Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 12 Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non formal bertujuan sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal yang mendukung konsep pendidikan sepanjang hayat. Program belajar yang ditawarkan dalam pendidikan non formal dapat disalurkan melalui wadah atau satuan-satuan pendidikan non formal seperti :
Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan suatu pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental tertentu bagi warga belajar atau peserta didik. Dalam peraturan daeran republik Indonesia nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah, dijelaskan pada pasal 14 bahwasannya kursus diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan/atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Terbentuknya kursus atau landasan hukum berdasarkan :
Contoh dari lembaga kursus adalah lembaga kursus bahasa asing, lembaga kursus seni musik, dan lain sebagainya. Kursus dibagi menjadi 2 jenis yakni :
Adalah kursus yang memberikan layanan pengetahuan serta keterampilan bagi peserta didik sebagai bekal untuk masuk dalam dunia kerja dan usaha, contoh nya seperti kursus menjahit.
Adalah kursus yang menekankan pada peningkatan kognitif dengan teori, contoh nya adalah kursus bahasa asing maupun pelajaran-pelajaran sekolah atau keterampilan yang tidak digunakan untuk bekerja.
Dalam kegiatan pembelajarannya, lembaga kursus masih memenuhi unsur belajar mengajar seperti warga belajar, sumber belajar, program belajar, tempat belajar dan fasilitas. Lembaga kursus memiliki sistem dalam penyampaian pembelajarannya seperti diskusi, ceramah, penugasan, praktik, dan latihan. Selain itu juga terdapat evaluasi untuk mentukan apakah pembelajaran yang telah diberikan kepada peserta didik/warga belajar berhasil diterima dan dipahami atau tidak.

PKBM yang merupakan singkatan dari Pusat Kegiatan Belajar masyarakat adalah satuan lembaga pendidikan non formal yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan belajar masyarakat dimana lembaga tersebut didirikan dan dikelola oleh masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat yang disesuaikan dengan potensi ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan alamnya. Nama PKBM sendiri baru ada di Indonesia pada tahun 1998 yang sejalan dengan upaya untuk memperluas kesempatan masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan.
PKBM sendiri memiliki tujuan yaitu untuk memperluas kesempatan warga masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja. Jadi, PKBM merupakan layanan pendidikan untuk semua warga masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk dalam hal meningkakan pendapatannya melalui pembelajaran, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masalah-masalah pendidikan masyarakat serta kebutuhan akan pendidikan masyarakat. Karakteristik atau ciri PKBM adalah :
Contoh dari kegiatan PKBM adalah program pendidikan anak usia dini, program kesetaraan, program pendidikan kewirausahaan, program pendidikan kerumahtanggaan, program pendidikan seni dan budaya, program keterampilan, dan lain sebagainya.
Kelompok Belajar adalah lembaga kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan warga belajar. Definisi lain dari kelompok belajar adalah satuan pendidikan non formal yang terdiri dari dari sekumpulan masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf hidup. Kelompok belajar memiliki ciri-ciri yaitu tersedianya tutor di setiap kelompok dan tersedianya tempat belajar yang berdekatan dengan tempat tinggal warga belajar.
Tujuan dari kelompok belajar adalah untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup setiap anggota kelompok belajar. Selain itu juga, fungsi dari kelompok belajar bagi masyarakat adalah agar dapat membangun keseragaman antara sikap dan perilaku, menciptakan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, serta menguatkan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Program belajar dapat disusun bersama antara sumber belajar dan warga belajar. Sumber belajar dapat berperan sebagai pendidik maupun fasilitator atau tutor. Kelompok belajar dijalankan untuk mengejar ketinggalan-ketinggalan yang bersifat belajar dan bekerja. Kelompok belajar dibagi menjadi dua yakni :
Yang termasuk dalam kelompok belajar ini adalah Kelompok Belajar Usaha (KBU), Keaksaraan Fungsional, Kelompok Pemuda Produktif Pedesaan (KPPP), Kelompok Pemberdayaan Swadaya Masyarakat (KPSM), Kelompok Pemuda Produktif Mandiri (KPPM).
Kelompok belajar kesetaraan merupakan lembaga lembaga pendidikan non formal yang ditujukan kepada warga belajar yang tidak berkesempatan untuk menyelesaikan pendidikan non formal di lembaga pendidikan formal. Yang termasuk dalam kelompok belajar ini adalah Paket A setara SD, Paket B setara SLTP dan Paket C setara SLTA. Adapun program Keaksaraan Fungsional (KF) untuk melayani warga yang buta huruf. Dalam kegiatan proses pembelajarannya, kelompok belajar tidak memiliki batasan terhadap jumlah peserta didik/warga belajar karena semua itu tergantung dari kemampuan tutor yang memberikan pembelajaran dan ketersediaan warga belajar yang ada. Namun untuk menjaga keefektifitas penyelenggaraannya setiap tutor memiliki batasan 15 warga belajar.
Majelis Ta’lim merupakan lembaga keagamaan pendidikan non formal yang memiliki kurikulum sendiri dan diikuti oleh jamaah atau pengikut yang banyak. Hal ini sejalan dengan SK Menteri Agama No. 6 Tahun 1979 yakni, lembaga dakwah yang dimaksud adalah semua organisasi islam yang sifatnya lokal, berlevel daerah atau nasional yang terdiri dari 4 kelompok yaitu (1) badan-badan dakwah, (2) majelis-majelis ta’lim, (3) pengajian-pengajian, (4) organisasi kemakmuran masjid dan musholla. Majelis Ta’lim diselenggarakan secara teratur dan berkala sesuai kebijakan masing-masing majelis ta’lim. Majelis ta’lim bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada allah swt. Pembelajaran dalam majelis ta’lim sangat terbuka, mulai dari tidak ada batasan usia maupun profesi serta waktu penyelenggaraan nya yang fleksibel. Adanya majelis ta’lim ini mampu meningkatkan kualitas pemahaman agama seorang muslim yang seimbang antara keimanan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Syarat-syarat majelis ta’lim adalah
Fokus majelis ta’lim adalah kajian islam dengan tema besar nya adalah ibadah, muamalah dan akhlak. Majelis ta’lim merupakan salah satu organisasi sosial yang berbentuk Pendidikan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Partisipasi Masyarakat. Artinya majelis ta’lim memberi peluang kepada masyarakat untuk merencenakan, mengelola dan melakukan evaluasi. Karena masyarakat ikut andil dalam proses perencanaan dan pelaksanaan diharapkan majelis ta’lim dapat sesuai dengan kebutuhan dan situasi masyarakat setempat. Majelis ta’lim memiliki kelebihan seperti lembaga dakwah lain yakni
Seperti organisasi pada umumnya majelis ta’lim juga perlu menerapkan prinsip-prinsip manajemen atau prinisp pengelolaan agar tidak menimbulkan masalah serta dapat mengatasi nya. Majelis ta’lim juga harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip organisasi seperti :
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan satuan pendidikan non formal yang menyediakan layanan dan menyelenggarakan program pendidikan dan keterampilan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ada berbagai progam yang laksanakan oleh SKB seperti pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kesetaraan, pemberdayaan perempuan, dan masih banyak lagi. Tujuan adanya SKB, yaitu memberikan pelayanan program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C vokasi, menyediakan pelayanan program kursus dan pelatihan yang professional, memberikan bimbingan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan yang professional, dan masih banyak lagi.
Dengan status SKB sebagai kelompok layanan, SKB memiliki hak dan kewenangan untuk:
Program pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan, kecakapan yang dimiliki peserta didik agar mereka siap bekerja atau berwirausaha secara professional. Sasaran program pelatihan ini adalah masyarakat usia produktif, tidak bekerja (pengangguran), masyarakat miskin, masyarakat yang kurang beruntung di daerah perkotaan maupun pedesaan, serta masyarakat yang membutuhkan peningkatan keterampilan untuk kepentingan bekerja atau mengembangkan karir. Keterampilan yang dimaksud yaitu physical skill, softskill, hardskill, intellectual skill, social skill, managerial skill, dll.
Latihan kerja mempunyai peranan yang cukup penting, karena:
Nonik Dwi Ayu Siswati, Faza Maulidia Utami, Ismatuz Zuhriyah