
SKK Migas adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pelamar yang berminat harus memenuu kualifikasi sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Predikat Sarjana (S1/S2) dari perguruan tinggi terkemuka.
3.Jurusan :
• Teknik Perminyakan
• Teknik Geofisika
• Teknik Geologi
• Teknik Geokimia
• Teknik Gas Bumi
• Teknik Fisika
• Teknik Instrumentasi
• Teknik Elektro
• Teknik Kimia
• Teknik Industri
• Teknik Mesin
• Teknik Sipil
• Teknik Informatika
• Teknik Penerbangan
• Teknik Kelautan
• Kemaritiman
• Akuntansi
• Hukum
• Manajemen
• Bisnis Administrasi
• Studi Pembangunan
• Psikologi
4.Indeks Prestasi Kummulatif :
a.Perguruan Tinggi Negeri minimal 2.75
b.Perguruan Tinggi Swasta minimal 3.00
5.Berusia maksimal 45 tahun (per tanggal 20 Juli 2014)
6.Mampu berbahasa Inggris secara aktif baik lisan maupun tulisan.
7.Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, serta hubungan interpersonal yang baik.
Periode pendaftaran mulai 10 Juli 2014 dan akan ditutup pada tanggal 20 Juli 2014 pukul 23.59 WIB.
telegram @tanpatinta