Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah data PKBM se Indonesia

  • Menurut Pasal 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar (disingkat SKB) adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal, LKP dapat menyelenggarakan program: (1) Pendidikan kecakapan hidup; (2) Pendidikan kepemudaan; (3) Pendidikan pemberdayaan perempuan; (4) Pendidikan ketrampilan kerja; (5) Bimbingan belajar; dan (6) pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
  • Taman Bacaan Masyarakat sebagai medium pengembangan budaya baca merupakan tempat mengakses berbagai bahan bacaan: seperti buku pelajaran, buku keterampilan praktis, buku pengetahuan, buku keagamaan, buku harian, karya-karya sastra serta bahan bacaan lainnya sesuai dengan kondisi obyektif dan kebutuhan masyarakat sekitar dan minat baca baik bagi aksarawan baru, peserta didik jalur pendidikan formal dan nonformal (warga belajar), dan masyarakat umum tanpa batas usia.
  • Di Bantul terdapat dua rumah pintar yaitu Rumah Pintar “Luru Ilmu” di Kecamatan Bambanglipuro dan Rumah Pintar “Pijoengan” di Kecamatan Piyungan. Rumpin “Pijoengan” pernah mendapat penghargaan sebagai Rumpin terbaik di Indonesia dalam kategori pengembangan sentra. Sentra unggulan Rumpin adalah pertanian dan ketrampilan produktif dengan ikon “Sejengkal Lahan Seluas Harapan”. Rumah pintar menumbuhkan kembali minat warga dalam bidang pertanian sayuran organic dimulai dari pekarangan warga.
  • Sekolah rumah (homeschooling) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah rumah. Sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal. Hasil pendidikan Sekolah rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.