“Ketika kita disejajarkan di dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 13, maka setidaknya berikan kami kesempatan yang sama untuk mencerdaskan masyarakat indonesia, karena kami yakin, kami bukan hanya sebagai pelengkap, penambah dan pengganti saja di dunia pendidikan. Jelas di dalam undang-undang ada 3 sistem pendidikan yang ada di Indonesia, kalau hanya 1 saja yang dijalankan terus-terusan maka, akan terjadi tumpang tindih dan ketidakmerataan sistem pendidikan, yakinkan semua, yakinkan diri kita bahwa PLS Pasti Bisa. Harapan itu masih ada,” Begitulah kutipan sederhana yang tulus dari mahasiswa Universitas Bengkulu.
Mari kita review kembali keberadaan Pendidikan Luar Sekolah dalam UU sisdiknas no 20 tahun 2003:
Pendidikan Nonformal Pasal 26
Pasal 27 Pendidikan in formal
Pasal 28 Pendidikan Anak Usia Dini
Secara perjuangan kita menang kalau Pendidikan Luar Sekolah berganti nama menjadi Pendidikan Non Formal. Namun ingat jangan sampai kita menjual ilmu demi sebuah payung, mari kita bersama perjuangkan apa yang seharusnya kita miliki. Sedikit kritikan untuk pemangku kebijakan Pendidikan Luar Sekolah (akademisi khususnya), ini semua adalah perjuangan kita bersama namun kenapa kami tidak dilibatkan (mahasiswa dan alumni) bukankah ini perjuangan bersama walaupun keputusan ada dipihak bapak/ibu. Ini bukan masalah harga-menghargai karena bagaimanapun kita akan selalu segan kepada bapak/ibu karena kita adalah kaum berpendidikan, namun ini menyangkut kepentingan bersama dimana nanti kamilah yang akan merasakan dampak signifikan dari keputusan tersebut. Apakah kita sudah tidak sejalan lagi (akademisi dan mahasiswa) dalam perjuangan ini atau memang kami hanya sekumpulan anak ingusan yang berjuang tanpa pamrih untuk sebuah tujuan menjadikan Pendidikan Luar Sekolah lebih baik dan tidak menjadi anak tiri dalam dunia Pendidikan. Jangan sampai kita menjual ilmu untuk membeli payung dan jangan membeli payung untuk menggadaikan kami.
#Imadiklus”BISA”
PLS '10 UPI /- / !! ... hidup proses pembelajaran ... !! Bandung