Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah program beasiswa pemerintah Indonesia yang berupa pemberian biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk studi pada perguruan tinggi penyelenggara. Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa bergelar (degree) jenjang pendidikan S1, S2 atau S3 bagi masyarakat berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek yang sedang melaksanakan studi di Perguruan Tinggi negeri/swasta dibawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan akreditasi institusi dan program studi minimal B/sangat baik. Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi tenaga pendidik pada Perguruan Tinggi (dosen), pelaku budaya, guru atau masyarakat yang sudah masuk dalam target penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek. Beasiswa Unggulan telah memberikan pelayanan dalam pemberian biaya pendidikan dimulai sejak tahun 2008 dan saat ini sudah memasuki tahun ke-14, dengan harapan Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu tujuan pelayanan kami yaitu memberikan pelayanan dan menjamin mutu pelaksanaan Beasiswa Unggulan, terutama dalam proses pendaftaran, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menyusun Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Unggulan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risetdan Teknologi tahun 2022 ini. Dengan adanya buku panduan ini, diharapkan dapat mempermudah para pendaftar Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi dilakukan setiap tahun anggaran. Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan bersama-sama dengan perguruan tinggi tempat studi.
PELAPORAN
- Penerima program Beasiswa Unggulan diwajibkan menyampaikan Laporan Hasil Studi Sementara dan bukti pembayaran biaya pendidikan ke Sistem Pelaporan Beasiswa Unggulan setiap akhir semester.
- Batas akhir pelaporan setiap semester adalah 30 hari kerja setelah akhir perkuliahan semester.
- Pembayaran akan dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan apabila mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan telah melakukan pelaporan KHS dan bukti pembayaran biaya pendidikan selama 2 (dua) semester secara lengkap.
SANKSI
- Mahasiswa tidak menyapaikan laporan selama 2 semester berturut-turut,
- Mahasiwa drop out,
- Mahasiswa pindah program studi atau pindah perguruan tinggi,
Beasiswa Unggulan akan memberikan sangsi pemutusan, jika : Beasiswa Unggulan akan memberikan sangsi pemotongan dana beasiswa 5% dari besaran total nilai kontrak jika mahasiswa tidak dapat memenuhi persyaratan Indeks Prestasi Sementara (IPS) setiap semester sesuai yang tercantum pada Kontrak Perjanjian Beasiswa.
Download
Saya mahasiswa