(UU Sisdiknas dimaksud adalah UU No 20 Tahun 2003)
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
telegram @tanpatinta