Mengenal Makna Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia – (KKNI) – KKNI terdiri atas sembilan jenjang yang dimulai dari tamatan pendidikan dasar (kualifikasi 1), pendidikan menengah baik SMA maupun SMK (kualifikasi 2), lulusan Diploma 1 sampai Diploma 3 (kualifikasi 3, 4, dan 5), dan lulusan pendidikan profesi (kualifikasi 6) serta S-1/Diploma 4, S-2 dan S-3 (berurutan kualifikasi 7, 8, 9). Dengan adanya KKNI, pengakuan kualifikasi tidak mengacu pada pendidikan semata, tetapi juga pelatihan dan pengalaman kerja. Nantinya diperlukan adanya sertifikasi kompetensi.
KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk SDM nasional berkualitas dan bersertifikat melalui skema pendidikan formal, non formal, in formal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja seperti yang ditunjukkan pada Gambar 1. KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifiaksi 1 sebagai kualifiaksi terendah hingga kualifikasi 9 sebagai kualifikasi tertinggi.[sociallocker]
Setiap sektor dan jenjang pada KKNI memiliki deskriptor masing-masing. Deskriptor pada KKNI terdiri atas dua bagian yaitu deskripsi umum dan deskripsi spesifik. Deskripsi umum mendeskripsikan karakter, kepribadiaan, sikap dalam berkarya, etika, moral dari setiap manusia dan berlaku pada setiap jenjang. Sedangkan deskripsi spesifik mendeskripsikan cakupan keilmuan (science), pengetahuan (knowledge), pemahaman (know-how) dan keterampilan (skill) yang dikuasai seseorang bergantung pada jenjangnya.
Sejauh mana KKNI itu bisa di terapkan Pada PLS ikuti dan simak pada seminar
PENGEMBANGAN KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH BERBASIS KKNI[/sociallocker]
Undangan + Data + brosur download disini
[download id=”154″]
Tinggalkan Balasan