Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bentuk tim penyidikan dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp77 miliar yang dikelola Sub Dinas PLS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat. “Tim penyidik yang dibentuk itu terdiri dari enam orang yang dipimpin Asisten Pembinaan Kejati NTT Agus Budi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Mangihut Sinaga, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Ridwan Angsar, di Kupang, Kamis.
Dia mengatakan tim penyidik yang dibentuk itu akan mengkaji ulang sejumlah berkas yang ada saat penyelidikan sebelumnya dilakukan. Tim penyidik ini, lanjut dia, akan memeriksa kembali sejumlah kelompok penerima bantuan yang bersumber dari alokasi anggaran di Subdin PLS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga daerah ini. “Ada sekitar 118 kelompok penerima bantuan dana yang tersebar di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur ini yang akan diperiksa,” katanya. Menjawab terkait pemeriksaan terhadap mantan Kasubdin PLS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nusa Tenggara Timur yang adalah Bupati Sabu Raijua saat ini, Ridwan mengaku, masih belum sampai ke sana.
“Kami masih pelajari berkas yang lama, kemudian dilanjut dengan pemeriksaan kelompok penerima,” katanya. Dia mengaku dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp77 miliar yang dikelola Sub Dinas PLS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga daerah ini, mendapatkan perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga patutu menjadi prioritas. “Kami diberikan rekomendasi untuk serius membongkar kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Unit Korsum dan supervisi, pascamelakukan penelusuran pada pertengan November 2013 silam,” katanya.
Menurut dia Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan perhatian serius terhadap empat kasus korupsi yang ditangani penegak hukum di NTT, namun terkesan berjalan di tempat. Salah satu dari empat kasus itu, adalah pengelolaan dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga daerah itu, yang saat ini ditangani penyidik Kejati NTT. Menurut Ridwan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, sudah melakukan sejumlah kegiatan, termasuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, penyelesaian kasus tersebut. Namun demikian, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus ini seakan tidak berjalan dan hanya tinggal di tempat.
Karena itu, kasus dugaan korupsi pada PLS tersebut, menjadi saalah satu yang dibidik KPK untuk penyelesaiannya. “Kasus PLS ini merupakan salah satu kasus yang sedang diawasi penyelesaiannya oleh KPK dan sedang ditangani Kejati NTT. Karenanya, kita bentuk tim penyidik baru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini,” katanya. Dia mengatakan penyidik yang akan dibentuk untuk menangani perkara ini, akan melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 118 kelompok yang didanai oleh anggaran PLS Subdin Pendidikan Luar Sekolah, Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Nusa Tenggara Timur.
Dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp77 miliar yang dikelola Sub Dinas PLS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelumnya ditangani penyidik kejaksaan Negeri Kupang. Bahkan kasus dugaan korupsi tersebut sudah pernah diekspos di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI. Namun hingga kini kasus tersebut tidak terselesaikan dan diambil alih pihak Kejati NTT.
Ada dugaan kuat, modus dugaan korupsi tersebut, dilakukan dengan cara membuat laporan fiktif dalam pengelolaan dana tersebut. Namun demikian, belum diketahui berapa besar dana yang diselewengkan.
sumber
http://www.asatunews.com/berita-17944-kejati-ntt-bentuk-tim-penyidik-korupsi-pls.html
http://www.floresbangkit.com/2014/01/kejati-ntt-bentuk-tim-penyidikan-korupsi-dana-pls-tahun-2007/