SEKILAS TENTANG PENDIDIKAN MASYARAKAT Sebagaimana dimaklumi bahwa ‘Pendidikan Masyarakat’ (Dikmas) sering juga disebut dengan istilah yang memiliki makna sama, yaitu pendidikan nonformal (PNF). Berupa layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas tanpa melihat perbedaan tingkat pendidikan, usia, status sosial, ekonomi, agama, suku dan kondisi mental fisiknya – terutama bagi mereka – yang “kurang beruntung” yang mempunyai keinginan untuk menambah dan atau meningkatkan kompetensi dalam upaya perbaikan nilai kesejahteraan hidupnya.
Dalam Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Thun 2003 pasal 13 ayat (1) ditegaskan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal. Sejalan dengan pandangan Coombs & Ahmed, dalam Mustofa Kamil (2009:10) bahwa “pendidikan formal adalah sistem yang terstruktur hirarkis dan memiliki kelas berurutan mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Universitas (PT) yang termasuk juga di dalamnya kegiatan tambahan bagi studi akademik umum dengan bermacam-macam program, juga lembaga kursus untuk pelatihan teknis dan profesional”. Adapun pendidikan nonformal, dan informal menurut Djauzi Moedzakir (2014:38) dalam buku berjudul “Pembelajaran Transformatif untuk Pendidikan Nonformal, Informal, dan Pemberdayaan Masyarakat” bahwa Pendidikan Nonformal (PNF) adalah Pendidikan Luar Sekolah (PLS). Awalan kata “non” yang membentuk kata non-formal berarti “bukan” atau di luar, sehingga
pendidikan nonformal berarti pendidikan yang bukan atau di luar sistem sekolah. Sementara awalan kata “in” yang membentuk kata informal berarti pendidikan yang tidak terstruktur.
Mengutip tulisan Rusli Abdillah dalam majalah “Kapuas Edukasi” edisi Agustus (2017:33) bahwa “…yang paling terstruktur pada persekolahan jalur pendidikan formal adalah digunakannya sistem penjenjangan tertutup! Yaitu setiap orang yang masuk ke dalamnya – mau tidak mau – harus memulainya dari jenjang yang paling bawah, tidak ada kemungkinan sama sekali untuk memasukinya dari tengah, lewat samping, apalagi lompat langsung ke atas. (Untuk masuk SMP dipersyaratkan harus lulus SD terlebih dahulu, dibuktikan dengan tersedianya ijazah, misalnya). Sementara pendidikan jalur informal adalah setting yang paling fleksibel, bahkan dalam hal-hal tertentu lebur atau terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari itu sendiri. Dengan demikian dapat dimaknai bahwa ketat tidaknya aturan penyelenggaraan layananlah yang membedakan antara jenjang pendidikan formal, nonformal dan informal”.
Rumpun Satuan Dikmas
Pada Jalur Pendidikan Nonformal (PNF) terdapat rumpun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Rumpun Dikmas itu sendiri terdiri atas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), serta Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mengenai rumpun satuan pendidikan yang disebutkan terakhir, satuan PKBM, Moedzakir (2013:63) menjelaskan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah satuan atau lembaga Pendidikan Nonformal yang berasal dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan untuk
kepentingan masyarakat. Filosofi PKBM dapat juga dilihat dari akronim PKBM itu sendiri sebagai berikut:
- Pusat, berarti bahwa penyelenggaraan PKBM haruslah terkelola dan terlembagakan dengan baik
- Kegiatan, berarti bahwa PKBM menyelenggarakan dan menawarkan berbagai layanan pendidikan yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat setempat
- Belajar, berarti bahwa berbagai kegiatan yang diselenggarakan di PKBM haruslah merupakan kegiatan- kegiatan yang mampu memberikan terciptanya suatu proses transformasi dan peningkatan kapasitas-kapasitas serta perilaku anggota komunitas tersebut ke arah yang lebih positif
- Masyarakat, berarti bahwa PKBM adalah upaya bersama suatu masyarakat untuk memajukan dirinya sendiri secara bersama-sama sesuai dengan ukuran ide dari masyarakat itu sendiri akan makna kehidupan. (Ella Yulaelawati, 2012:9-10).
Sejatinya, ada lagi satuan sejenis PKBM yang justru dapat diistilahkan “Plat Merah” karena dikelola oleh pemerintah. Pendidik atau guru pendaping di satuan berstatus milik negara tesebut juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) – pegawai negeri – yang biasa disebut dengan Pamong Belajar. Satuan Pendidikan Nonformal tersebut dikenal dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) yang keberadaannya, hampir ada di seluruh ibu kota Kabupaten/Kota negara Indonesia. (Tulisan ini sengaja lebih terfokus pada satuan penyelenggara layanan pendidikan yang keberadaannya: dari, oleh dan untuk masyarakat, yaitu satuan PKBM binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).
Program Layanan di PKBM
Program pembelajaran pendidikan kesetaraan, menurut Ishak Abdulhak dan Ugi Suprayogi (2010:23) diarahkan pada pengembangan 3 (tiga) spektrum pendidikan. Spektrum pendidikan kesetaraan adalah suatu model pendidikan kesetaraan yang menggambarkan kegiatan pendidikan bermuatan akademik, vokasi/ keterampilan, dan integrasi keduanya yang didasarkan pada kebutuhan sasaran. Spektrum pendidikan kesetaraan membuka jalan menuju pendidikan berbasis pengetahuan (knowledge base) dan berbasis ekonomi (economy base). Ketiga spektrum layanan pendidikan kesetaraan yaitu: (1) Kesetaraan Murni Akademik (KMA), (2) Kesetaraan Integrasi Vokasi (KIV), dan (3) Kesetaraan Murni Vokasi (KMV).
Dalam perkembangannya bahwa kurikulum pendidikan kesetaraan dikembangkan mengacu pada kurikulum 2013 pendidikan dasar dan menengah hasil revisi berdasarkan peraturan Mendikbud N0.24 tahun 2016. Artinya, proses adaptasi kurikulum 2013 ke dalam kurikulum pendidikan dasar, sehingga peserta didik memahami makna dari setiap kompetensi yang dipelajari. Adapun proses pembelajarannya menggunakan prinsip flexible learning yang bermakna sesuai dengan karakteristik peserta didik kesetaraan, memakai sistem pembelajaran modular. Dimana peserta didik memiliki kebebasan dalam penyelesaian tiap modul yang disajikan. Konsekwensi dari sistem tersebut adalah perlunya disusun modul pembelajaran pendidikan kesetaraan yang memungkinkan peserta didik untuk belajar dan melakukan evaluasi ketuntasan secara mandiri. Hal yang menggembirakan bahwa modul kesetaraan – secara bertahap – telah disediakan
pihak Dirjen PAUD dan Dikmas dengan pelibatan pusat kurikulum dan perbukuan Kemdikbud, mulai Paket A tingkat kompetensi 2 (kelas 4 Paket A setara SD). Sedangkan untuk peserta didik Paket A setara SD usia sekolah, disediakan pula modul tingkat kompetensi 1 (Paket A setara SD kelas 1-3) menggunakan buku pelajaran Sekolah Dasar (SD) kelas 1-3.
Selain itu, pada satuan PKBM ada juga program layanan Pendidikan Keaksaraan yang terdiri atas Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Usaha mandiri (KUM). Pendidikan Keaksaraan Dasar adalah upaya peningkatan kemampuan keaksaraan penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas agar memiliki kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung untuk mengomunikasikan teks lisan dan tulis dengan menggunakan aksara dan angka dalam Bahasa Indonesia (Dirbimdikmas, 2012:2).
Peserta didik yang telah dinyatakan mencapai kompetensi minimal sebagaimana yang dipersyaratkan, dinyatakan sudah lulus/selesai dan diberikan SUrat Keterangan Melek Aksara (SUKMA). Adapun Keakaraan Usaha Mandiri (KUM) merupakan kemampuan atau keterampilan dasar usaha yang dilatihkan melalui pembelajaran produktif dan keterampilan bermatapencaharian yang dapat meningkatkan keaksaraan dan penghasilan peserta didik, baik secara perseorangan maupun kelompok sebagai salah satu upaya penguatan keaksaraan sekaligus pengentasan kemiskinan. Peserta didik yang telah dinyatakan mencapai kompetensi minimal sebagaimana yang dipersyaratkan dinyatakan lulus/selesai dan diberikan Surat Tanda Selesai Belajar (STTB), dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (menapaki proses pembelajaran Program Paket A setara SD terlebih dahulu) di bawah naungan
Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Nasional, terhimpun dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Adapun satuan pendidikan penyelenggara layanan serupa yang berada di bawah binaan Kementerian agama (Kemenag) juga ada. Yang dikenal dengan Program Kesetaraan Pondok Pesantren Salafi (PKPPS). Layanan yang tersedia berupa Program Ula setara Paket A/SD/MI; Program Wustho setara Paket B setara SMP/M.Ts; dan Program Ulya setara Paket C/SMA/MA. Begitupun dengan layanan terhadap sasaran pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam lingkungan Kemenag dikenal dengan Raudhatul Athfal (RA) atau Bustanul Athfal (BA) setara dengan Taman Kanak-Kanak (TK).
Ada lagi program layanan yang tersedia di PKBM, yaitu keterampilan hidup (life skills) merupakan program di PKBM yang memberikan layanan berupa pembelajaran keterampilan bermatapencaharian, dengan tujuan setelah mengikuti program tersebut, peserta didik (warga belajar) dapat menghasilkan uang sebagai tambahan pendapatan keluarga. Selain itu, ada pula layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) suatu pelayanan dengan menyediakan buku-buku bacaan, termasuk e-books untuk mendorong agar tercipta budaya baca masyarakat. Manfaat lain dari adanya layanan TBM adalah agar peserta didik keaksaraan khususnya tidak buta aksara kembali.
Berkaitan dengan perkembangan pada ranah penjaminan mutu terhadap satuan PAUD dan Dikmas, khususnya akreditasi. Saat ini, akreditasi terhadap satuan PAUD dan satuan Dikmas mulai menuju otomasi akreditasi, menggunakan aplikasi Sispena 3.0 berbasis mobile. Fokus penilaian adalah terhadap penilaian kinerja (performance), bukan sekadar pemenuhan kelengkapan 8 SNF
(compliance), dengan mengisi instrumen Evaluasi Diri Satuan Prasyarat Akreditasi (EDS-PA) terlebih dahulu. Yaitu setiap satuan (PAUD dan Dikmas) harus memenuhi persyaratan 8 SNP yang ditentukan, sebelum mengikuti proses penilaian akreditasi selanjutnya. Dalam hal ini telah terjalin upaya sinkronisasi data base berupa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) satuan Pendidikan yang ada di bawah binaan Memteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Education Management Information System (EMIS) satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan kata lain, pada Sispena 3.0 telah terjadi integrasi Dapodik dengan EMIS. Artinya dalam proses akreditasi terhadap PAUD (termasuk RA/BA) dan LKP/PKBM (termasuk SKB/PKPPS) untuk butir instrumen EDS-PA mulai tahun 2020, langsung diambil (integrasi) dari Dapodik dan EMIS.
Dengan demikian, program layanan pada satuan PAUD (termasuk RA/BA) dan satuan Dikmas (PKBM/SKB/PKPPS/LKP) yang beragam dengan prinsip pembelajaran lentur (flexible learning) tersebut, diharapkan tidak sekedar menjadi wadah alternatif untuk menumbuhkembangkan keterampilan, kemandirian, serta untuk transfer budaya dan adab peserta didik di luar usia sekolah formal dimaksud. Suksesnya penyelenggaraan program layanan PAUD dan Dikmas tersebut tentunya perlu dukungan berbagai pihak. Siapapun yang berkontribusi dalam upaya pencerahan dan pemberdayaan bagi sesama, semoga mendapat limpahan berkah dalam ridho-Nya.
*M. Rusli Abdillah, M. Pd.: Praktisi Pendidikan Jalur Nonformal, Tutor Universitas Terbuka, Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Barat*.
Visitasi PKPPS Mansyaul Ulum, Mempawah 2019
Visitasi PKBM Remis Mempawah 2019 Visitasi PKPPS Al- Jihad Peniraman 2019
Visitasi PKPPS Nurul Jihad Peniraman 2019. Visitasi PKBM Remis Mempawah 2019.
Oleh: M. Rusli Abdillah