Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang sangat pesat dewasa ini, memungkinkan semua pihak dapat mengakses informasi yang melimpah dengan cepat dan mudah dari berbagai sumber informasi. Hal ini menuntut semua warga masyarakat untuk memiliki kemampuan yang sangat mendasar yaitu kemampuan keaksaraan seperti membaca, menulis, berhitung dan berkomunikasi dalam bahasa indonesia yang bersifat fungsional sehingga dapat menggali, memperoleh, memilih dan mengelola informasi secara cerdas serta memungkinkan seseorang dapat beradaptasi dan bertahan dalam situasi yang selalu berubah dan kompetitif
Buta aksara merupakan faktor penghambat utama bagi individu penyandangnya untuk bisa mengakses informasi dan mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.Akibatnya mereka tidak dapat bangkit dari himpitan kemiskinan dan keterpurukan dalam kehidupannya. Hal tersebut merupakan salah satu faktor dalam menentukan indeks pembangunan masyarakat ( IPM ) di suatu negara disamping faktor kesehatan dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan laporan dari United Nation Development Program ( UNDP )
|
Tahun 2004 tentang Human Depelopment lndex ( HDI ), lndonesia menempati urutan ke 111 dari 117 negara ( Kusnadi dkk, 2005 ; 30 ) disebabkan masih tingginya angka buta aksara di negeri tercinta ini, dengan kata lain menunjukkan bahwa betapa rendahnya tingkat pendidikan masyarakat lndonesia.
Komitmen Nasional yang secara tegas terformulasi dalam Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan sebagai berikut :
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara lndonesia, yang melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ¦..
Sejalan dengan komitmen tersebut, Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hal tersebut merupakan pendorong bagi seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan derajat pendidikan, salah satunya yaitu melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan pemberantasan Buta Aksara ( GNP-PBA ) yang dicanangkan Presiden bertepatan dengan Hari Aksara lnternasional pada tahun 2004.
Pemerintah menyelenggarakan gerakan pemberantasan buta aksara melalui jalur pendidikan non formal, karena fungsinya sebagai pengganti dari pendidikan formal. UU no. 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 1 dan 3 menjelaskan sebagai berikut:
1. Pendidikan non formal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan / atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. 2. . . . 3. Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Penyelenggaraaan program pemberantasan buta aksara fungsional, bukan semata-mata memberikan kemampuan membaca, menulis, berhitung dan kemampuan berbahasa lndonesia bagi warga belajar, tetapi juga memberikan keterampilan fungsional yang bermakna bagi kehidupan warga belajar itu sendiri.
Titik tumpu dari program pemberantasan buta aksara fungsional baik metode maupun substansinya serta keterampilan fungsionalnya harus didasarkan atas minat dan kebutuhan warga belajar serta didukung oleh potensi lingkungan yang ada disekitar warga belajar.
Prinsip tersebut relevan dengan syarat-syarat yang harus dilaksanakan dalam menyelenggarakan pendidikan masyarakat, sebagaimana Adoeng Soempena, (2002 : 4 ) mengemukakan sebagai berikut :
1. Pekerjaan mendidik masyarakat harus berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat. Kebutuhan lahir batin akan menjamin adanya minat yang cukup kuat untuk melangsungkan suatu usaha. 2.Dalam pendidikan masyarakat tidak boleh ada suatu macam rencana usaha untuk semua orang. Kebutuhan orang berbeda-beda dari lingkungan ke lingkungan, dari desa ke desa, dari daerah ke daerah, juga kebutuhan orang-orang dari satu tempat berbeda dari waktu ke waktu.
Sesuai kutipan di atas bahwa berbagai kegiatan pendidikan masyarakat terutama bagi orang dewasa sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan peserta, sehingga menumbuhkan motivasi masyarakat untuk belajar.
Mengacu pada ketentuan Pasal 39, Pasal 40 ayat (2),dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengisyaratkan memungkinkan diatur adanya tenaga Pengawas Pendidikan Luar Sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan sebagai salah satu komponen yang turut terlibat dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, di antaranya Pasal 4 yang berbunyi : Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, tenaga khusus semacam Pengawas PLS tentu sangat dibutuhkan untuk mempertajam fokus pada tujuan pendidikan nasional. Daripada itu peranan pengawas PLS sangat penting sekali dialam pelaksanan program keasksaraan fungsional, sehingga tercapai tujuan pelaksanan program tersebut.
Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut : Bagimana Peranan Pengawas PLS terhadap program kaksaraan fungsional ?
Mengingat luasnya permasalahan di atas, maka penulis membatasi masalah sebagai berikut :
1. Bagaiamana Penyelenggaraan program Keaksaraan Fungsional
2. Bagaimana Peranan Pengawas PLS didalam program keaksaraan fungsional.
Makalah ini diarahkan untuk mencapai tujuan untuk mendapatkan data dan informasi yang empirik tentang :
1. Penyelenggaraan program keaksaraan fungsional
2. Peranan pengawas PLS didalam penyelenggaraan program keaksaraan fungsional. Hasil dari penelitian ini ini diharapkan dapat berguna untuk :
a). Penyelenggara program keaksaraan fungsional dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada kelompok-kelompok belajar.
b). Pemerintah maupun masyarakat yang peduli tentang pendidikan sebagai pedoman / acuan dalam upaya meningkatkan pendidikan masyarakat,
c). Makalah ini sebagai rujukan didalam pengembangan program keaksaraan fungsional.
|
Pengawas Satuan Pendidikan adalah guru yang mendapat rekomendasi terkualifikasi oleh Kepala Dinas dan Kepala Pemerintah Daerah. Hal ini juga diatur pada pasal 39 PP RI No 19 Tahun 2005 tersebut di atas.
Tuntutan kualitas yang tinggi pada dunia pendidikan menuntut kualitas yang tinggi pula pada setiap komponen pengelolanya, tidak terkecuali pengawas. Perlu dibangun citra dan wibawa akademik Pengawas Satuan Pendidikan melalui peningkatan kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi serta penghargaan materil dan non materil sesuai dengan jabatannya sebagai pengawas profesional. (Sudjana,2000.)
Pengawas Satuan Pendidikan memiliki Tugas Pokok : 1) Melaksanakan Pengawasan Akademik , membina guru agar dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa. 2) Melaksanakan Pengawasan Manajerial, membina kepala sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dan seluruh staf sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan yang dibinanya.
Dengan demikian, Pengawas Satuan Pendidikan berfungsi/ berperan : Membina (guru, kepala sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan , dan seluruh staf sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan ), menilai (kinerja hasil binaannya), memantau (perkembangan kinerja dan hasil kerja binaannya), melaporkan (hasil binaannya) dan menindaklanjuti ( program binaannya). Tampak jelas bahwa Pengawas bertanggung jawab meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan , dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa. Tupoksi dan tanggung jawab Pengawas Satuan Pendidikan yang kita simak tersebut menunjukkan sinyal, bahwa PSP FORMAL / NONFORMAL harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari guru dan kepala sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan .
Dalam melaksanakan pengawasan, PSP FORMAL / NONFORMAL diberi kewenangan untuk :
1) Bersama fihak sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan yang dibinanya menentukan program-program peningkatan kualitas sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dan menyusun program pengawasan pada sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
2) Memilih dan menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal sesuai kode etik profesi.
3) Menetapkan kinerja sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan, kepala sekolah atau pimpinan lembaga organisasi yang terlibat didalam penyelengaraan pendidikan nonformal, dan guru serta tenaga kependidikan yang lain beserta faktor-faktor yang mempengaruhi guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
4) Menilai dan merekomendasikan guru dan kepala sekolah / pimpinan lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan pengambil keputusan dalam kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi jabatan.
Berkaitan dengan usaha usaha yang dilaksanakan pengawas yaitu pemanatauan, penilaian dan pembinaan dapat meningkatkan mutu pependidikan di sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan yang terlibat didalam pelaksanaan pendidikan nonformal. Penysusunan program pengawas sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan ini akan dapat menjadi arah dan penuntun bagi pengawas dan mitra kerjanya dalam mengembangkan dan melaksanakan program dan kegiatan. Dengan adanya program pengawas ini diharapkan akan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang berorientasi kinerja.
Selain itu, program pengawas ini mencerminkan keaktifan pengawas sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan menjalankan fungsinya sebagai pelaksana teknis pendidikan yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan pangkat dan jabatannya.
VISI DAN MISI PENGAWAS SEKOLAH / LEMBAGA ATAUPUN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DIKMENUM
Dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan pendidikan nasional, Pengawas sebagai salah satu intitusi yang harus bertanggungjawab dalam meningkatan mutu pendidikan disekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan mempunyai visi :
Terwujudnya sistem pengawasan pendidikan yang mampu mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang efisien dan efektif, Sehingga dapat mendorong terwujudnya pendidikan yang bermutu, merata dan dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk mencapai visi tersebut, Pengawas menetapkan misi; yaitu
1. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan yg berorientasi akuntabilitas
2. Mendorong terwujudnya akuntabilitas unit kerja
3. Meningkatkan profesionalisme aparat pengawasan
4. Mengembangkan sistem pengawasan yg lebih mandiri dan objektif
5. Melakukan pelembagaan koordinasi fungsi pengawasan yg dilakukan lintas atau multi instansi
6. Menegakkan etika dan moral penyelenggaraan pengelolan dan pelaksana pendidikan
LANDASAN HUKUM
- Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118 / 1996 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0322/O/1996 dan No. 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 / U / 1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2005 Tentang Penetapan Angka Kresitnya Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan .
TUJUAN UMUM DAN KHUSUS
- Tujuan Umum
a. Untuk mendapatkan informasi tingkat kelayakan suatu sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan sesuai dengan standar pendidikan nasional
b. Memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kualitas pendidikan dalam mencapai standar pendidikan nasional
c. Untuk memberikan informasi tentang proses kegiatan disekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan kepada Pemerintah, Dinas/ Instansi terkait dan masyarakat sesuai dengan program yang telah ditetapkan
d. Untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan pengawasan berikutnya agar lebih terarah, berdaya guna dan berhasil guna
e. Dijadikan tolok ukur dalam menilai keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dilikungan Dinas Pendiodikan Kota Bogor sebagai akuntabilatas pablik pengawas
f. Sebagai bahan informasi bagi sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan atau Dinas Pendidikan dalam pengembangan mutu pendidikan
- Tujuan Khusus
a. Sebagai titik tolak untuk menyusun program kerja selanjutnya agar selaras dengan kepentingan peningkatan mutu pendidikan di Kota Bogor.
b. Meningkatkan kinerja Pengawas Sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
c. Membantu sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dalam rangka meningkatan mutu pendidikan
d. Membantu tenaga pendidikan untuk meningkatkan profesionalismenya
a. Pengertian
Keaksaraan Fungsional terdiri dari kata keaksaraan yang berarti kemampuan membaca dan menulis dan fungsional yang berarti berdasarkan fungsi/dilihat dari segi fungsi . Keaksaraan fungsional berarti memfungsikan kemampuan membaca dan menulis.
Berikut ini dikemukakan pengertian Keaksaraan Fungsional dari: Depdiknas Jakarta ( 2002 : 1 ) sebagai berikut :
Keaksaran Fungsional adalah program pengembangan kemampuan seseorang dalam menguasai dan menggunakan keterampilan membaca, menulis dan berhitung, kemampuan mengamati dan menganalisa yang berorientasi pada kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian keaksaraan fungsional merupakan kegiatan yang membantu mengembangkan kemampuan seseorang yang disesuaikan dengan kehidupan sehari hari yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat.
Pengertian di atas sejalan dengan pendapat Kusnadi, dkk ( 2005 : 77 ) yang mengemukakan sebagai berikut :
Keaksaraan Fungsional adalah salah satu bentuk layanan Pendidikan Luar Sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan bagi masyarakat yang belum dan ingin memiliki kemampuan membaca, menulis dan berhitung ( calistung ), dan setelah mengikuti program ini ( hasil belajarnya ) mereka memiliki kemampuan baca, tulis, hitung dan menggunakannya serta berfungsi bagi kehidupannya.
|
Sesuai dengan pendapat diatas, pelaksanaan program keaksaraan fungsional hendaknya betul betul dapat membantu masyarakat dan memiliki manfaat dalam kehidupannya.
Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat ( 2006 : 1 ) mengemukakan sebagai berikut :
Keaksaraan fungsional merupakan suatu pendekatan atau cara untuk mengembangkan kemampuan warga belajar dalam menguasai dan menggunakan keterampilan menulis, membaca, berhitung, berfikir, mengamati, mendengar dan berbicara yang berorientasi pada kehidupan sehari-hari dan lingkungan sekitar warga belajar.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa keaksaraan fungsional adalah suatu upaya untuk memberikan dan mengembangkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung pada seseorang, sehingga bermanfaat bagi kehidupan warga belajar sehari-hari dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
lstilah fungsional dalam pendidikan keaksaraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan pendidikan keaksaraan, harus :
1. Sesuai dengan kebutuhan dan minat belajar warga belajar
2. Relevan dengan fungsi dan tujuan pembelajaran keaksaraan fungsional
3. Hasil belajarnya benar-benar bermakna atau bermanfaat bagi peningkatan mutu dan taraf kehidupan warga belajar dan masyarakatnya.
b. Tujuan
Tujuan penyelenggaraan program keaksaraan fungsional menurut Depdiknas Jakarta ( 2006 ; 2 ) adalah sebagai berikut :
Membelajarkan masyarakat buta aksara (warga belajar) agar mampu membaca, menulis dan berhitung, mampu berbahasa Indonesia, memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar yang benar benar bermakna atau bermanfaat ( fungsional ) bagi peningkatan mutu dan taraf kehidupannya.
1. Mengembangkan kemampuan warga belajar dalam menganalisis dan memecahkan masalah yang dihadapi.
2. Melatih warga belajar dalam memanfaatkan kemampuan dan keterampilan keaksaraannya dalam kehidupan sehari hari.
3. Memotivasi warga belajar sehingga mampu memberdayakan dirinya sendiri.
4. Mengembangkan kemampuan berusaha atau bermata pencaharian sehingga mampu meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
5. Mengembangkan kemampuan dan minat baca warga belajar sehingga mampu menjadi bagian dari masyarakat gemar membaca
Tujuan keaksaraan fungsional tersebut di atas pada intinya adalah agar masyarakat memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung dan Berbahasa lndonesia serta keterampilan hidup yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan mutu dan tarap kehidupannya serta menjadi masyarakat yang gemar membaca.
Tujuan tersebut merupakan pengembangan dari tujuan keaksaraan fungsional yang dipaparkan Depdiknas ( 2002 ; 2 ) sebagai berikut :
Keaksaraan fungsional bertujuan agar warga belajar memperoleh keterampilan dasar untuk baca, tulis, hitung serta mampu berbahasa lndonesia. Memperoleh keterampilan-keterampilan fungsional yang bermakna bagi kehidupan warga belajar sehari-hari sehingga warga belajar mampu untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.
Dari kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan program keaksaraan fungsional adalah agar warga belajar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung dan berbahasa lndonesia yang diaplikasikan dengan keterampilan-keterampilan hidup yang bermanfaat dalam kehidupan mereka sehari-hari .
Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK) merupakan seperangkat kompetensi keaksaraan yang dibakukan dan harus ditunjukkan oleh warga belajar pada hasil belajarnya dalam tiap sub kemampuan keaksaraan (membaca, meulis, berhitung, dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia) pada tiap tingkat atau level kemampuan keaksaraan, yaitu tingkat keaksaraan dasar, keaksaraan lanjutan, dan keaksaraan mandiri.
Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK) ini merupakan acuan bagi tutor untuk menyusun silabus bahan pembelajaran keaksaraan fungsional atau rencana pembelajarannya.
Kompetensi dasar yang tertuang dalam SKK merupakan kompetensi minimal yang dapat dikembangkan kembali oleh institusi penyelenggara program keaksaraan fungsional sesuai kebutuhan setempat.
Matrik Standar Kompetensi Keaksaraan Tingkat Dasar, Lanjutan dan Mandiri secara terperinci penulis kutip dari buku Standar Kompetensi Pendidikan Keaksaran adalah sebagai berikut :
Tabel l
STANDAR KOMPETENSI KEAKSARAAN
KEAKSARAAN DASAR
STANDAR KOMPETENSI |
KOMPETENSI DASAR |
INDIKATOR |
MP : Membaca Wkt : 34 Jam
Mampu membaca dan menulis kalimat yang terdiri dari dua kata, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dalam konteks kehidupan sehari hari
|
1.Mampu membaca kalimat yang terdiri atas dua kata
|
– Membaca huruf vokal dan konsonan abjad latin dengan lancar – Mengenal dan membaca suku kata yang terdiri atas dua suku kata – Membaca kata yang terdiri atas tiga suku kata – Membaca kalimat terdiri dari dua kata baik kata dasar maupun kata berimbuhan |
2.Membaca dan memahami petunjuk sederhana
|
– Membaca papan nama arah, label, merek, poster sederhana – Memahami arti papan nama, label, merek, poster, lambang
|
|
MP : Menulis Waktu : 46 Jam Mampu membaca dan menulis kalimat yang terdiri dari dua kata dan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dalam konteks kehidupan sehari hari |
3.Menulis kalimat sederhana
|
– Menulis huruf vokal dan konsonan – Menulis suku kata – Menulis kalimat minimal dua kata yang ada dilingkungan setempat
|
2.Mampu menulis identitas diri |
– Menulis nama dan alamat sendiri, saudara atau teman
|
|
3.Menulis angka 1 100 |
– Menulis angka 1 20 – Menulis angka 21 50 – Menulis angka 51 100 |
|
MP : Berhitung Waktu : 24 Jam
Mampu melakukan perhitungan dasar (penambahan dan pengurangan) |
1.Menghitung, mengurutkan, menyebutkan dan menuliskan banyak objek dengan lambang bilangan hingga dua digit ( 1 20) |
– Menghitung banyak objek secara berurutan (bilangan 1 20) – Membaca dan menulis lambang bilangan 1 20 – Membandingkan dua kumpulan objek hitung menyatakan istilah lebih banyak, lebih sedikit, atau sama banyak – Mengurutkan lambang bilangan dari terkecil atau terbesar 1 20 – Menyusun gambar berdasarkan banyak objek dari terkecil atau terbesar |
2.Menjumlah dan mengurang bilangan menggunakan simbol +, – dan = hingga dua digit |
– Menyatakan contoh kehidupan sehari hari berkaitan dengan penjumlahan dan pengurangan – Membaca, menuliskan, dan menggunakan simbol +, – dan = dalam mengerjakan penjumlahan dan pengurangan hingga dua digit – Menghitung penjumlahan dan pengurangan hingga dua digit dengan metode susun ke bawah menggunakan operasi penjumlahan atau pengurangan dalam pekerjaan atau kehidupan sehari hari |
|
3.Mengenal satuan waktu |
– mengenal satuan waktu seperti tahun, bulan, minggu, hari dan jam |
|
MP:Berkomunikasi Wkt: 11 jam Mampu membaca dan menulis kalimat yang terdiri dari dua kata, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dalam konteks kehidupan sehari hari |
1. Mampu melakukan tanya jawab |
– Menyampaikan tanya jawab menggunakan minimal 3 kata – Menjawab pertanyaan yang terdiri minimal 3 suku kata – Berdiskusi satu topik yang aktual |
Dari tabel di atas dapat terlihat bahwa hasil belajar yang diharapkan pada setiap warga belajar keaksaraan fungsional tingkat dasar adalah memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat yang terdiri dari dua kata, berkomunikasi dengan bahasa lndonesia dan melakukan perhitungan dasar penjumlahan dan pengurangan yang relevan dengan kehidupan warga belajar sehari-hari. Alokasi waktu pembelajaran seluruhnya 115 jam.
Kompetensi warga belajar dimulai dari tahap pengenalan huruf abjad yang terdiri dari huruf vokal dan konsonan, kemudian belajar merangkai huruf-huruf tersebut menjadi suku kata, kata dan akhirnya menjadi kalimat yang bermakna bagi kehidupannya sehari-hari. Demikian pula dengan pelajaran menulis dan berhitung serta berkomunikasi.
Tabel 2
STANDAR KOMPETENSI KEAKSARAAN
TINGKAT LANJUTAN
STANDAR KOMPETENSI |
KOMPETENSI DASAR |
INDIKATOR |
MP : Membaca Waktu : 13 Jam
Mampu membaca dan menulis kalimat yang terdiri dari dua kata, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dalam konteks kehidupan sehari hari |
1. Mampu membaca kalimat lengkap |
– Membaca kalimat dengan lancar dan jelas – Membaca kalimat sesuai dengan tanda baca ( koma, titik, tanya dan seru)
|
2. Membaca dan memahami rubrik dalam koran, majalah, dan leaflet
|
-Membaca dan memahami rubrik dalam koran, majalah, dan leaflet -Melafalkan kalimat dalam rubrik koran, majalah, leaflet sesuai dengan tanda baca -Menyampaikan isi rubrik koran, majalah dan leaflet kepada orang lain
|
|
3. Memahami isi petunjuk resep masakan dan label aturan pemakaian obat |
-Membaca petunjuk, resep makanan dan label pemakaian obat -Menceritakan isi petunjuk, resep makanan dan petunjuk pemakaian obat kpd oranglain |
|
MP : Menulis Waktu : 26 Jam
Mampu membaca dan menulis kalimat yang terdiri dari dua kata, serta berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dalam konteks kehidupan sehari hari |
1. Mampu mengisi daftar isian |
– Mengisi daftar isian sederhana sesuai dengan perintah -Mengisi daftar isian untuk keperluan kependudukan |
2. Menulis surat |
-Menyampaikan maksud surat ( pembukaan, isi dan penutup) -Menulis tujuan surat |
|
3. Menulis angka 100 1000 |
-Menulis angka 100 500 -Menulis angka 501 1000 |
|
MP : Berhitung Waktu : 20 Jam Mampu melakukan perhitungan dasar ( penambahan, pengurangan, perkalian dan pembagian)
|
1. Menjumlah atau mengurang bilangan 20 99 |
-Menghitung penjumlahan atau pengurangan bilangan 20 99 -Menghitung penjumlahan atau pengurangan dengan metode susun ke bawah -Menggunakan operasi penjumlahan atau pengurangan dalam pekerjaan atau kehidupan sehari hari |
2. Menggunakan operasi hitung perkalian dan pembagian bilangan 20 99 |
-Mengenal perkalian bilangan sebagai penjumlahan berulang -Mampu mengenali pembagian bilangan sebagai pengurangan berulang -Mengubah bentuk perkalian menjadi pembagian atau sebaliknya -Menyadari dan menggunakan operasi hitung perkalian dan pembagian untuk pemecahan masalah sehari hari |
|
3. Mengenal satuan waktu dan menggunakannya dalam pemecahan masalah sehari hari |
-Memahami waktu yang ditunjukkan oleh jarum jam dinding atau arloji -Menyatakan lama waktu dalam satuan jam dan menit -Membandingkan lama waktu 2 atau lebih kegiatan dalam satuan jam dan menit -Menggunakan konsep satuan waktu dalam pemecahan masalah sehari hari |
|
4. Mengenal jenis jenis ukuran berat dan panjang, melakukan pengukuran panjang dan berat |
-Mengenal alat ukur berat, menggunakannya, serta memahami satuan ukuran berat (seperti ton, kuintal dan kilogram) -Menggunakan alat ukur panjang dan menggunakannya serta memahami satuan ukuran panjang (kilometer, meter, dan centimeter) |
|
MP : Berkomunikasi Wkt : 7 jam
Mampu membaca dan menulis kalimat serta berkomunikasi menggunakan Bahasa lndonesia dalam konteks kehidupan sehari-hari |
1. Menyampaikan gagasan lisan dan tulisan |
-Menyampaikan gagasan secara lisan -Menyampaikan gagasan secara tulisan |
Kompetensi keaksaraan tingkat lanjutan yang tertuang dalam tabel di atas merupakan pengembangan dari kompetensi keaksaraan tingkat dasar. Contoh : kemampuan membaca pada tingkat dasar adalah membaca hurup, suku kata, kata dan kalimat lalu pada tingkat lanjutan ini warga belajar diharapkan dapat membaca kalimat dengan lancar dan intonasi yang betul sehingga dapat membaca dan memahami kalimat-kalimat yang ada pada koran, majalah, resep makanan, petunjuk dan sebagainya. Alokasi waktu pembelajaran dalam keaksaraan tingkat lanjutan ini adalah 66 jam.
Tabel 3
STANDAR KOMPETENSI KEAKSARAAN
TINGKAT MANDIRI
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR |
INDIKATOR |
Mp : Membaca Wakt : 8 jam
Mampu membaca, menulis, memahami wacana dan menyampaikan serta menanggapi gagasan dalam konteks kehidupan seharihari |
1.Mampu menarik kesimpulan dari bacaan |
– Mencatat pokok pikiran yang ada dalam bacaan – Menyampaikan pokok pikiran dalam bacaan serta tulisan |
2.Memahami rubrik koran,majalah atau leaflet |
– Mengomentari rubrik dalam koran, majalah dan leaflet – Mengemukakan pokok pikiran dari rubrik koran, majalah atau leaflet |
|
3.Memahami tabel, grafik. Bagan dan denah |
– Membaca tabel sederhana – Membaca grafik sederhana – Membaca bagan sederhana – Membaca denah |
|
MP : Menulis Waktu : 8 jam
Mampu membaca, menulis, memahami wacana dan menyampaikan serta menanggapi gagasan dalam konteks kehidupan sehari-hari |
1.Mampu menuliskan gagasan atau pikiran dalam berbagai bentuk |
– Menulis gagasan dalam wacana sekurang-kurangnya 100 kata – Menulis laporan kegiatan – Membuat ringkasan bacaan |
2.Menulis angka 1.000 10.000 |
– Menulis angka 1.000 5.000 – Menulis angka 5.001 10.000 |
|
MP : Berhitung Waktu : 10 jam
Mampu melakukan operasi hitung yang lebih kompleks |
1.Menjumlah dan mengurang bilangan 3 digit atau lebih |
– Menyelesaikan masalah sehari-hari berkaitan dengan operasi penjumlahan atau pengurangan 3 digit atau lebih |
2. Melakukan operasi hitung perkalian dan pembagian bilangan 3 digit atau lebih |
– Menyelesaikan masalah sehari-hari berkaitan dengan operasi perkalian atau pembagian 3 digit atau lebih |
|
3. Mengenal bilangan pecahan sederhana dan menggunakannya dalal pemecahan masalah sehari-hari |
– Mengenal pecahan sederhana, seperti setengah dan seperempat – Mampu menggunakan operasi bilangan pecahan dalam kehidupan sehari-hari
|
|
4.Menggunakan operasi hitung dalam kegiatan ekonomi sehari-hari |
– Mampu menghitung total harga dari sejumlah harga barang berbeda yang dibeli – Mampu menghitung keuntungan berdasarkan harga jual dan harga beli barang atau jasa – mampu membuat pembukuan sederhana |
|
5. Menentukan keliling luas dan persegipanjang |
– Menghitung keliling dan luas persegipanjang dalam kehidupan sehari-hari
|
|
Mp:Berkomunikasi Wkt : 8 jam Mampu membaca, menulis, memahami wacana dan menyampaikan serta menanggapi gagasan dalam konteks kehidupansehari-hari |
1. Menyampaikan dan menanggapi gagasan lisan dan tulisan |
– Menyajikan gagasan secara lisan – Menyajikan gagasan secara tulisan |
2. Memaparkan laporan |
– Menggunakan teknik penyajian laporan – Memilih media yang sesuai
|
|
3.Memaparkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyampaian gagasan |
– Mengenal alat-alat teknologi informasi dan komunikasi dalam penyampaian gagasan ( telepon, radio, TV, komputer ) – Menggunakan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi dalam penyampaian gagasan ( telepon, radio, TV, komputer ) |
Standar Kompetensi Keaksaraan Tingkat mandiri yang terlihat dalam tabel di atas merupakan pemahaman dan pendalaman dari kompetensi tingkat dasar dan lanjutan.
Kompetensi yang tertuang dalam ketiga tabel di atas bersifat hirarkis, berkesinambungan dan fleksibel sehingga dapat dikembangkan lagi sesuai dengan kesepakatan belajar dan kebutuhan warga belajar.
Selain itu kompetensi-kompetensi tersebut harus diaflikasikan dengan keterampilan-keterampilan hidup yang disesuaikan dengan kebutuhan warga belajar, sehingga dapat menimbulkan ragi belajar bagi warga belajar itu sendiri maupun masyarakat yang belum mengikuti program keaksaraan fungsional.
Pengawasan di definisikan sebagai proses untuk “menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen dapat tercapai. Pengawasan menurut Robert J. Mockler yaitu Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebalumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara yang paling efektif dan efisisien dalam mencapai tujuan-tujuan perusahaan.
Dirancang untuk mengantisipasi masalah-masalah atau penyimpangan-penyimpangan dari standar atau tujuan dan memungkinkan koreksi dibuat sebelum suatu tahap kegiatan tertentu diselesaikan. Jadi, pendekatan pengawasan ini mendeteksi masalah yang belum terjadi oleh manajer dengan mendapat informasi yang akurat dan tepat tentang tujuan yang ingin dicapai.
Dilakukan selama kegiatan berlangsung, proses di mana aspek tertentu dari suatu prosedur harus disetujui dulu atau syarat tertentu harus dipenuhi dulu sebelum sebelum kegiatan-kegiatan itu bisa dilanjutkan, atau menjadi “Double-Check yang lebih menjamin ketepatan pelaksanaan suatu kegiatan.
Mengukur hasil-hasil dari suatu kegiatan yang telah diselesaikan. Sebab-sebab penyimpangan diterapkan untuk kegiatan-kegiatan serupa di mana yang akan datang dan sifatnya histories serta pengukuran dilakukan setelah kegiatan terjadi.
Ketiga bentuk pengawasan tersebut sangat berguna bagi manajemen. Pengawasan Pendahuluan dan Pengawasan dalam berlangsung kegiatan, cukup memadai untuk memungkinkan manajemen membuat tindakan koreksi dan tetap dapat mencapai tujuan. Tetapi perlu dipertimbangkan biaya Pengawasan Pendahuluan dan Pengawasan dalam berlangsung kegiatan sangat mahal dan disamping banyak kegiatan tidak memungkinkan dirinya dimonitor secara terus-menerus serta pengawasan yang berlebihan akanmenjadikan produktivitas berkurang. Oleh karena itu, manajemen harus menggunakan sistem pengawasan yang paling sesuai bagi situasi tertentu.
Tahap-tahap dalam Proses Pengawasan
Proses pengawasan paling sedikit lima tahap (langkah) yaitu:
Tahap 1 : Petapan Standar Pelaksanaan
Tahap pertama dalam pengawasan adalah penetapan standar pelaksanaan. Standar mengandung arti sebagai suatu satuan pengukuran yang dapat digunakan sebagai “patokan untuk penilaian hasil-hasil tujuan, sasaran, kuota dan target pelaksanaan dapat digunakan sebagai standar. Bentuk standar yang lebih khusus antara lain target pengenalan, anggaran, bagian pasar (Market Share), marjin keuntungan, keselamatan kerja, dan sasaran produksi.
Tiga bentuk standar yang umum adalah:
- Standar-Standar Phisik, meliputi kualitas barang atau jasa, jumlah langganan, atau kualitas produk.
- Sttandar-Standar moneter, yang ditunjukan dalam rupiah dan mencakup biaya tenaga kerja, biaya penjualan, laba kotor, pandapatan penjualan dan sejenisnya.
- Standar-Standar Waktu, meliputi kecepatan produksi atau batas waktu suatu pekerjaan harus selesai.
Tahap 2 : Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Penetapan standar akan sia-sia bila tidak disertai berbagai cara untuk mengukur pelaksanaan kegiatan nyata. Oleh karena itu tahap kedua dalam proses pengawasan adalah menentukan pengukuran pelaksanaan kegiatan secara tepat. Beberapa pernyataan yang penting berikut ini dapat digunakan:
a. Berapa kali (how Often) pelaksanaan seharusnya diukur setiap jam, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan?
b. Dalam bentuk apa (what Form)pengukuran akan dilakukan laporan tertulis, inspeksi visual, melalaui telepon?
c. Siapa (who) yang akan terlibat manajer , staf departemen?
Pengukuran ini sebaiknya mudah dilaksanakan dan tidak mahal, serta dapat diterangkan kepada para karyawan.
Tahap 3 : Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Setelah frekuensi pengukuran dan sistem monitoring di tenrukan, pengukuran pelaksanaan dilakukan sebagai proses yang berulang-ulang dan terus menerus. Ada beberapa cara untuk melakukan pengukuran pelaksanaan, yaitu:
a. Pengamatan (observasi).
b. Laporan-laporan, baik lisan dan tertulis.
c. Metode-metode otomatis.
d. Inspeksi, pengujian (test), atau dengan mengambil sample.
Tahap 4 : Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa Penyimpangan
Tahap krisis dari proses pengawasan adalah pembandinagan pelaksanaan nyata dengan pelaksanaan yang direncanakan atau standar yang telah ditetapkan. Walaupaun tahap ini yang paling mudah dilakukan, tetapi kompleksitas dapat terjadi pada saat menginterorestasikan adanya penyimpangan (deviasi). Penyimpangan-penyimpanagan harus dianalisa untuk menentukan mengapa standar tidak dapat dicapai.
Tahap 5 : Pengambilan Tindakan Koreksi bila Diperlukan
Bila hasil analisa menunjukan perlunya koreksi, tindakannya mungkin diubah, diperbaikai, atau keduanya dilakukan bersama-sama adalah sebagai berikut:
- Mengubah standar mula-mula (barangkali terlalu tinggi atau terlalu rendah).
- Mengubah pengukuran pelaksaan (inspeksi terlalu sering frekuensinya atau kurang atau mengganti sistem pengukuran itu sendiri).
- Mengubah cara dalam menganalisa dan menginterprestasikan penyimpangan-penyimpangan.
Pendekatan terdiri dari lima langkah dasar prosesdur sistem pengawasan yang dapat diterapkan untuk semua jenis menurut William H. Newman yaitu:
- Merumuskan Hasil yang Diinginkan. Dalam hali tujuan didalam penyelenggaraan KF harus jelas dan harus adanya target pencapaian tujuan hal ini pengawas berkerja sama dengan lembaga / organisasi penyelenggara secara langsung
- Menetapakan Petunjuk (prediction) hasil. Tujuan pengawasan sebelum dan selama kegiatan dilaksanakan adalah agar pelaksana program dapat mengatasi dan memperbaiki adanya penyimpangan sebelum kegiatan diselesaikan. Tugas penting pengawas PLS adalah merancang program pengawasan untuk menemukan sejumlah indicator-indikator yang terpercaya sebagai petunjuk apabila tindakan koreksi perlu diambil atau tidak. Newman telah mengindentifikasikan beberapa “ Early Warming Prediction yang dapat membantu pengawas PLS memperkirakan apakah hasil yang diinginkan tercapai atau tidak, yaitu:
a. Pengukuran Masukan
Perubahan dalam masukan pokok akan menisyaratkan manajer untuk merubah atau mengambil tindakan koreksi. Sebagai contoh, pesan-pesan yang masuk akan akan menunjukan volume produksi, atau biaya bahan baku akan mempengaruhi harga produk.
b. Hasil-hasil pada Tahap permulaan. Bila hasil dari permulaan lebih baik atau jelek daripada yang diperkirakan, maka perlu dilakukan penialaian kembali. Penjualan awal yang menggembirakan menunjukan indikasi yang berguna bagi keberhasilan di waktu yang akan dating.
c. Gejala-Gejala (Symptoms). Berhubungan dengan hasil akhir, tetapi tidak secara langsung mempengaruhi. Sebagai contoh, bila agen penjualan terlambat menyampaikan laporan, manajer penjualan dapat menduga bahwa kuota belum selesai. Kelemahan gejala adalah dapat menimbulkan interprestasi yang salah.
d. Perubahan yang Kondisi yang Diasumsikan.
Perkiraan mula-mula di dasarkan atas asumsi-asumsi dengan kondisi “normal . Perubahan-perubahan yang tidak diharapkan, sesuai tujuan program yang dijalankan.
- Menetapkan Standar Petunjuk dan hasil dari tujuan program KF.
Penetapan standar untuk petunjuk dan hasil akhir adalah bagian penting perencanaan proses pengawasan. Tanpa penetapan standar, pengawas PLS memberikan perhataian yang lebih terhadap penyimpangan kecil atau tidak beraksi terhadap penyimpangan besar.
Standar harus sesuai dengan keadaan tertentu. Sebagai contoh, didalam pelaksanaan pembelajaran keaksaraan fungsional diharapkan tercapi target-target sesuai perencanaan pengajaran para tutor, target hasil belajar harus ditetapkan bersama dengan para tutor sesuai dengan kemampuan dan kondisi.
- menetapkan Jaringan Informasi dan Umpan balik.
Langkah ke empat dalam perancangan suatu siklus pengawasan adalah menetapkan sasaran untuk pengumpulan informasi penunjuk pembandingan petunjuk terhadap standar. Jaringan kerja komunikasi dianggap baik bila aliran tidak hanya ke atas tetapi juga ke bawah kepada siapa yang harus mengambil tindakan koreksi. Disamping itu, jaringan ini harus cukup efisien untuk menyediakan informasi balik yang relevan kepada pelaksana program yang memerlukannya. Komunikasi pengawasan sering didasarkan pada prinsip “ manajemen by exception . Prinsip ini menyarankan atasan hanya bila terjadi penyimpangan besar dari standar atau rencana.
- menilai informasi dan mengambil tindakan koreksi. Langkah terakhir adalah pembandingan penunjuk dengan standar, penentuan apakah tindakan koreksi perlu diambil, dan kemudian pengambilan tindakan. Informasi tentang penyimpangan dari standar harus dievaluasi terlebih dahulu, sebelum tindakan-tindakan koreksi alternative dikembangkan, dievaluasi/dinilai dan diimplementasikan.
Banyaknya program yang menjadi tanggung jawab Pengawas Satuan Pendidikan, tentunya merupakan tugas yang harus dilaksanakan dengan penuh pengabdian tanpa pamrih. Keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan program kepengawasan tidak bisa lepas dari pengawasan atasan, dukungan kordinator pengawas dan rekan pengawas lainnya, kordinasi dengan kepercayaan penuh dari para kepala sekolah, dukungan dari pemerintah daerah dan dari masyarakat. Tanpa faktor-faktor pendukung tersebut, program kepengawasan tidak akan mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang mutu pendidikan nasional.
Keterbatasan kompetensi pengawas dalam melaksanakan tugasnya sudah menjadi tanggung jawab berbagai fihak untuk dilakukan pengayaan, peningkatan keterampilan dan wawasan, serta kesempatan penuh dalam melaksanakan seluruh tugas, sehingga gambaran dan citra pengawas mendapat tempat terhormat secara utuh di dunia pendidikan. Selain itu sudah sepantasnya pengawas memperoleh penghargaan dan dukungan sarana/prasarana untuk melaksanakan tugas,sehingga pada akhirnya akan meningkatkan motivasi untuk menjadi pengawas yang handal dan dapat dihandalkan.
Pengawas Satuan Pendidikan memiliki Tugas Pokok : 1) Melaksanakan Pengawasan Akademik , membina guru agar dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa. 2) Melaksanakan Pengawasan Manajerial, membina kepala sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dan seluruh staf sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan yang dibinanya.
Dengan demikian, Pengawas Satuan Pendidikan berfungsi/ berperan : Membina (guru, kepala sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan , dan seluruh staf sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan ), menilai (kinerja hasil binaannya), memantau (perkembangan kinerja dan hasil kerja binaannya), melaporkan (hasil binaannya) dan menindaklanjuti ( program binaannya). Tampak jelas bahwa Pengawas bertanggung jawab meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan , dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa. Tupoksi dan tanggung jawab Pengawas Satuan Pendidikan yang kita simak tersebut menunjukkan sinyal, bahwa PSP FORMAL / NONFORMAL harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari guru dan kepala sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan .
Dalam melaksanakan pengawasan, PSP FORMAL / NONFORMAL diberi kewenangan untuk :
5) Bersama fihak sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan yang dibinanya menentukan program-program peningkatan kualitas sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan dan menyusun program pengawasan pada sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
6) Memilih dan menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal sesuai kode etik profesi.
7) Menetapkan kinerja sekolah / lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan, kepala sekolah atau pimpinan lembaga organisasi yang terlibat didalam penyelengaraan pendidikan nonformal, dan guru serta tenaga kependidikan yang lain beserta faktor-faktor yang mempengaruhi guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Menilai dan merekomendasikan guru dan kepala sekolah / pimpinan lembaga ataupun organisasi kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan pengambil keputusan dalam kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Adoeng Sumpena, (2002), Diktat Kuliah Pendidikan Masyarakat, FKIP-UIKA Bogor
Asmun, (2003), Pelaksanaan Penyeuluhan Pertanian di Desa Cikompamayak, (Skripsi), FKIP UIKA Bogor
Bambang Prasetyo Lina MIFTAHUL Janah, (2005), Metode Penelitian Kuantitatif (Teori dan Aplikasi), PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Departemen Hukum dan Ham, (2004) UUD 1945 dan Amademennya, Fokus Media, Bandung
Departemen Pendidikan Nasional, (2002), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
__________, (2002), Pedoman Pembentukan DKBM, Direktorat Pendidikan Masyarakat, Jakarta
__________, (2003), Undang undan RI No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta
__________, (2006), Standar Kompetensi Keaksaraan Pendidikan Keaksaraan, Ditjen PLS, Jakarta
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, (2007), Rencana Aksi Daerah dalam Upaya Mewujudkan Gerakan Nasional Pencepatan Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Bogor, Pemda Kabupaten Bogor.
Dinas Provinsi Jawa Barat, (2006), Keaksaraan Fungsional (Konsep KF, Pengertian, Tugas dan Prinsip KF), Subdin PLS Jawa Barat.
Djudju Sudjana, (2004), Pendidikan Luar Sekolah : Wawasan, Sejarah Perkembangan, Falsafah dan Teori Pendukung Asas, Nusantara Press, Bandung
Kusndi, (2006), Pendidikan Keaksaraan (Filosofi, Strategi Implementasi) Direktorat Pendidikan Masyarakat, Jakarta
UIKA Bogor, (2007), Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi PLS, FKIP UIKA, Bogor.
Tinggalkan Balasan