Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 12 Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non formal bertujuan sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal yang mendukung konsep pendidikan sepanjang hayat. Program belajar yang ditawarkan dalam pendidikan non formal dapat disalurkan melalui wadah atau satuan-satuan pendidikan non formal seperti :
1.Kursus
Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan suatu pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental tertentu bagi warga belajar atau peserta didik. Dalam peraturan daeran republik Indonesia nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah, dijelaskan pada pasal 14 bahwasannya kursus diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan/atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Terbentuknya kursus atau landasan hukum berdasarkan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Pasal 21 ayat (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Keputusan Presiden RI No 68 Tahun 1998 Tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 Tentang Penyelenggaraan Kursus
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 Pasal 3 dan Pasal 26 ayat (4) dan (5)
Contoh dari lembaga kursus adalah lembaga kursus bahasa asing, lembaga kursus seni musik, dan lain sebagainya. Kursus dibagi menjadi 2 jenis yakni :
Kursus Vocasional
Adalah kursus yang memberikan layanan pengetahuan serta keterampilan bagi peserta didik sebagai bekal untuk masuk dalam dunia kerja dan usaha, contoh nya seperti kursus menjahit.
Kursus Non Vocasional
Adalah kursus yang menekankan pada peningkatan kognitif dengan teori, contoh nya adalah kursus bahasa asing maupun pelajaran-pelajaran sekolah atau keterampilan yang tidak digunakan untuk bekerja.
Dalam kegiatan pembelajarannya, lembaga kursus masih memenuhi unsur belajar mengajar seperti warga belajar, sumber belajar, program belajar, tempat belajar dan fasilitas. Lembaga kursus memiliki sistem dalam penyampaian pembelajarannya seperti diskusi, ceramah, penugasan, praktik, dan latihan. Selain itu juga terdapat evaluasi untuk mentukan apakah pembelajaran yang telah diberikan kepada peserta didik/warga belajar berhasil diterima dan dipahami atau tidak.
2.PKBM
PKBM yang merupakan singkatan dari Pusat Kegiatan Belajar masyarakat adalah satuan lembaga pendidikan non formal yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan belajar masyarakat dimana lembaga tersebut didirikan dan dikelola oleh masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat yang disesuaikan dengan potensi ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan alamnya. Nama PKBM sendiri baru ada di Indonesia pada tahun 1998 yang sejalan dengan upaya untuk memperluas kesempatan masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan.
PKBM sendiri memiliki tujuan yaitu untuk memperluas kesempatan warga masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja. Jadi, PKBM merupakan layanan pendidikan untuk semua warga masyarakat agar bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk dalam hal meningkakan pendapatannya melalui pembelajaran, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta masalah-masalah pendidikan masyarakat serta kebutuhan akan pendidikan masyarakat. Karakteristik atau ciri PKBM adalah :
- Tempat tukar menukar pengetahuan
- Pusat pengetahuan dan informasi masyarakat
- Pusat pertemuan masyarakat atau komunitas untuk saling belajar
- Pusat sumber belajar masyarakat
- Pusat penelitian masyarakat
- Mata rantai jejaring belajar masyarakat
Banyak nya PKBM di Indonesia membuat adanya perbedaan-perbedaan komponen dari setiap PKBM, seperti :
- Pengelola, Pengelola dari PKBM ini ada yang berbentuk yayasan, organisasi masyarakat, perorangan, pondok pesantren, lembaga swadya masyarakat dan lain sebagainya.
- Sumber Daya Manusia, Setiap PKBM pasti memiliki sumber daya manusia yang berbeda-beda terutama dalam tingkat pendidikan mereka karena itu ada kecenderungan bahwa PKBM yang ada di perkotaan lebih baik daripada PKBM yang berada di desa. Faktor ini dikarenakan pendidikan di kota jauh lebih daripada di desa.
- Dana, kemampuan dana setiap PKBM pasti berbeda walaupun sebagian besar masih disubsidi pemerintah. Karena dana yang berbeda ini pengelolaan setiap PKBM serta sarana prasarana pun berbeda.
Contoh dari kegiatan PKBM adalah program pendidikan anak usia dini, program kesetaraan, program pendidikan kewirausahaan, program pendidikan kerumahtanggaan, program pendidikan seni dan budaya, program keterampilan, dan lain sebagainya.
3.Kelompok Belajar
Kelompok Belajar adalah lembaga kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan warga belajar. Definisi lain dari kelompok belajar adalah satuan pendidikan non formal yang terdiri dari dari sekumpulan masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf hidup. Kelompok belajar memiliki ciri-ciri yaitu tersedianya tutor di setiap kelompok dan tersedianya tempat belajar yang berdekatan dengan tempat tinggal warga belajar.
Tujuan dari kelompok belajar adalah untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup setiap anggota kelompok belajar. Selain itu juga, fungsi dari kelompok belajar bagi masyarakat adalah agar dapat membangun keseragaman antara sikap dan perilaku, menciptakan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, serta menguatkan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Program belajar dapat disusun bersama antara sumber belajar dan warga belajar. Sumber belajar dapat berperan sebagai pendidik maupun fasilitator atau tutor. Kelompok belajar dijalankan untuk mengejar ketinggalan-ketinggalan yang bersifat belajar dan bekerja. Kelompok belajar dibagi menjadi dua yakni :
Kelompok Belajar Fungsional
Yang termasuk dalam kelompok belajar ini adalah Kelompok Belajar Usaha (KBU), Keaksaraan Fungsional, Kelompok Pemuda Produktif Pedesaan (KPPP), Kelompok Pemberdayaan Swadaya Masyarakat (KPSM), Kelompok Pemuda Produktif Mandiri (KPPM).
Kelompok Belajar Kesetaraan
Kelompok belajar kesetaraan merupakan lembaga lembaga pendidikan non formal yang ditujukan kepada warga belajar yang tidak berkesempatan untuk menyelesaikan pendidikan non formal di lembaga pendidikan formal. Yang termasuk dalam kelompok belajar ini adalah Paket A setara SD, Paket B setara SLTP dan Paket C setara SLTA. Adapun program Keaksaraan Fungsional (KF) untuk melayani warga yang buta huruf. Dalam kegiatan proses pembelajarannya, kelompok belajar tidak memiliki batasan terhadap jumlah peserta didik/warga belajar karena semua itu tergantung dari kemampuan tutor yang memberikan pembelajaran dan ketersediaan warga belajar yang ada. Namun untuk menjaga keefektifitas penyelenggaraannya setiap tutor memiliki batasan 15 warga belajar.
4.Majelis Ta’lim
Majelis Ta’lim merupakan lembaga keagamaan pendidikan non formal yang memiliki kurikulum sendiri dan diikuti oleh jamaah atau pengikut yang banyak. Hal ini sejalan dengan SK Menteri Agama No. 6 Tahun 1979 yakni, lembaga dakwah yang dimaksud adalah semua organisasi islam yang sifatnya lokal, berlevel daerah atau nasional yang terdiri dari 4 kelompok yaitu (1) badan-badan dakwah, (2) majelis-majelis ta’lim, (3) pengajian-pengajian, (4) organisasi kemakmuran masjid dan musholla. Majelis Ta’lim diselenggarakan secara teratur dan berkala sesuai kebijakan masing-masing majelis ta’lim. Majelis ta’lim bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada allah swt. Pembelajaran dalam majelis ta’lim sangat terbuka, mulai dari tidak ada batasan usia maupun profesi serta waktu penyelenggaraan nya yang fleksibel. Adanya majelis ta’lim ini mampu meningkatkan kualitas pemahaman agama seorang muslim yang seimbang antara keimanan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Syarat-syarat majelis ta’lim adalah
- adanya pengurus yang berkesinambungan,
- ada guru,
- ada peserta atau jamaah,
- adanya kurikulum yang terarah,
- adanya kegiatan yang teratur dan berkala,
- adanya tempat penyelenggara.
Adapun fungsi dari majelis ta’lim adalah :
- Sebagai pusat pengembangan ilmu islam yang mengkaji al-qur’an, sunnah dan pemikiran ulama
- Sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia atau jamaah agar mendorong lahirnya masyarakat islam yang seimbang dengan budaya maupun teknologi
- Sebagai pusat konsultasi agama islam
- Sebagai pusat pengembangan budaya islam
- Sebagai pusat pengembangan ekonomi sosial masyarakat islam.
Fokus majelis ta’lim adalah kajian islam dengan tema besar nya adalah ibadah, muamalah dan akhlak. Majelis ta’lim merupakan salah satu organisasi sosial yang berbentuk Pendidikan Berbasis Masyarakat (PBM) dan Partisipasi Masyarakat. Artinya majelis ta’lim memberi peluang kepada masyarakat untuk merencenakan, mengelola dan melakukan evaluasi. Karena masyarakat ikut andil dalam proses perencanaan dan pelaksanaan diharapkan majelis ta’lim dapat sesuai dengan kebutuhan dan situasi masyarakat setempat. Majelis ta’lim memiliki kelebihan seperti lembaga dakwah lain yakni
- peserta atau jamaah nya banyak,
- bekerja tanpa pamrih demi pahala,
- tradisi amal dan keikhlasan.
Seperti organisasi pada umumnya majelis ta’lim juga perlu menerapkan prinsip-prinsip manajemen atau prinisp pengelolaan agar tidak menimbulkan masalah serta dapat mengatasi nya. Majelis ta’lim juga harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip organisasi seperti :
- Adanya tujuan yang jelas serta dapat difahami dan diterima oleh setiap oran dalam organisasi.
- Adanya perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas
- Prinsip pembagian tugas, fungsionalisasi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kontinuitas, kesederhanaan, fleksibilitas, pendelegasian wewenang secara jelas, pengelompokan tugas
- Adanya kesatuan arah, kesatuan perintah, keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab, distribusi tugas pekerjaan
- Pola dasar organisasi harus relatif permanen.
5.Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan satuan pendidikan non formal yang menyediakan layanan dan menyelenggarakan program pendidikan dan keterampilan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ada berbagai progam yang laksanakan oleh SKB seperti pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kesetaraan, pemberdayaan perempuan, dan masih banyak lagi. Tujuan adanya SKB, yaitu memberikan pelayanan program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C vokasi, menyediakan pelayanan program kursus dan pelatihan yang professional, memberikan bimbingan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan yang professional, dan masih banyak lagi.
Dengan status SKB sebagai kelompok layanan, SKB memiliki hak dan kewenangan untuk:
- Mengubah organisasi SKB sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, kepala SKB bertugas membentuk dan melaksanakan pembelajaran (guru nonformal);
- Menyelenggarakan program pendidikan luar sekolah (PAUD dan Dikmas), seperti pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampan peserta didik;
- Memperoleh fasilitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta anggaran operasional yang memadail dan
- Memperoleh pembinaan sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan dan terakreditasi.
6.Pelatihan (Training)
Program pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan, kecakapan yang dimiliki peserta didik agar mereka siap bekerja atau berwirausaha secara professional. Sasaran program pelatihan ini adalah masyarakat usia produktif, tidak bekerja (pengangguran), masyarakat miskin, masyarakat yang kurang beruntung di daerah perkotaan maupun pedesaan, serta masyarakat yang membutuhkan peningkatan keterampilan untuk kepentingan bekerja atau mengembangkan karir. Keterampilan yang dimaksud yaitu physical skill, softskill, hardskill, intellectual skill, social skill, managerial skill, dll.
Latihan kerja mempunyai peranan yang cukup penting, karena:
- Ada aspek yang secara teknis dan ekonomis lebih menguntungkan diselenggarakan dalam bentuk latihan kerja daripada pendidikan formal.
- Kebutuhan dalam pendidikan formal masih banyak kekurangan dan memerlukan tambahan.
- Masih terdapat golongan masyarakat yang tidak mampu mengikuti pendidikan formal pada tingkat yang lebih tinggi.
- Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat mengharuskan angkatan kerja atau masyarakat untuk menambah pengetahuan baru melalui pelatihan atau kursus penyegaran (Suharsono dan Simanjuntak dalam Anies, 2007:8).
Nonik Dwi Ayu Siswati, Faza Maulidia Utami, Ismatuz Zuhriyah