Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan
Oleh
Fickar Aksatama
PLS-UM
LATAR BELAKANG
Krisis moneter yang berkepanjangan telah melanda bangsa kita saat ini semakin tidak memberikan tanda-tanda kearah yang lebih baik. Karena itu perlu penegasan dari pemerintah tentang pentingnya mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang tangguh, unggul dan terampil agar bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang saat ini telah menjadi negara maju. Sebenarnya istilah anak jalanan pertama kali diperkenalkan di Amerika selatan, tepatnya di Brazilia, dengan nama Meninos de Ruas untuk menyebut kelompok anak-anak yang hidup di jalanan dan tidak memiliki tali ikatan dengan keluarga (B.S. Bambang, 1993: 9)
Namun, dibeberapa tempat lainnya istilah anak jalanan berbeda-beda. Di Colombia mereka disebut “gamin”(urchin atau melarat) dan “chinches” (kutu kasur), “marginais”(kriminal atau marginal) di Rio, “pa’jaros frutero” (burung pemakan buah) di Peru, “polillas” (ngrengat) di Bolivia, “resistoleros”(perampok kecil) di Honduras, “Bui Doi”(anak dekil) di Vetnam, “saligoman”(anak menjijikkan) di Rwanda, atau “poussing”(anakayam), “moustique”(nyamuk) di Camerron and “balados” (pengembara) di zaire dan Congo. Istilah-istilah tersebut sebenarnya menggambarkan bagaimana posisi anak-anak jalanan ini dalam masyarakat. Semua anak sebenarnya memiliki hak penghidupan yang layak tidak terkecuali anak jalanan. Namun ternyata realita berbicara lain, mayoritas dan bisa dikatakan semua anak jalanan terpinggirkan dalam segala aspek kehidupan.
Pengertian anak jalanan telah banyak dikemukakan oleh banyak ahli. Secara khusus, anak jalanan menurut PBB adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan untuk bekerja, bermain atau beraktifitas lain. Anak jalanan tinggal di jalanan karena dicampakkan atau tercampak dari keluarga yang tidak mampu menanggung beban karena kemiskinan dan kehancuran keluarganya. Umumnya anak jalanan bekerja sebagai pengasong, pemulung, tukang semir, pelacur anak dan pengais sampah. Tidak jarang menghadapi resiko kecelakaan lalu lintas, pemerasan, perkelahian, dan kekerasan lain. Anak jalanan lebih mudah tertular kebiasaan tidak sehat dari kultur jalanan, khususnya seks bebas dan penyalagunaan obat. Lebih memprihatinkan lagi, lingkungan akan mendorong Anak jalanan menjadi obyek seksual seperti sodomi atau pelacuran anak. Sementara itu menurut Soedijar (1989) dalam studinya menyatakan bahwa anak jalanan adalah anak usia antara 7 sampai 15 tahun yang bekerja di jalanan dan tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan keselamatan orang lain serta membahayakan keselamatan dirinya. Sedangkan Putranto dalam Agustin (2002) dalam studi kualitatifnya mendefinisikan anak jalanan sebagai anak berusia 6 sampai 15 tahun yang tidak bersekolah lagi dan tidak tinggal bersama orang tua mereka, dan bekerja seharian untuk memperoleh penghasilan di jalanan, persimpangan dan tempat-tempat umum.Masyarakat kompetitif abad XXI merupakan produk dari sistem pembangunan pendidikan nasional yang mantap dan tangguh. Pendidikan nasional merupakan bagian dari pembangunan nasional, melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah:
”Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”
Oleh karena itu, pendidikan nasional telah memiliki dasar yang kuat, namun demikian pendidikan nasional sebagai suatu sistem bukanlah merupakan sesuatu yang paten dan baku, namun merupakan suatu proses yang terus menerus mencari dan menyempurnakan bentuknya. Masalah pendidikan nasional semakin kompleks sesuai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta kemampuan Sumber Daya Manusianya. Merupakan tugas sebagaimana yang diembangkan oleh pemerintah tentang pembinaan dan kesejahteraan anak dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
ISI LENGKAP SILAHKAN BUKA DISINI Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan
NB. Silahkan Copy Paste atau baca, harap tinggalkan jejak coment di bawah.
Terimakasih
Tinggalkan Balasan