Kepramukaan merupakan proses pendidikan nonformal yang dilakukan di luar lingkungan sekolah dan keluarga, dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, dan praktis yang dilaksanakan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. Sasaran akhir dari kegiatan ini adalah pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti yang luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat serta bangsa Indonesia
Gerakan Kepanduan atau Pramuka di Indonesia dimulai pada tahun 1923 dengan berdirinya Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung yang didirikan oleh Belanda. Pada tahun yang sama, di Jakarta juga didirikan organisasi serupa bernama Jong Indonesische Padvinders-Organisatie (JIPO) yang juga didirikan oleh Belanda. Kedua organisasi ini kemudian bergabung menjadi satu dan diberi nama Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO) pada tahun 1926 di Bandung. Di luar Jawa, pada tahun 1928, para pelajar sekolah agama di Sumatra Barat juga mendirikan kepanduan bernama El-Hilaal.
Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Menurut undang-undang ini, Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang diizinkan untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Organisasi profesi juga diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.
Gerakan Pramuka memiliki tujuan utama untuk membentuk karakter yang baik dan positif pada anak-anak dan remaja Indonesia, dengan melatih mereka dalam kegiatan kepanduan yang menarik dan bermanfaat. Tujuan dari Gerakan Pramuka ini diatur dalam butir-butir Prinsip Dasar Kepramukaan yang menjadi panduan bagi para anggota Pramuka dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
Dalam mencapai tujuan tersebut, Pramuka menawarkan berbagai macam kegiatan seperti perkemahan, hiking, bakti sosial, olahraga, seni, pengetahuan, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat membantu membentuk karakter yang kuat, mandiri, bertanggung jawab, dan peduli pada sesama dan lingkungan. Melalui Gerakan Pramuka, anak-anak dan remaja Indonesia diharapkan dapat menjadi generasi yang berdaya saing, inovatif, dan berwawasan global.
Prinsip Dasar Kepramukaan terdiri dari 8 butir, yaitu:
Metode Kepramukaan adalah suatu pendekatan pendidikan yang interaktif dan progresif yang dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka, yang meliputi janji dan dasar-dasar kepramukaan yang menjadi pegangan dalam tindakan dan perilaku seorang pramuka.
Belajar sambil melakukan, yaitu dengan mempraktikkan apa yang telah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pramuka, setiap anggota diharapkan untuk aktif dan terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan.
Kegiatan berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi. Dalam pramuka, setiap anggota dibagi ke dalam kelompok-kelompok kecil yang saling bekerja sama dalam menghadapi tantangan dan bersaing secara sehat dalam berbagai kegiatan. Kegiatan yang menarik dan menantang, yaitu kegiatan yang disesuaikan dengan minat dan bakat masing-masing anggota, sehingga mereka merasa tertantang untuk mengembangkan kemampuan dan potensi diri.
Kegiatan di alam terbuka, yaitu kegiatan yang dilakukan di luar ruangan seperti berkemah, hiking, dan lain sebagainya, sehingga anggota dapat belajar tentang kehidupan di alam bebas dan mengembangkan keterampilan bertahan hidup. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan. Dalam gerakan pramuka, terdapat pembina yang bertanggung jawab memberikan bimbingan kepada anggota agar dapat berkembang dengan baik.
Penghargaan berupa tanda kecakapan, yaitu bentuk apresiasi terhadap prestasi dan kemampuan yang telah dicapai oleh anggota pramuka. Tanda kecakapan ini juga dapat menjadi motivasi bagi anggota untuk terus mengembangkan diri.
Satuan terpisah antara putra dan putri, yaitu organisasi kepanduan terpisah antara anggota putra dan putri, namun tetap memiliki tujuan dan prinsip dasar yang sama.
Keanggotaan Gerakan Pramuka
Delapan Sifat Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan dijelaskan secara umum pada Bab III Pasal 6 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan dirinci pada Bab III Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga.
Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan memiliki delapan sifat yang dijelaskan secara umum pada Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab III Pasal 6 dan dirinci pada Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 9. Sifat-sifat tersebut meliputi bersifat terbuka, universal, mandiri, sukarela, patuh dan taat, nonpolitik, religius, dan persaudaraan. Sifat-sifat tersebut menjadi panduan bagi anggota dalam melaksanakan kegiatan dan membangun sikap yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan.
Referensi
Situs resmi Gerakan Pramuka: https://www.pramuka.or.id/
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka: https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1633.pdf
Buku Panduan Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2017
Siap Siaga Bencana, Panduan Praktis Penanggulangan Bencana untuk Pramuka, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2014
https://pramuka.or.id/gerakan-pramuka/
telegram @tanpatinta