HASIL AUDIENSI IMADIKLUS BERSAMA DIRJEN DIKTI 10 MARET 2014

IKATAN MAHASISWA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH INDONESIA

(IMADIKLUS INDONESIA)

images

     Tel. 085794106991 e-mail : [email protected] web : www.imadiklus.or.id

Jakarta, 10 Maret 2014

Hasil Audiensi Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (IMADIKLUS INDONESIA) bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIRJEN DIKTI) adalah sebagai berikut:

  1. SK Dikti dapat diperbaharui setiap perubahan kepengurusan dengan cukup ditandatangani oleh Rektor terkait ketika Kongres berlangsung.
  2. Program Bina Hibah Desa merupakan program yang bisa digarap oleh mahasiswa selain PKM (Pekan Kreativitas Mahasiswa), program ini bisa juga di garap oleh PLS dengan menyesusikan programnya, misal dengan pemberantasan Buta Aksara, Pelatihan – Pelatihan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat desa, dan lain sebagainya. Untuk segala prosedur program bisa di akses di website Dikti (www.dikti.go.id).
  3. Silahkan buat program dan ajukan kepada Dikti. Program bantuan dana yang diberikan adalah untuk Ko dan Ekstra Kulikuler . Besarnya bantuan dana akan disesuaikan dengan bentuk kegiatan yang dibuat, karena segala dana yang di berikan dari dikti hanya bersifat bantuan, artinya tidak secara penuh. Silahkan buka panduan dan info lengkapnya di website Dikti (www.dikti.go.id).
  4. Pengajuan dana ke Dikti mulai bulan April – November setiap tahunnya.
  5. KKNI adalah salah satu cara untuk memberikan penghargaan terhadap orang-orang yang memiliki kemampuan khusus di bidangnya dan untuk meningkatkan profesionalisme individual masyarakat.
  6. Salah satu fungsi KKNI adalah untuk mendapatkan learnig outcomes (uraian kemampuan hasil pembelajaran).
  7. Dengan KKNI bisa dilakukan pertukaran pelajar dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan yang berlaku di masing-masing kampus.
  8. Salah satu cara untuk meningkatkan eksistensi Imadiklus yaitu dengan membuat E-Jurnal, dan untuk sosialisasi mengenai E-Jurnal, pihak Dikti siap memfasilitasi.
  9. Update terus program kemahasiswaan di website Dikti : www.dikti.go.id

Oleh : Lia RF

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *