Kepramukaan merupakan proses pendidikan nonformal yang dilakukan di luar lingkungan sekolah dan keluarga, dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, dan praktis yang dilaksanakan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. Sasaran akhir dari kegiatan ini adalah pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti yang luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat serta bangsa Indonesia
Sejarah Gerakan Pramuka
Gerakan Kepanduan atau Pramuka di Indonesia dimulai pada tahun 1923 dengan berdirinya Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung yang didirikan oleh Belanda. Pada tahun yang sama, di Jakarta juga didirikan organisasi serupa bernama Jong Indonesische Padvinders-Organisatie (JIPO) yang juga didirikan oleh Belanda. Kedua organisasi ini kemudian bergabung menjadi satu dan diberi nama Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO) pada tahun 1926 di Bandung. Di luar Jawa, pada tahun 1928, para pelajar sekolah agama di Sumatra Barat juga mendirikan kepanduan bernama El-Hilaal.
Pada tanggal 26 Oktober 2010, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Menurut undang-undang ini, Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang diizinkan untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Organisasi profesi juga diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan kepramukaan.
Tujuan Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka memiliki tujuan utama untuk membentuk karakter yang baik dan positif pada anak-anak dan remaja Indonesia, dengan melatih mereka dalam kegiatan kepanduan yang menarik dan bermanfaat. Tujuan dari Gerakan Pramuka ini diatur dalam butir-butir Prinsip Dasar Kepramukaan yang menjadi panduan bagi para anggota Pramuka dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
Dalam mencapai tujuan tersebut, Pramuka menawarkan berbagai macam kegiatan seperti perkemahan, hiking, bakti sosial, olahraga, seni, pengetahuan, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat membantu membentuk karakter yang kuat, mandiri, bertanggung jawab, dan peduli pada sesama dan lingkungan. Melalui Gerakan Pramuka, anak-anak dan remaja Indonesia diharapkan dapat menjadi generasi yang berdaya saing, inovatif, dan berwawasan global.
8 Butir Prinsip Dasar Gerakan Pramuka
Prinsip Dasar Kepramukaan terdiri dari 8 butir, yaitu:
- Kehormatan Setiap anggota Pramuka wajib menghormati Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan hidup.
- Kemandirian Setiap anggota Pramuka diharapkan dapat mandiri dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
- Keberanian Setiap anggota Pramuka diharapkan memiliki keberanian dan semangat pantang menyerah dalam menghadapi tantangan dan rintangan.
- Kepanduan Setiap anggota Pramuka diharapkan dapat memahami dan menerapkan sistem kepanduan dalam setiap aspek kehidupannya.
- Kerjasama Setiap anggota Pramuka diharapkan mampu bekerja sama dan berkolaborasi dengan sesama anggota dalam mencapai tujuan bersama.
- Kedisiplinan Setiap anggota Pramuka diharapkan memiliki disiplin diri yang baik dan taat pada aturan yang berlaku.
- Kreativitas Setiap anggota Pramuka diharapkan mampu mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam menjalankan kegiatan.
- Kepedulian Setiap anggota Pramuka diharapkan memiliki rasa empati dan peduli terhadap sesama dan lingkungan sekitar.
Metode Gerakan Pramuka
Metode Kepramukaan adalah suatu pendekatan pendidikan yang interaktif dan progresif yang dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka, yang meliputi janji dan dasar-dasar kepramukaan yang menjadi pegangan dalam tindakan dan perilaku seorang pramuka.
Belajar sambil melakukan, yaitu dengan mempraktikkan apa yang telah dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pramuka, setiap anggota diharapkan untuk aktif dan terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan.
Kegiatan berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi. Dalam pramuka, setiap anggota dibagi ke dalam kelompok-kelompok kecil yang saling bekerja sama dalam menghadapi tantangan dan bersaing secara sehat dalam berbagai kegiatan. Kegiatan yang menarik dan menantang, yaitu kegiatan yang disesuaikan dengan minat dan bakat masing-masing anggota, sehingga mereka merasa tertantang untuk mengembangkan kemampuan dan potensi diri.
Kegiatan di alam terbuka, yaitu kegiatan yang dilakukan di luar ruangan seperti berkemah, hiking, dan lain sebagainya, sehingga anggota dapat belajar tentang kehidupan di alam bebas dan mengembangkan keterampilan bertahan hidup. Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan. Dalam gerakan pramuka, terdapat pembina yang bertanggung jawab memberikan bimbingan kepada anggota agar dapat berkembang dengan baik.
Penghargaan berupa tanda kecakapan, yaitu bentuk apresiasi terhadap prestasi dan kemampuan yang telah dicapai oleh anggota pramuka. Tanda kecakapan ini juga dapat menjadi motivasi bagi anggota untuk terus mengembangkan diri.
Satuan terpisah antara putra dan putri, yaitu organisasi kepanduan terpisah antara anggota putra dan putri, namun tetap memiliki tujuan dan prinsip dasar yang sama.
Keanggotaan Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka memiliki dua jenis anggota, yaitu Anggota Muda dan Anggota Dewasa. Anggota Muda terdiri dari Peserta Didik yang dikelompokkan berdasarkan usia, yakni
- Golongan Siaga untuk usia 7 hingga 10 tahun
- Golongan Penggalang untuk usia 11 hingga 15 tahun
- Golongan Penegak untuk usia 16 hingga 20 tahun
- Golongan Pandega untuk usia 21 hingga 25 tahun.
Sementara itu, Anggota Dewasa terdiri dari beberapa jenis, yaitu
- Tenaga Pendidik
- Pembina Pramuka
- Pelatih Pembina
- Pembantu Pembina
- Pamong Saka, Instruktur Saka
- Fungsionaris
- Ketua dan Andalan Kwartir (Ranting hingga Nasional)
- Staf Kwartir (Ranting hingga Nasional)
- Majelis Pembimbing (Gugus Depan hingga Nasional)
- Pimpinan Saka (Cabang hingga Nasional)
- Anggota Gugus Dharma Gerakan Pramuka.
8 Sifat Gerakan Pramuka
Delapan Sifat Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan dijelaskan secara umum pada Bab III Pasal 6 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan dirinci pada Bab III Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga.
- Bersifat terbuka Bersifat terbuka, yang berarti dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
- Bersifat universal Bersifat universal, yang berarti tidak terlepas dari idealisme nasional, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia serta membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia
- Bersifat mandiri Bersifat mandiri, yang berarti penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggung jawab.
- Bersifat sukarela Bersifat sukarela, yang berarti kesediaan anggota Gerakan Pramuka untuk secara suka dan rela menaati ketentuan dan peraturan di lingkungan Gerakan Pramuka.
- Bersifat patuh dan taat Bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersifat nonpolitik Bersifat nonpolitik, yang berarti bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik, tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis. Secara pribadi, anggota Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan: tidak dibenarkan membawa paham dan aktivitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka, dan tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
- Bersifat religius Bersifat religius, yang berarti Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama. Anggota wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
- Bersifat persaudaraan Bersifat persaudaraan, yang berarti setiap anggota wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
Kesimpulan
Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan memiliki delapan sifat yang dijelaskan secara umum pada Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab III Pasal 6 dan dirinci pada Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 9. Sifat-sifat tersebut meliputi bersifat terbuka, universal, mandiri, sukarela, patuh dan taat, nonpolitik, religius, dan persaudaraan. Sifat-sifat tersebut menjadi panduan bagi anggota dalam melaksanakan kegiatan dan membangun sikap yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan.
Referensi
Situs resmi Gerakan Pramuka: https://www.pramuka.or.id/
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka: https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1633.pdf
Buku Panduan Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2017
Siap Siaga Bencana, Panduan Praktis Penanggulangan Bencana untuk Pramuka, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2014
https://pramuka.or.id/gerakan-pramuka/