PETUNJUK TEKNIS PROGAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B,
Dan Prosedur pengajuan Bantuan Tahun 2016
KATA SAMBUTAN
Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin besar perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas melalui pendidikan sebagai proses utama pengembangan sumber daya manusia. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 236 juta pada tahun 2010 (Sensus Penduduk 2010), dan diperkirakan akan meningkat menjadisekitar 274 juta orang pada tahun 2025. Pengendalian laju pertumbuhan penduduk penting diperhatikan agar tumbuh seimbang menyongsong terjadinya “bonus demografi” yang ditandai dengan jumlah penduduk usia produktif lebih besar dari pada jumlah penduduk usia non produktif. Kondisi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, daya saing, dan kesejahteraan rakyat
Dalam rangkan menjalankan amanat UUD 1945, pembangunan pendidikan nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisttem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 13 ayar (1) UU tersebut ditegaskan bahwa “jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”. Artinya, ketiga jalur pendidikan tersebut merupakan satu kesatuan layanan pendidikan kepada masyarakat. khusus berkaitan dengan jalur pendidikan non formal ditegaskan pada pasal 26 ayat (1) bahwa “pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat”.
Berkenaan dengan hal tersebut, berbagai upaya telah dan akan ditempuh pemerintah untuk memperluas akses pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik atau masyarakat. pendidikan berlangsung dan dapat diikuti sepanjang hayat (lifelong learning education) dalam rangka membangun masyarakat pembelajar (the learning society) perlu terus diupayakan dan dicari inovasi pembelajaranya.
Salah satu usaha yang ditempuh adalah melalui pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum, yang mencakup program paket A stara SD/MI, paket B setara SMP/MTS dan paket C setara SMA/MA. Program ini ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang karena berbagai faktor tidak dapat mengikuti pendidikan di bangku sekolah, putus sekolah dan putus lanjut di berbagai jenjang pendidikan, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidupnya, serta masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari peningkatan taraf hidup dan perkembangan ilmu pendidikan dan teknologi.
Pada tahun 2015 saja angka DO SMP/MTs di Indonesia mencapai 85.000 orang di seluruh propinsi berdasarkan data dari Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui pengembangan program pendidikan kesetaraan paket B ini diharapkan semakin memperluas layanan pendidikan bagi masyarakat melalui layanan pendidikan nonformal, diharapkan petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan bagi lembaga/organisasi mitra dalam mengakses bantuan operasional penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan kesetaraan.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 8
Jl. Jendral Sudirman Senayan Jakarta 10270
No. Telp : 0215725501, email : subdit.kesetaraan2016@gmail.com
Download PETUNJUK TEKNIS PROGAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B,Dan Prosedur pengajuan Bantuan Tahun 2016 selengkapnya PETUNJUK TEKNIS PROGAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B, Dan Prosedur pengajuan Bantuan Tahun 2016 (2.2 MiB, 739 hits)