Sebelum kita mengetahui tentang hubungan filsafat dengan kegiatan pendidikan luar sekolah di masyarakat, alangkah baiknya kita mengetahui apa arti dari filsafat, Pendidikan luar sekolah atau pendidikan masyarakat. Filsafat berasal dari bahasa yunani philosophia, secara harfiah bermakna “pecinta kebijaksanaan” adalah kajian masalah umum dan mendasar tentang persoalan seperti eksistensi, pengetahuan, nilai, akal, pikiran, dan bahasa. Istilah ini pertama kali diungkapkan oleh pythagoras (c.570-495 SM). Secara historis, “filsafat” mencakup inti dari segala pengetahuan. Secara etimologi kata filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa arab falsafah. Secara tradisional, istilah “filsafat” mengacu pada badan (atau ibu) dari segala pengetahuan. Dalam pengertian ini filsafat sangat erat kaitannya dengan agama, matematika, ilmu alam, pendidikan dan politik. Kesimpulan yang dapat kita ambil filsafat adalah pecinta kebijaksanaan dan biasanya disebut dengan ibunya ilmu.
Menurut wikipedia pendidikan luar sekolah (bahasa inggris: out of school education) adalah pendidikan yang dirancang untuk membelajarkan warga belajar agar mempunyai jenis keterampilan dan atau pengetahuan serta pengalaman yang dilaksanakan di luar jalur pendidikan formal (persekolahan). Philip H.Coombs berpendapat bahwa pendidikan luar sekolah adalah semua kegiatan pendidikan yang terorganisasi, sistematis dan dilaksanakan di luar sistem pendidikan formal, yang menghasilkan tipe tipe belajar yang dikehendaki oleh sekelompok orang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan menurut Sudjana pendidikan luar sekolah adalah setiap kegiatan belajar membelajarkan, diselenggarakan diluar jalur pendidikan sekolah dengan tujuan untuk membantu peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi diri berupa pengetahuan, sikap, keterampilan, aspirasi yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, lembaga, bangsa, dan negara. Jadi, Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan non formal yang dapat menumbuh kembangkan potensi masyarakat untuk mencapai aktualisasi diri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, bangsa dan negara.
Berbicara tentang hubungan filsafat dengan kegiatan pendidikan luar sekolah di masyarakat kita bisa melihatnya dari falsafah bangsa indonesia dan landasan pendidikan nasional yaitu Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Pendidikan luar sekolah yang berakar pada budaya dan bertujuan untuk mengembangkan kualitas masyarakat serta menciptakan masyarakat yang bermoral sangat selaras dan seimbang dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sebagai berikut :
- Di dalam sila pertama yaitu “Ketuhanan yang maha esa” mengarahkan sikap dan perilaku peserta didik untuk memiliki jasmani dan rohani yang sehat serta mempunyai keyakinan dan pengamalan yang kuat. Sehingga kita sebagai bangsa Indonesia dapat mempunyai pedoman dalam hidup dan senantiasa selalu menerapkan nilai-niali agama dalam bersikap dan berperilaku,
- Di dalam sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengarahkan kita untuk selalu menerapkan nilai-nilai kemanusiaan.
- Di dalam sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia” mengarahkan kita untuk cinta tanah air dan selalu bersatu seperti semboyan kita “Bhineka tunggal ika” Berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan.
- Di dalam sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Mengarahkan kita untuk bersikap demokratis dan peduli dengan sesama.
- Di dalam sila kelima yaitu “Keadilan sosial yang adil dan beradab” memberi landasan untuk menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat untuk bersikap adil dan selalu beradab.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa tujuan kemerdekaan adalah untuk “Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kedua tujuan ini sangat saling berkaitan satu sama lain dan tentunya tujuan ini pun sama hal nya dengan tujuan dari pendidikan luar sekolah. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, memberikan arah bahwa pembangunan pendidikan, termasuk didalamnya pembangunan pendidikan luar sekolah adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatan kualitas manusia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmani maupun rohani tentunya berdasarkan Pancasil dan UUD 1945.
Berbicara tentang falsafah pendidikan merupakan bagian dari falsafah umum. Falsafah pendidikan (Philosopy of education atau educational philosopy) berupaya untuk memahami pendidikan secara keseluruhan, menginterprestikannya berdasarkan konsep-konsep umum yang akan menjadi bimbingan baik dalam memilih dan menentukan tujuan pendidikan maupun memilih dan merumuskan kebijakan pendidikan.
Didalam suatu jenis pendidikan pasti adanya suatu permasalahan, Permasalahan umum pendidikan luar sekolah yang dikaji secara filsafiah pada umumnya berkaitan dengan :
- Hakekat kehidupan baik yang menjadi rujukan tentang kemana pendidikan luar sekolah harus mengarahkan tujuannya. Jadi seseorang yang memutuskan untuk belajar di lingkup pendidikan luar sekolah khusus nya orang dewas biasa mereka belajar hanya sesuai kebutuhan saja sehingga mereka bisa mencapai tujuan yang mereka inginkan
- Hakekat manusia yang menjadi peserta didik (warga belajar). Jadi pada dasarnya manusia di ciptakan untuk belajar dan terus belajar tanpa ada batasan waktu.
- Hakekat masyarakat itu sendiri yang dikaji berdasarkan dua alasan pokok; pertama, masyarakat merupakan masukan lingkungan (environmental input) dan kedua masyarakat umumnya menerima akibat dari upaya pendidikan luar sekolah. Jadi terdapat faktor internal dan eksternal.
- Hakekat kenyataan atau realitas, yang terdiri atas kenyataan yang disepakati (agreement reality) dan kenyataan yang dialami (experiental reality) (Babbie, 1986) Jadi maksud dari kutipan tersebut ialah masyarakat ingin belajar yang dapat benar-benar bermanfaat bagi dirinya sendiri. Contohnya seorang petani ingin belajar cara menanam padi.
Falsafah pendidikan yang dianggap mampu menopang pendidikan luar sekolah antara lain (Menurut sakahian, 1972:8) :
- Falsafah idealisme, Berdasarkan falsafah ini pendidikan luar sekolah perlu mendominasi dua hal : meningkatkan kesadaran dan keakraban peserta didik terhadap seluruh potensi rohaniah dari peserta didik dan kedua, mengembangkan hubungan yang selaras antara unsur rohani peserta didik dengan lingkungannya. Berdasarkan falsafah idealisme ini bahwasanya pendidikan luar sekolah adalah upaya sadar untuk mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan cipta peserta didik untuk memberdayakan diri dan lingkungannya.
- Falsafah realisme, Berdasarkan aliran ini, pendidikan luar sekolah hendaknya memuat bahan-bahan belajar inti (core) yang memungkinkan peserta didik dapat memahami lingkungan sekitar secara tepat. Aliran realis klasik menambahkan bahwa tujuan pendidikan luar sekolah adalah untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang dapat mengembangkan kemampuan intelektual, berperilaku kreatif, cepat tanggap, bersikap inovatif dan empatik. Pendidikan luar sekolah juga membantu peserta didik untuk mengembangkan diri.
- Falsafah pragmatisme, Filsafat ini menjelaskan bahwa dunia tidak terikat dan juga tidak bebas dari pikiran manusia. Dari aliran ini bahwasannya pendidikan luar sekolah terdiri dari tujuan dan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan dan kegiatan pendidikan luar sekolah hendaknya bersifat luwes (fleksibel) dan terbuka serta disusun secara rasional berdasarkan kenyataan yang dihadapi. Tujuan pendidikan luar sekolah ialah meningkatkan atau mengembangkan kualitas manusia, sedangkan kegiatan pendidikan luar sekolah merupakan upaya untuk tercapainya peningkatan dan pengembangan kualitas manusia tersebut. Upaya pembinaan disiplin hendaknya tidak bertentangan dengan kepentingan perkembangan peserta didik.
Kesimpulan nya Filsafat adalah adalah kajian masalah umum dan mendasar tentang persoalan seperti eksistensi, pengetahuan, nilai, akal, pikiran, dan bahasa. Sedangkan Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan non formal yang dapat menumbuh kembangkan potensi masyarakat untuk mencapai aktualisasi diri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, bangsa dan negara. Didalam jenis pendidikan tentunya kita selalu dihadapi dengan masalah dan permasalahan umun yang terjadi di pendidikan luar sekolah itu pada dikaji secara filsafiah tentang : Hakekat kehidupan, hakekat manusia, hakekat masyarakat itu sendiri dan hakekat kenyataan atau realitas. Sedangkan Falsafah pendidikan yang dapat menopang pendidikan luar sekolah yaitu : Falsafah idealisme, Falsafah realisme dan Falsafah pragmatisme.
Hubungan filsafat dengan kegiatan pendidikan luar sekolah terdapat di dalam Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan falsafah bangsa dan landasan pendidikan nasional. Seperti Pancasila dan UUD 1945, pendidikan luar sekolah pun bertujuan untuk meningkatkan atau mengembangkan kualitas masyarakat dan tentunya hal itu dapat mensejahterahkan masyarakat.