Pernyataan Sikap Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Se-Jawa Timur
Nomor: 03/PG.SKB.JATIM/XI/2012 Tanggal 09 November 2012
Berdasarkan hasil diskusi dan kesepakan yang dilakukan oleh 15 (lima belas) Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se-Jawa Timur bertempat di UPTD SKB Kabupaten Kediri, mewakili 18 (delapan belas) SKB yang ada; dengan ini Kepala SKB di Jawa Timur menyatakan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah di bidang Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) harus tetap dipertahankan keberadaannya dan bahkan ditingkatkan peran sertanya dalam ikut melaksanakan pembangunan pendidikan khususnya di bidang PAUDNI.
Mengingat akan pentingnya hal tersebut maka Paguyuban Sanggar Kegiatan Belajar Jawa Timur yang dimotori oleh Kepala Sanggar mendesak agar:
- Direktorat Jendral PAUDNI mengusulkan adanya landasan hukum yang kuat setingkat Peraturan Menteri tentang keberadaan Sanggar Kegiatan Belajar di daerah dengan melibatkan Kementrian Dalam Negeri. Dengan berdasar pada peraturan tersebut perlu diterbitkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sanggar Kegiatan Belajar di daerah sehingga Sanggar Kegiatan Belajar dapat menjadi lembaga percontohan bagi satuan PAUDNI lainnya;
- Direktorat Jendral PAUDNI melalui jajaran yang ada di bawahnya dan/atau direktorat jendral di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan program dan dana untuk Sanggar Kegiatan Belajar di daerah sehingga Sanggar Kegiatan Belajar sebagai UPT pemerintah tidak harus berkompetisi dengan satuan PAUDNI lainnya;
- Direktorat Jendral PAUDNI mengusulkan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan rekrutmen Pamong Belajar dengan latar belakang multi disiplin ilmu mengingat Pamong Belajar adalah ‘generator’ keberadaan Sanggar Kegiatan Belajar;
- Direktorat Jendral PAUDNI bersama dengan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Direktorat Jendral Pendidikan Menengah mensosialisasikan pelimpahan tugas dan wewenang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga tidak terjadi tarik ulur penyelenggaraan di lapangan.
Demikian pernyataan sikap ini semoga dapat dijadikan pertimbangan untuk membuat kebijakan lebih lanjut. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Dibuat di : Kediri
Pada tanggal : 09 November 2012
Atas nama Kepala SKB se-Jawa Timur
Ketua : Dra. ELOK WAHYU WIDAYATRI, M.Pd. (Ka SKB Nganjuk)
Sekretaris : Drs. KASMUJI RAHARJA, M.Pd. (Ka SKB Gudo, Kab. Jombang
Sumber http://ipabi.org/?page_id=155