Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Sulsel menuai sorotan dari legislator Wajo. Sang wakil rakyat menudingnya telah melanggar Perda nomor 12 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun angggaran 2010. Dalam APBD 2010 tersebut terdapat anggaran Pendidikan Luar Sekolah (PLS) sebesar 390 juta untuk jasa kerjasama Himpunan Penyelenggaran Kursus Indonesia (HIPKI) namun pihak dinas pendidikan berani mengubah nomenklaturnya.
Diperoleh informasi, Dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) pembahasan dan pengesahaan di DPRD Wajo tercatat dana yang disahkan sebesar Rp. 390 juta untuk jasa kerjasama HIPKI, berbeda dengan RKA di Dinas Pendidikan terjadi penambahan dana dan lembaga kursus, tercatat anggaran kerjasam HIPKI Rp. 300 Juta dan Anggaran Kerjasama Tesol 100 juta.
Menurut Wakil Ketua DPRD Wajo Ir. Junaidi kepada kepada wartawan.Jasa kerjasama dengan HIPKI di sepakati melalui Perda namun RKA yang yang telah disahkan itu dirubah oleh Dinas Pendidikan Wajo tanpa sepengetahuan DPRD. Angka-angka yang ada dalam nomenklatur setelah pengesahan adalah pelanggaran perda, tegasnya.
Legislator asal PAN tersebut menjelaskan, dalam pembahasan pihaknya tidak pernah membahas nama Tesol, dan dana yang disepakati untuk HIPKI adalah 390 juta, bukan 400 juta. Yang kami bahas dan yang disahkan adalah HIPKI bukan lembaga Tesol, tetapi pada kenyataannya RKA di keuangan tiba-tiba jumlah angka dari 390 menjadi 400 juta untuk HIPKI tetapi di Dinas pendidikan dana Rp 400 jt tersbut di bagi dua yakni Rp 300 jt untuk HIPKI dan Rp 100 juta untuk tesol, jadi jelas-jelas dinas pendidikan melakukan perubahan dengan diamini oleh keuangan
Junaidi juga menilai bahwa dari aspek keadilan hal tersebut jelas sudah tidak adil, sebab di HIPKI tergabung 7 lembaga kursus (wajo intelektual mandiri, celebes intrnational school, stekom, wajo global computer, wells, amar komputer, dan WCC ) dengan dana 300 juta, jadi tiap lembaga kursus hanya mendapat 42 juta lebih , sementara Tesol sebagai salah satu lembaga kursus di luar HIPKI mendapat dana Rp 100 juta.
Sementara Ketua DPRD Wajo H.M. Ynus Panaungi pada Jumpa Persnya di ruang paripurna DPRD Wajo mengaku akan memerintahkan Komisi III DPRD wajo untuk merapatkerjakan hal tersebut,karena menurutnya merubah nomenklatur yang sudah menjadi Perda adalah pelanggaran.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Wajo. H. Bustamin Betta, SH.MH, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya menuturkan pihaknya hanya mengacu pada Permendagri no 13 tentang penyusunan APBD dalam pengembangan satu digit ataupun merubah Digit, itu sudah kewenangan SKPD bersangkutan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang ada. “Kalau persoalan mekanisme dan prosedurnya, coba tanya Bidang Pendidikan Luar sekolah saja karena itu kewenangannya, jawabnya singkat
Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Karjono yang ditemui menuturkan prosedur pengusulan adalah semua Lembaga Kursus yang bergabung ke dalam HIPKI berhak mengajukan proposal ke PLS. Setelah itu, PLS yang menfasilitasi untuk memberikan rekomendasi ke HIPKI. Namun, lanjut dia, tahun ini memang hanya 7 saja anggota HIPKI yang mengusulkan melalui PLS, sedangkan proposal TESOL tidaK pernah masuk di sini.
“Kami tidak tau masalah itu, tapi memang nama TESOL ada dalam RKA, mungkin rekomendasi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan, ujarnya.
Sementara itu Direktur Tesol M. Sabri yang dihubungi di kediamannya kemarin mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait dengan perubahan RKA dari DPRD ke Dinas Pendidikan, Tesol sebagai penyelenggara pendidikan luar sekolah menyelenggarakan sesuai dengan dana yang ada di SKPD (dinas pendidikan),untuk mendapatkan dana tersebut saya juga mengikuti prosedur dengan memasukkan proposal, nah SKPD memberikan saya dana maka saya jalan sesuai dengan program, dan Tesol itu bagian dari Hipki saya ini punya ijin operasional, lembaga kursus tidak akan diberi ijin operasional tanpa bergabung di Hipki Jelasnya.
Sumber http://wajomesra.com/2010/08/dinas-pendidikan-wajo-dituding-langgar-perda/
Sangat disayangkan sekali Dinas Pendidikan Wajo sampai melakukan tindakan itu, dan sangat lebih disayangkan lgi seandainya kasus tersebut didiamkan begitu saja., Tolong para penegak keadilan, Bersikaplah Seadil2nya. jangan sampai mengotori seragam sendiri.