PLS adalah PNFI Pendidikan Formal
Oleh
Perkembangan aturan yang menaunginya PLS dahulu termaktub dalam Undang – Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi : “Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah”. Selanjutnya dijelaskan kembali pada pasal 10 ayat 3 dan 4 yang berbunyi : “Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan” (pasal 3). “Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan” (pasal 4). Pada perkembangan selanjutnya terjadi upgrade pada undang – undang sistem pendidikan nasional. Semula dari UU No 2 Tahun 1989 menjadi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anehnya dalam undang – undang yang baru tersebut tidak disebutkan jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS), yang ternyata telah digeser menjadi jalur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, sedangkan jalur sekolah diganti menjadi Pendidikan Formal. Bahasa hukum adalah bahasa definitif yang artinya Pendidikan Luar Sekolah tidak relevan lagi digunakan, tapi lucunya semenjak di undangkan pada tahun 2003 hingga sekarang tahun 2013 nama dari Program Studi / Jurusan ini tetap bernama Pendidikan Luar Sekolah.
Padahal Sub Dinas yang menaunginya sudah berganti tiga kali yakni semula bernama BPPLS (Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah) kemudian menjadi BPPNFI (Balai pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal) terakhir berubah BPPAUDNI (Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal). Pendidikan Luar Sekolah dinaungi oleh bidang Ilmu Pendidikan, titelnya pun sama dengan di ilmu pendidikan lainnya, yakni Sarjana Pendidikan (S.Pd). Padahal esensi dari fungsi keluaran Sarjana Pendidikan Luar
Sekolah lebih kearah sifat menejemen (tentunya menejemen pendidikan nonformal dan informal) daripada mengajar. Ketidakjelasan nama, fungsi, dan dasar hukum yang menaungi Program Studi / Jurusan Pendidikan Luar Sekolah mengakibatkan ketidak jelasan pula pada output karier lulusan Sarjana Pendidikan Luar Sekolah. Sarjana Pendidikan Luar Sekolah hanya dibekali ilmu – ilmu umum yang jurusan lain pun bisa mempelajarinya, sehingga keotentikan PLS sebagai turunan dari ilmu pendidikan pun sangat diragukan (mungkin lebih tepatnya hasil dari kebijakan). Contoh gampangnya, seorang lulusan Fakultas Kedokteran memiliki ilmu khusus yang tidak bisa dipelajari oleh lulusan Fakultas Sastra misalnya, atau sebaliknya. Poin – poin hasil kajian mengenai PLS. Kata kuncinya adalah Informal, non formal dan formal serta Pranata/regulasi. Perlu dipahami Informal, nonformal dan formal bukan konsep produk pendidikan apalagi produk PLS, melainkan konsep yang diambil dari hasil potret masyarakat oleh ilmu sosiologi. Sosiologi adalah ilmu sosial yang pertama ada, makanya disebut induk ilmu sosial. Sosiologi pun disebut sebagai fisika sosial karena dianggap berhasil dalam mempetakan masyarakat dari aspek statis (bangunan sosial) atau struktur masyarakat secara universal dan memetakan aspek dinamis masyarakat (perubahan sosial melalui interaksi sosial warganya). Menurut aspek statis, masyarakat dimanapun terdiri dari tiga UNIT SOSIAL. Yaitu,
Silahkan juga baca posting yang terkait : PLS dan PNF — > http://www.imadiklus.or.id/2010/03/pls-dan-pnf.html malas baca simak aja videonya akan ada bahasan yang cenderung sama disini http://www.imadiklus.or.id/2012/10/film-indie-mahasiswa-pendidikan-luar-sekolah-upi.html
Sampai disini dahulu silahkan di pahami dan diperdalam dahulu, akan adalanjutanya nanti jika ada kritik saran silahkan, Apaun itu dengan berkomentar dan menulis tentang PLS adalah salah satu bukti tindakan nyata keperduliah kita, Dari pada mereka yang sebenarnya tahu dan lebih pinter hanya bisa mengintip dan diam seolah tidak terjadi apa – apa ( wis kepenak )
Tinggalkan Balasan