Pemerintah Diskriminatif Terhadap Pamong Belajar

YOGYA (KR) – Perlakuan pemerintah terhadap pamong belajar masih belum optimal, bahkan cenderung diskriminatif dibandingkan dengan perlakuan terhadap guru. Hal itu dibuktikan dengan adanya tiga persoalan hukum yang mendera pamong belajar Indonesia.

Pertama, secara yuridis formal dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 6, pamong belajar dinyatakan sebagai pendidik. Namun demikian dalam penjelasan pasal 39 ayat 1 pamong belajar dinyatakan sebagai tenaga kependidikan. Kedua, pamong belajar tidak diatur sama sekali dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketiga, sampai saat ini pamong belajar belum memiliki payung hukum standar kualifikasi dan kompetensi.
“Sudah empat kali dalam kurun waktu dua tahun IPABI sebagai organisasi profesi pamong belajar berkirim surat dan melakukan lobi. Hal itu dilakukan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengamandemen peraturan pemerintah dengan memasukkan pasal tentang pamong belajar. Namun jawabannya selalu normatif dan dianggap sudah tertampung dalam dalam PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” jelas Ketua Umum Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI), Fauzi Eko Pranyono, Kamis (10/11).
Fauzi menyatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyusun draf standar kualifikasi dan kompetensi pamong belajar sejak tahun 2007 namun sampai sekarang belum kunjung menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas). Sementara itu guru sudah memiliki standar kualifikasi dan kompetensi guru sebagaimana diatur dalam Permendiknas No 16/2007.
Belum ditandatanganinya draf standar kualifikasi dan kompetensi pamong belajar menjadi Permendiknas karena pemerintah khawatir jika pamong belajar menuntut sertifikasi dan tunjangan profesi seperti guru.
“Populasi pamong belajar seluruh Indonesia hanya sebesar 2.658 orang (Tahun 2011) yang tersebar di kabupaten/kota dan provinsi serta UPT pusat. Jadi hanya membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp 107,8 miliar pertahun. Dibandingkan dengan alokasi tunjangan profesi guru pada tahun 2011 sebesar Rp 18,537 triliun tidak berarti apa-apa,” kata Ketua Umum IPABI tersebut.
Ditambahkannya, memperhatikan masih tersendatnya rancangan Permendiknas standar kualifikasi akademik dan kompetensi pamong belajar, maka muncul wacana IPABI untuk melakukan uji materi PP 19/2005 terhadap UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Ria) – g

Sumber http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=251908&actmenu=36

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *