Sejak tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana di atur dalam Undang Undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka sejak itu pula otonomi daerah mulai berlangsung, otonomi darah melahirkan raja raja besar di daerah otonomi masing masing, dan hal ini sanyat berpangaruh terhadap banyak hal . di sini kita sepakat membahas pengaruh terhadap jurusan Pendidikan luar sekolah, banyak BKD ( Badan Kepegawean Daerah ) yang tidak tau tentang Jurusan PLS *Pendapat pribadi saja mohon di lurus kan jika salah (Apa yang menjadi sertifikasi jurusan PLS ) dan hanya raja daerah tertentu yang memberi formasi untuk jurusan PLS, dan daerah lain tidak ada, Masih ingat kah tulisan saya tentang uny VS YOGYAKARTA ( yang mendapat 38 Komentar saat ini ). perlu saya tekankan dalam hal ini kita tidak mencari pihak siapa yang salah namun kita mencari pemecahan bersama, saya pribadi melihat perlu adanya kegiatan yang bisa mendatangkan (mengundang) pengampu kebijakan pemerintah daerah untuk sosialisasi tentang Jurusan PLS, karna dari situ diharapkan akan tercipta suatu networking, dari pihak mahasiswa biar tidak bingung nanti ijasahnya mau di bawa kemana setelah lulus dan maaf bagi para dosen jangan hanya meluluskan mahasiswa tanpa prospek dan keterampilan yang jelas tergantung mahasiswanya juga sih
Nulias apa lagi ya udah kehabisan ide + menulis ternya mambuat lapar 😆
bagi teman teman PLS dan Pihak terkait di mohon sumbang saranya
Tinggalkan Balasan