“Ketika kita disejajarkan di dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 13, maka setidaknya berikan kami kesempatan yang sama untuk mencerdaskan masyarakat indonesia, karena kami yakin, kami bukan hanya sebagai pelengkap, penambah dan pengganti saja di dunia pendidikan. Jelas di dalam undang-undang ada 3 sistem pendidikan yang ada di Indonesia, kalau hanya 1 saja yang dijalankan terus-terusan maka, akan terjadi tumpang tindih dan ketidakmerataan sistem pendidikan, yakinkan semua, yakinkan diri kita bahwa PLS Pasti Bisa. Harapan itu masih ada,” Begitulah kutipan sederhana yang tulus dari mahasiswa Universitas Bengkulu.
Mari kita review kembali keberadaan Pendidikan Luar Sekolah dalam UU sisdiknas no 20 tahun 2003:
Pendidikan Nonformal Pasal 26
- Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat
- Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
- Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
- Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27 Pendidikan in formal
- Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri
- Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan
- Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 Pendidikan Anak Usia Dini
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
- Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Secara perjuangan kita menang kalau Pendidikan Luar Sekolah berganti nama menjadi Pendidikan Non Formal. Namun ingat jangan sampai kita menjual ilmu demi sebuah payung, mari kita bersama perjuangkan apa yang seharusnya kita miliki. Sedikit kritikan untuk pemangku kebijakan Pendidikan Luar Sekolah (akademisi khususnya), ini semua adalah perjuangan kita bersama namun kenapa kami tidak dilibatkan (mahasiswa dan alumni) bukankah ini perjuangan bersama walaupun keputusan ada dipihak bapak/ibu. Ini bukan masalah harga-menghargai karena bagaimanapun kita akan selalu segan kepada bapak/ibu karena kita adalah kaum berpendidikan, namun ini menyangkut kepentingan bersama dimana nanti kamilah yang akan merasakan dampak signifikan dari keputusan tersebut. Apakah kita sudah tidak sejalan lagi (akademisi dan mahasiswa) dalam perjuangan ini atau memang kami hanya sekumpulan anak ingusan yang berjuang tanpa pamrih untuk sebuah tujuan menjadikan Pendidikan Luar Sekolah lebih baik dan tidak menjadi anak tiri dalam dunia Pendidikan. Jangan sampai kita menjual ilmu untuk membeli payung dan jangan membeli payung untuk menggadaikan kami.
#Imadiklus”BISA”