Berdasarkan situasi dan kondisi yang berkembang di Indonesia saat ini maka di dalam mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pemerintah telah mengambil keputusan menempatkan pendidikan nonformal sebagai sub sistem pendidikan nasional.
Menurut Sudjana dalam Sutarto (2007: 34) mendeskripsikan sistem pendidikan nasional mempunyai dua Sub sistem yaitu sub sistem pendidikan formal in school education kedua subsistem pendidikan nonformal dan informal out of school education. Kedua subsistem itu saling menopang satu sama lain dan mempunyai kedudukan yang sejajar. Subsistem pendidikan formal persekolahan melayani semua bentuk pendidikan formal yang berada di lingkungan sekolah sedangkan subsistem pendidikan nonformal menyelenggarakan semua bentuk kegiatan pendidikan nonformal dan pendidikan informal yang berlangsung di lingkungan keluarga dan juga masyarakat.
Walaupun berbeda lingkungan kedua subsistem pendidikan tersebut satu sama lain saling melengkapi saling menambah dan saling mengganti. Walaupun operasional kerjanya sendiri-sendiri namun berada dalam satu koordinasi untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia dalam bidang pengetahuan pengalaman dan keterampilan sikap serta pula pemikirannya.
Berdasarkan diagram sistem pendidikan nasional di atas, sistem pendidikan nasional ini diterapkan di Indonesia secara efektif menjelang tahun
1970-an dalam masyarakat terasa adanya kesenjangan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat, seperti diuraikan dalam pernyataan berikut:
Di samping itu sistem ini juga dipahami oleh suatu pandangan bahwa kebijaksanaan pendidikan di masa yang akan datang hendaknya didasarkan kepada asas pendidikan seumur hidup sekali pun seseorang telah menyelesaikan pendidikan formal.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan mengenai sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga sekolah dan masyarakat oleh karenanya pendidikan dimaknai sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga masyarakat dan juga pemerintah.
Menurut Napitulu dalam Sutarto (2007: 36) mengungkapkan bahwa asas pendidikan seumur hidup ini juga dipakai sebagai landasan konsep kerja oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat. Ditegaskan bahwa ada tiga pandangan pokok yang melandasi sistem pendidikan nasional di Indonesia:
Pendidikan adalah proses belajar pendidikan dapat dilakukan atau dilaksanakan Kapan dimana dan Oleh siapa saja dan berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan Tidak hanya bisa didapatkan atau diselenggarakan di sekolah tetapi bisa juga didapatkan dalam keluarga dan juga masyarakat. Pendidikan non formal merupakan bentuk pembelajaran yang berlangsung di keluar sekolah atau lingkungan masyarakat yang bersifat fleksibel lebih bebas lebih menarik lebih menyenangkan lebih cepat lebih murah dan lebih fungsional daripada pendidikan formal.
Adanya pendidikan non-formal merupakan subsistem Pendidikan Nasional. Yang turut membantu membina manusia seutuhnya dan membina pelaksanaan konsep pendidikan seumur hidup atau sepanjang hayat. Untuk itu pendidikan non formal yang bersifat kemasyarakatan kesetaraan keaksaraan dan juga fungsional termasuk kepramukaan latihan-latihan keterampilan dan pemberdayaan masyarakat haruslah dikembangkan dan diperluas dengan memberdayakan akan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana lingkungan.
telegram @tanpatinta