Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan

Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan

Oleh
Fickar Aksatama
PLS-UM

LATAR BELAKANG

Krisis moneter yang berkepanjangan telah melanda bangsa kita saat ini semakin tidak memberikan tanda-tanda kearah yang lebih baik. Karena itu perlu penegasan dari pemerintah tentang pentingnya mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang tangguh, unggul dan terampil agar bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang saat ini telah menjadi negara maju. Sebenarnya  istilah  anak  jalanan  pertama  kali  diperkenalkan  di    Amerika selatan,  tepatnya  di  Brazilia,  dengan  nama  Meninos  de  Ruas  untuk  menyebut kelompok anak-anak yang hidup di jalanan dan tidak memiliki tali ikatan dengan keluarga  (B.S.  Bambang,  1993:  9)

Namun, dibeberapa tempat lainnya  istilah anak  jalanan  berbeda-beda.  Di  Colombia  mereka  disebut “gamin”(urchin  atau melarat) dan “chinches” (kutu  kasur),  “marginais”(kriminal  atau  marginal) di Rio, “pa’jaros frutero” (burung pemakan buah) di Peru, “polillas” (ngrengat) di Bolivia,  “resistoleros”(perampok  kecil)  di  Honduras,  “Bui  Doi”(anak  dekil)  di Vetnam, “saligoman”(anak  menjijikkan) di  Rwanda,  atau “poussing”(anakayam), “moustique”(nyamuk) di Camerron and  “balados” (pengembara) di zaire dan Congo.  Istilah-istilah tersebut sebenarnya menggambarkan bagaimana posisi anak-anak  jalanan  ini  dalam  masyarakat.  Semua  anak  sebenarnya  memiliki  hak penghidupan  yang  layak  tidak  terkecuali  anak  jalanan. Namun  ternyata  realita berbicara  lain,  mayoritas  dan  bisa  dikatakan  semua  anak  jalanan    terpinggirkan dalam segala aspek kehidupan.

Pengertian  anak  jalanan  telah  banyak  dikemukakan  oleh  banyak  ahli. Secara  khusus,  anak  jalanan  menurut  PBB  adalah  anak  yang  menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan untuk bekerja, bermain atau beraktifitas lain. Anak jalanan tinggal di jalanan karena dicampakkan atau tercampak dari keluarga yang  tidak  mampu  menanggung  beban  karena  kemiskinan  dan  kehancuran keluarganya.  Umumnya  anak  jalanan  bekerja  sebagai  pengasong,  pemulung, tukang semir, pelacur anak dan pengais sampah. Tidak jarang  menghadapi resiko kecelakaan lalu lintas, pemerasan, perkelahian, dan kekerasan lain. Anak jalanan lebih  mudah  tertular  kebiasaan  tidak  sehat  dari  kultur  jalanan,  khususnya  seks bebas  dan  penyalagunaan  obat.  Lebih  memprihatinkan  lagi,  lingkungan  akan mendorong  Anak  jalanan  menjadi  obyek  seksual  seperti  sodomi  atau  pelacuran anak. Sementara itu menurut Soedijar (1989) dalam studinya menyatakan bahwa anak jalanan adalah anak usia antara 7 sampai 15 tahun  yang bekerja di jalanan dan tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan keselamatan orang lain serta membahayakan keselamatan dirinya. Sedangkan Putranto dalam Agustin  (2002)  dalam  studi  kualitatifnya    mendefinisikan  anak  jalanan  sebagai anak  berusia  6  sampai  15  tahun  yang  tidak  bersekolah  lagi  dan  tidak  tinggal  bersama orang tua mereka, dan bekerja seharian untuk memperoleh penghasilan di  jalanan,  persimpangan  dan  tempat-tempat  umum.Masyarakat kompetitif abad XXI merupakan produk dari sistem pembangunan pendidikan nasional yang mantap dan tangguh. Pendidikan nasional merupakan bagian dari pembangunan nasional, melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah:

”Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”

Oleh karena itu, pendidikan nasional telah memiliki dasar yang kuat, namun demikian pendidikan nasional sebagai suatu sistem bukanlah merupakan sesuatu yang paten dan baku, namun merupakan suatu proses yang terus menerus mencari dan menyempurnakan bentuknya. Masalah pendidikan nasional semakin kompleks sesuai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta kemampuan Sumber Daya Manusianya. Merupakan  tugas sebagaimana yang diembangkan oleh pemerintah tentang pembinaan dan kesejahteraan anak dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.

ISI LENGKAP SILAHKAN BUKA DISINI Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan

NB. Silahkan Copy Paste atau baca, harap tinggalkan jejak coment di bawah.
Terimakasih 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *