapat mengeluarkan kemampuannya dan bisa memberikan sumbangan yang paling bagus dan berkarya untuk bangsa Indonesia.
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam pidatonya memperingati Hari Guru Nasional (Direktorat Jenderal Pendiidkan dan Tenaga Kependidikan, 2019) menjelaskan konsep “Merdeka Belajar” yang merupakan kebebasan berpikir dan kebebasan berinovasi. Nadiem Makarim mengatakan bahwa kebebasan berpikir harus dipraktikkan oleh para guru terlebih dahulu sebelum diajarkan kepada para siswanya.

    Disamping itu, program merdeka belajar bisa membawa perubahan pada sistem pengajaran yang sebelumnya didalam kelas menjadi diluar kelas. Suasana pembelajaran diluar kelas ini tujuannya yaitu membuat tiap siswa menjadi lebih nyaman sebab bisa menambah pengetahuan, bebas berdiskusi dan akan membentuk karakter setiap siswa. Tujuan merdeka belajar yaitu agar para guru siswa serta orang tua bisa mendapatkan suasana yang menyenangkan (Media Indonesia, 2019). Salah satu tujuan pada pendidikan di Indonesia adalah terbentuknya generasi yang cerdas dan berkarakter. Dengan harapan semua pendidikan menjadi ajang perubahan serta memberikan pengaruh dan dukungan da sepenuhnya.

    Adapun kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Merdeka Belajar yaitu (Kemendikbud, 2019) sebagai berikut:

    • Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan digantikan oleh asesmen yang diselenggarakan oleh sekolah, dapat dilakukan dengan bentuk ujian tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprensif seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, atau karya tulis) sehingga guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar.
    • Ujian Nasional (UN) akan diubah menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang terdiri dari aspek literasi, yaitu kemampuan bernalar tentang dan menggunakan  bahasa. Numerasi, yaitu kemampuan bernalar menggunakan matematika. Karakter, yaitu misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinekaan dan perundungan. Hal tersebut dilakukann pada siswa yang berada ditengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4,8,11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran kejenjang selanjutnya. Sistem tersebut mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.
    • Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhaan administrasi, diharapkan guru memiliki lebih banyak waktu untuk mepersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran.
    • Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk yang lebih banyak dari sistem PPDB. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru kesekolah yang kekuranggan guru.

    Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan ada delapan program prioritas merdeka belajar ditahun 2021, sebagai berikut :

    1. KIP Kuliah dan KIP Sekolah.
    2. Digitalisasi Sekolah.
    3. Prestasi dan penguatan karakter.
    4. Guru penggerak.
    5. Kurikulum baru.
    6. Revitalisasi pendidikan vokasi.
    7. Kampus merdeka
    8. Pemajuan kebudayaan dan bahasa.
    Apa itu Kurikulum Merdeka Belajar

    Kemdikbud Ristek menyatakan beberapa perubahan kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka, di antaranya yaitu:

    1. Perubahan Kurikulum di Jenjang SD

    • Mapel IPA dan IPS digabungkan.
    • Mata pelajaran Seni sebagai mapel keterampilan.

    2. Perubahan Kurikulum di Jenjang SMP

    • Mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran wajib.
    • Mata pelajaran Prakarya menjadi salah satu pilihan bersama mata pelajaran Seni (Seni Musik, Seni Tari, Seni Rupa, Seni Teater).

    3. Perubahan Kurikulum di Jenjang SMA

    • Tidak ada penjurusan di jenjang SMA.
    • Peserta didik akan memilih mata pelajaran kelompok pilihan di Kelas 11 dan 12 sesuai minat dan bakatnya dengan panduan guru Bimbingan Konseling.
    • Peserta didik boleh mengganti pilihan mata pelajaran di kelas 12 namun tidak disarankan.

    Contoh Ilustrasi Pemilihan Mata Pelajaran di Kelas 11-12 SMA

    “Hmm, kalau nggak ada penjurusan IPA/IPS di tingkat SMA, terus nanti kalau mau milih jurusan kuliah gimana, kak?”

    Contohnya begini guys, misalnya kamu ingin kuliah Jurusan Kedokteran, maka mata pelajaran yang kamu ambil di kelas 11 dan 12 adalah:

    A. Kelompok Mata Pelajaran Umum (Wajib Diambil)

    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Matematika
    • Seni (bisa pilih salah satu di antara Seni Musik, Tari, Rupa, dan Teater)
    • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
    • Sejarah

    B. Kelompok Mata Pelajaran MIPA

    • Biologi
    • Kimia

    C. Kelompok Mata Pelajaran IPS

    • Sosiologi

    D. Kelompok Mata Pelajaran Bahasa dan Budaya

    • Bahasa Inggris (Tingkat Lanjut)

    Contoh lainnya, misalnya kamu masih bingung mau kuliah Jurusan Bisnis atau Jurusan Teknik, maka mata pelajaran yang kamu ambil di kelas 11 dan 12 adalah:

    A. Kelompok Mata Pelajaran Umum (Wajib Diambil)

    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Matematika
    • Seni (bisa pilih salah satu di antara Seni Musik, Tari, Rupa, dan Teater)
    • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
    • Sejarah

    B. Kelompok Mata Pelajaran MIPA

    • Fisika
    • Matematika Peminatan

    C. Kelompok Mata Pelajaran IPS

    • Ekonomi
    • Geografi

    Okee, sampai sini paham ya bagaimana skema Kurikulum Merdeka nanti saat di SMA? Jadi, untuk kamu yang masih bingung mau kuliah jurusan apa, bisa tetap ambil kelompok mata pelajaran IPA maupun IPS tuh, nanti tinggal kamu pilih aja mata pelajaran mana yang lebih kamu sukai.

    Eits, tapi usahakan kamu sudah punya bayangan beberapa pilihan jurusan kuliah yang sekiranya sesuai dengan minatmu, ya! Jangan blank total karena nantinya, mata pelajaran yang kamu pilih di kelas 11 dan 12 itu harus berhubungan dengan jurusan kuliah yang mau kamu pilih.

    Sumber https://www.ruangguru.com/blog/kurikulum-merdeka

  • Apa itu PKKMB Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru 2022

    Apa itu PKKMB Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru 2022

    Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan wahana bagi Pemimpin perguruan tinggi untuk memperkenalkan dan mempersiapkan Mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi Mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi Mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Selain itu, pelaksanaan PKKMB juga diharapkan dapat menjadi media dan sarana penanaman lima program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB, Mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.

    Apa itu PPKMB Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru 2022

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan berbagai strategi untuk menerapkan Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM). Sejak pertama kali diluncurkan di awal tahun 2020, program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, termasuk dari mahasiswa. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa mendapatkan hak belajar di luar program studinya selama 3 (tiga) semester. Perguruan tinggi wajib memberikan layanan terhadap penggunaan hak tersebut. Kebijakan MBKM bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dan memperkaya pengalaman belajar mahasiswa di masyarakat atau luar kampus yang dapat dikonversi menjadi 20 sks per- semester. Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, diantaranya melakukan magang/praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan. Pengenalan lebih awal kebijakan MBKM kepada mahasiswa baru akan meningkatkan pengetahuan, sikap dan minat mahasiswa untuk mengikuti kegiatan MBKM.

    Kebijakan ini tentu harus terus disosialisasikan tidak terkecuali kepada mahasiswa baru di setiap perguruan tinggi. Salah satu momen yang tepat untuk mendiseminasi informasi mengenai program ini adalah Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Kegiatan ini dapat dijadikan titik tolak pembinaan idealisme, penguatan rasa cinta tanah air, dan kepedulian terhadap lingkungan, juga dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter, religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan berintegritas. Melalui PKKMB, mahasiswa diberikan bekal agar mampu berproses dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, sehingga kelak menjadi lulusan yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global. Setelah melewati dua tahun masa Pandemi Covid-19, bangsa Indonesia

    mampu beradaptasi dengan kehidupan normal baru di berbagai bidang terutama dengan kreativitas, inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan penyelenggaraan pendidikan. PKKMB dapat dijadikan momentum bagi mahasiswa baru untuk mendapat informasi yang tepat mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun non-akademik dengan berbagai strategi/pendekatan yang telah disiapkan atau dilaksanakan oleh perguruan tinggi pasca pandemi. Notabene mahasiswa baru tahun 2022 adalah siswa yang melewati pendidikan SMA/SMK/sederajat dengan bentuk pembelajaran daring. PKKMB juga diharapkan dapat menjadi penyadaran akan adanya hal-hal yang dapat menghambat studi mahasiswa baru termasuk dapat menghambat pencapaian tujuan nasional misalnya masalah radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, plagiarisme, korupsi, kekerasan seksual (termasuk Permendikbudristek No. 30/2021 tentang PPKS), dan lainnya.

    Perkembangan teknologi dalam Revolusi Industri 4.0 menjadi pemicu perkembangan perubahan struktur sosial masyarakat, era yang bertumpu kepada jaringan internet, diwarnai oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), era super komputer, rekayasa genetika, teknologi nano, mobil otomatis, inovasi dan perubahan yang terjadi dengan kecepatan eksponensial yang memapar dan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, termasuk Tri-dharma perguruan tinggi. Perkembangan global menghendaki cara pikir baru dengan kemampuan mumpuni dalam memahami kompleksitas permasalahan masa yang akan datang, yang bukan tidak mungkin sebagian permasalahan belum terdeteksi pada saat ini. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus tuntutan yang harus direspon oleh kalangan pendidikan tinggi termasuk mahasiswanya dengan kesiapan pola pikir next practiced (Future-ready Mindset for Tomorrow People). Mahasiswa baru harus dibekali dengan pola pikir berjarak pandang agar mampu bersenyawa dengan ekosistem Revolusi Industri 4.0.

    PKKMB menjadi ajang penyadaran akan pentingnya pemahaman tentang globalisasi dan momentum-momentum perubahan besar yang menuntut mahasiswa untuk menjadi orang-orang yang menghayati dan memiliki literasi data, literasi teknologi, dan literasi kemanusiaan serta kesiapan untuk penguasaan kompetensi yang diperlukan di abad 21. Kompetensi-kompetensi itu antara lain kemampuan berpikir nalar kreatif dan kritis, problem solving, terampil berkomunikasi, berkolaborasi, memahami bidang kerja dan pengembangan kariernya serta pentingnya belajar sepanjang hayat. Peran kepemimpinan Indonesia dalam presidensi G20 tahun 2022 dapat menjadi momentum untuk memotivasi, membangun kepercayaan diri dan mendorong mahasiswa baru untuk memperluas pergaulan dan mengembangkan global leadership skills selama belajar di perguruan tinggi.

    Selanjutnya, mahasiswa baru juga perlu dibekali dengan pemahaman tentang sistem keselematan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) termasuk prosedur safety induction yang diberlakukan di kampus, termasuk upaya-upaya mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam. Dengan demikian, mahasiswa baru nantinya dapat mengambil peran dalam upaya mengurangi risiko terjadinya bencana alam dan bekal dalam menghadapi kondisi bencana alam yang tidak bisa dilepaskan dari kondisi geografis bangsa Indonesia.

    Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior, tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan serta monitoring dan evaluasi yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain berbentuk aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya.

    LANDASAN HUKUM

      1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
      4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
      5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
      6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
      7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
      8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

    ASAS PELAKSANAAN

    Asas pelaksanaan PKKMB terdiri dari:

      1. Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan;
      2. Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing- masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut; dan
      3. Asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.

    TUJUAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN

    Tujuan umum PKKMB tahun 2022 adalah untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus dan sistem pendidikan di perguruan tinggi.

    TUJUAN KHUSUS:

      1. Menanamkan kesadaran berbangsa, bernegara, bela negara, serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sesuai dengan 4 (empat) pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika);
      2. Memperkenalkan sistem pembelajaran dan kehidupan sivitas akademika dengan menanamkan nilai-nilai dasar pendidikan dan tri dharma perguruan tinggi;
      3. Memperkenalkan hak dan kewajiban sebagai mahasiswa, sebagai insan pra- dewasa, bagi diri dan lingkungan sekitar;
      4. Mewujudkan kampus yang ramah (inklusif), aman dan sehat;
      5. Membentuk karakter mahasiswa yang mengedepankan sikap sebagai intelektual yang mengandalkan kecerdasan berpikir, kedewasaan dalam bertutur kata dan bertindak, anti kekerasan (anti perundungan), berbudaya, bermartabat, dan inspiratif;
      1. Memperkenalkan kiat sukses belajar dan mengembangkan diri di perguruan tinggi melalui konsepsi dan praktik Merdeka Belajar – Kampus Merdeka;
      2. Merancang hari esok generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab; dan
      3. Mewujudkan mahasiswa menjadi pembelajar yang lincah dan tangguh (powerful agile learner).

    HASIL YANG DIHARAPKAN:

      1. Mahasiswa memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
      2. Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru;
      3. Mahasiswa memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya, pendidikan karakter dan pengembangan kompetensi bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari;
      4. Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan;
      5. Terciptanya mahasiswa yang selalu mengedepankan sikap sebagai intelektual;
      6. Mahasiswa memahami kiat sukses belajar dan mengembangkan diri di perguruan tinggi;
      7. Terciptanya generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab; dan
      8. Terciptanya pembelajar yang lincah dan

    MATERI

    1. Secara umum materi kegiatan PKKMB terdiri dari:

      1. Pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, Undang- Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
      2. Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, dan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara;
      3. Pemahaman hak dan kewajiban dalam upaya bela negara yang dilandasiKehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara; cinta tanah air; dan
      4. Pembinaan gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan Bersatu melalui nilai-nilai gotong royong, etos kerja dan integritas;

    2. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia;

    1. Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia;
    2. Kurikulum program studi dan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
    3. Pengenalan nilai budaya, etika, tata krama, norma kehidupan kampus, plagiarisme, perundungan (bullying), pencegahan tindakan asusila dan kekerasan seksual di kampus, penyalahgunaan narkoba, dan anti korupsi dan terampil serta bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial;
    4. Pembentukan karakter mahasiswa yang menghargai kemanusiaan dan membangun kesehatan mental mahasiswa; dan
    5. Pengenalan organisasi kemahasiswaan dan kegiatan kemahasiswaan yang mencakup penalaran dan minat bakat.
    6. Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan kehidupan kampus pada masa pandemi;

    3. Kesadaran lingkungan hidup, manajemen risiko, dan kampus sehat;

    4. Materi pengembangan karakter mahasiswa agar mempunyai sikap sebagai intelektual dan anti kekerasan (anti perundungan); dan

    5. Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi (muatan lokal).

    Tabel 1 Pembobotan Materi PKKMB 2022

    No Materi Bobot
    1. Kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara 10 – 20%
    2. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia 30 – 40%
    3. Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan kehidupan kampus pada

    masa pandemi

    10 – 20%
    4. Kesadaran lingkungan hidup, manajemen risiko, dan kampus sehat 20 – 30%
    5. Pengembangan karakter mahasiswa sebagai intelektual dan      anti

    kekerasan (anti perundungan)

    10 – 20%
    6. Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa

    dan perguruan tinggi (muatan lokal)

    10 – 20%
    Total Bobot Maks.

    100%

    Perguruan tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan karakteristik berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini.

    PELAKSANAAN

    METODE PELAKSANAAN:

    1. Penyampaian Materi

    Dilaksanakan dengan metode blended/hybrid, luring, atau daring (synchronous atau asynchronous). Jika dilaksanakan secara luring maka perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

    1. Bentuk

    Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, simulasi dan metode lain yang disesuaikan dengan kondisi serta memanfaatkan media kreatif dan teknologi informasi.

    1. Tempat

    Tempat penyelenggaraan dilaksanakan di kampus.

    1. Waktu

    Kegiatan dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) hari, dimulai pada pukul 07.30 dan berakhir maksimal pukul 16.30 waktu setempat.

    PESERTA:

    Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru atau mahasiswa yang belum pernah mengikuti PKKMB.

    ORGANISASI KEPANITIAAN:

    Kegiatan ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Panitia berada di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan, dan dapat melibatkan bidang akademik serta bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi masing- masing.

    PENDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN:

    Kegiatan ini didanai oleh perguruan tinggi masing-masing. Pertanggungjawaban keuangan oleh pemimpin perguruan tinggi, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.

    PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI

    PENGAWASAN:

    Pengawasan diakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan.

    EVALUASI:

    Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivitas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaraan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri dan unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan, serta unsur lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru. Bagi peserta yang mengikuti PKKMB secara tuntas mendapatkan sertifikat dengan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.

    SANKSI:

    Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.

  • Masa Depan LPK dan LSK Selaras dengan perpres 68 Tahun 2022

    Masa Depan LPK dan LSK Selaras dengan perpres 68 Tahun 2022

    Semangat Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi:

    • Meningkatkan akses, mutu dan Relevansi
    • Mendorong keunggulan spesifik
    • Penguatan sinergi
    • Membekali SDM /Tenaga kerja dengan Kompetensi bekerja /berwirausaha
    • Mendorong partisipasi DU/DI

    Pelatihan Vokasi bertujuan untuk: Pasal 10 ayat (2) Perpres no 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

    • Pembekalan kompetensi kerja
    • Alih kompetensi kerja
    • Peningkatan kompetensi kerja
    • Sesuai kebutuhan DU/DI, dunia kerja dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja

    Beragamnya Program Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan sesuai UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Masa Depan LPK dan LSK Selaras dengan perpres 68 Tahun 2022

    Program Pendidikan Nonformal

    Pendidikan nonformal meliputi :

    • pendidikan kecakapan hidup,
    • pendidikan anak usia dini,
    • pendidikan kepemudaan,
    • pendidikan pemberdayaan perempuan,
    • pendidikan keaksaraan,
    • pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
    • pendidikan kesetaraan,
    • serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

    Satuan Pendidikan Nonformal

    Satuan pendidikan nonformal terdiri atas :

    • lembaga kursus,
    • lembaga pelatihan,
    • kelompok belajar,
    • pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
    • majelis taklim,
    • serta satuan pendidikan yang

    Diamanatkan oleh Perpres 68 /2022 Menjadi tugas dan tanggung jawab Kemenaker (Program) Dilaksanakan setelah berkoordinasi

  • Panduan Tawaran Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2022

    Panduan Tawaran Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2022

    PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS ORGANISASI KEMAHASISWAAN PPK ORMAWA) 2022 Mahasiswa adalah aset bangsa dan kampus sebagai tempat belajar mahasiswa adalah tempat untuk tumbuh kembangnya potensi bangsa, melahirkan sumber daya manusia unggul yang akan membawa Indonesia menuju kejayaannya. Untuk itu kampus harus menjadi tempat yang sehat, aman dan nyaman sebagai ciri lingkungan belajar Abad 21. Lingkungan belajar di kampus perlu didesain sedemikian rupa, baik fisik maupun spiritual sehingga menghasilkan suasana belajar yang bahagia, gembira dan, memacu semangat untuk berprestasi.

    Untuk itu pada tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi memberi kesempatan kepada Perguruan Tinggi untuk meningkatkan mutu organisasi kemahasiswaan yang diisi dengan pembelajaran di masyarakat sekaligus mempraktikan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Dengan terselenggaranya kegiatan nyata di masyarakat, kapasitas dan kemampuan organisasi kemahasiswaan diharapkan akan lebih bermakna sebagai wadah mahasiswa mengembangkan soft skills sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah untuk menjadi SDM Unggul. Program yang ditawarkan yaitu Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa).

    PPK Ormawa merupakan pelaksanaan program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh organisasi kemahasiswaan. PKK Ormawa akan terus ditingkatkan baik jumlah proposal, maupun jumlah organisasi kemahasiswaan dan perguruan tinggi pengusul. Program ini akan terus ditingkatkan kualitasnya agar dapat lebih memberikan motivasi dan menumbuhkan kepedulian mahasiswa dalam implementasi bela negara dan menumbuhkan cinta tanah air.

    Berbagai praktik yang baik dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan di program ini merupakan aktualisasi ciri pembelajaran abad 21 yaitu kemampuan berpikir kritis, kreatif, mampu menyelesaikan masalah, komunikatif, kolaboratif, memiliki literasi teknologi informasi, berjiwa kepemimpinan, dan bertindak positif dan produktif atas dorongan nurani. Pelaksanaan PPK Ormawa juga diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas Ormawa, dan berdampak pada karakter mahasiswa yang berjiwa Pancasila, memiliki daya kepemimpinan dan kemampuan bekerja sama dalam tim.

    Setiap Perguruan Tinggi diharapkan memiliki beragam inovasi dan kreasi dalam membina organisasi kemahasiswaan melalui pelaksanaan PPK Ormawa. Proses pembinaan, pendampingan, pemantauan dan dukungan perlu dilakukan agar setiap organisasi kemahasiswaan mampu melaksanakan PPK Ormawa dengan hasil yang terukur, berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Kepada seluruh pihak yang terlibat, pimpinan perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan dan tim PPK Ormawa kami ucapkan terima kasih atas kontribusinya dalam melaksanakan program ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi sumbangsih kita untuk kehidupan bangsa dan negara yang

    Dengan ketentuan pengajuan proposal sebagai berikut:

    1. Kepada organisasi mahasiswa yang berminat untuk mengikuti PPK Ormawa dapat mengusulkan Sub Proposal melalui operator kemahasiswaan di masing-masing Perguruan Tinggi.
    2. Operator Kemahasiswaan akan mengusulkan Proposal Perguruan Tinggi dan Sub Proposal Organisasi Kemahasiswaan melalui laman http://php2d.kemdikbud.go.id// . Sistematika penulisan Proposal, Sub Proposal dan ketentuan lainnya dapat merujuk pada panduan yang dapat di unduh melalui laman: http://php2d.kemdikbud.go.id// ;
    3. Mahasiswa yang dapat mengajukan usulan melalui organisasi mahasiswa merupakan mahasiswa program sarjana yang aktif dan terdaftar pada PDDikti;
    4. Pendaftaran pengusul dapat dilaksanakan sejak diterbitkannya surat ini s.d. 24 April 2022;
    5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Beben (HP: 0812-8666-8349), Abd. Gafur L (0853- 5385- 3332), dan Ninit Aldiana (HP: 0857-3187-3588).

    Sumber reverensi https://php2d.kemdikbud.go.id/ dan https://dikti.kemdikbud.go.id/

    Download

    [useyourdrive dir=”1UFkPakRcTmRO7HavEgGpTcN34WbQpblw” account=”115227632873524912844″ mode=”files” viewrole=”administrator|author|contributor|editor|subscriber|pending|guest” downloadrole=”all”]

  • Panduan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 KIP KULIAH MERDEKA

    Panduan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 KIP KULIAH MERDEKA

    PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA

    1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
    2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
    3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;

    KIP KULIAH MERDEKA 2022

    Tujuan KIP Kuliah Merdeka

    1. meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di PT bagi mahasiswa WNI yang tidak mampu secara ekonomi
    2. meningkatkan prestasi mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik
    3. menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah 3T, dan/atau menempuh studi pada PT di wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial
    4. meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.

    KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA

    Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
    Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi; Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.

    BACA DOWNLOAD Panduan Cara Daftar KIP Kuliah 2022 KIP KULIAH MERDEKA

    Sumber https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan

    Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

    1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
    2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
    3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
    4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
    5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
    6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
    7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

    * segera tersedia di Google Play Store
    ** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022

    Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
    2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
    3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
    4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

    Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

    KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

  • Download Buku E-Modul Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C

    Download Buku E-Modul Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C

    Download Buku E-Modul Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C , Proses pembelajaran merupakan suatu kegiatan melaksanakan kurikulum suatu lembaga pendidikan, agar dapat mempengaruhi para siswa mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan Sudjana (2005, p. 21). Dalam proses belajar mengajar, diharapkan pendidik dapat menyampaikan materi yang diajarkan dan memberi fasilitas dalam belajar, sedangkan siswa dapat me-mahami materi yang diajarkan. Sehingga proses pembelajaran dapat berjalan seperti yang diharapkan. Karena belajar merupa-kan kegiatan penting yang dilakukan setiap orang secara maksimal untuk dapat mengu-asai atau memperoleh sesuatu.


    Dalam proses pembelajaran tidak pernah terlepas dari munculnya masalah belajar. Tahap adopsi dan adaptasi tekno-logi telah mengarah pada paradigma “melakukan hal-hal baru dengan cara-cara baru”. Munculnya perubahan dan pergeser-an paradigma belajar, memberikan dampak pada berbagai aspek pembelajaran, di anta-ranya dalam desain instruksional dan pe-ngembangan media yang perlu berintegrasi dengan perkembangan teknologi.

    Silahkan download aplikasi android Download Buku E-Modul Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C disini

    Download Buku E-Modul Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C
    Download Buku E-Modul Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C

    Download Buku E-Modul Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C

    [useyourdrive dir=”1bX0eYH2kVELJB6TC9sp9hO0UEcF076ZO” account=”115227632873524912844″ mode=”files” viewrole=”administrator|author|contributor|editor|subscriber|pending|guest” downloadrole=”all”]

    Download Buku E-Modul Kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C
    [ninja_tables id=”32487″]

  • Surat Pemberitahuan Iuran Kas IMADIKLUS

    Surat Pemberitahuan Iuran Kas IMADIKLUS

    Surat Pemberitahuan Iuran Kas IMADIKLUS

     

     

    Selengkapnya tentang surat silahkan download di bawah ini.

    [download id=”469″]

  • Issues/challenges in the implementation and monitoring of SDG4 Education 2030 Agenda

    Issues/challenges in the implementation and monitoring of SDG4 Education 2030 Agenda

    Issues/challenges  in the
    implementation and monitoring of 
    SDG4- Education 2030 Agenda

    By Gunawan Zakki

    UNESCO Office Jakart

     

     

  • The Importance of Indonesian National Commission for UNESCO (INCU) in Mainstreaming SDGs

    The Importance of Indonesian National Commission for UNESCO (INCU) in Mainstreaming SDGs

    The Importance of Indonesian National Commission for UNESCO (INCU) in Mainstreaming SDGs

    by Prof.  DR. Arief Rachman, M.Pd

    Executive Chairman of  Indonesian National Commission for UNESCO

    Ministry of Education and Culture

     

     

     

     

  • Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

    Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

    Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs)

    Tujuan 4 Pendidikan Berkualitas

    dan Tujuan 5 Kesetaraan Gender

     

    Disampaikan oleh:
    Nina Sardjunani
    Team Leader Sekretariat SDGs Bappenas

    Disampaikan pada Workshop Pembangunan Berkelanjutan  Tahap Pertama Setdijen PAUD dan Dikmas

    Arc Hotel Bogor, 12-14 Juni 2017

     

  • Indikator SDGs dan Rencana Kerja Kemdikbud 2018

    Indikator SDGs dan Rencana Kerja Kemdikbud 2018

    Indikator SDGs dan Rencana Kerja Kemdikbud 2018

    Biro Perencanaan dan KLN

    Kemdikbud, 2017

     

     

     

     

  • Arah Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Pendidikan

    Arah Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Pendidikan

    Arah Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Pendidikan

    Disampaikan pada Workshop Pembangunan Berkelanjutan

    Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

    Bogor,  12 Juni 2017