Pendidikan Luar Sekolah tidak relevan lagi digunakan

PLS adalah PNFI Pendidikan Formal

Oleh

Bayu Adi Laksono

Perkembangan aturan yang menaunginya PLS dahulu termaktub dalam Undang –  Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi :  “Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah  dan jalur pendidikan luar sekolah”. Selanjutnya dijelaskan kembali pada pasal 10 ayat 3 dan 4  yang berbunyi : “Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di  luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan” (pasal 3). “Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan” (pasal 4).  Pada perkembangan selanjutnya terjadi upgrade pada undang – undang sistem pendidikan nasional. Semula dari UU No 2 Tahun 1989 menjadi UU No 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional. Anehnya dalam undang – undang yang baru tersebut tidak disebutkan jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS), yang ternyata telah digeser menjadi jalur  Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, sedangkan jalur sekolah diganti menjadi  Pendidikan Formal. Bahasa hukum adalah bahasa definitif yang artinya Pendidikan Luar Sekolah  tidak relevan lagi digunakan, tapi lucunya semenjak di undangkan pada tahun 2003 hingga  sekarang tahun 2013 nama dari Program Studi / Jurusan ini tetap bernama Pendidikan Luar  Sekolah.

Padahal Sub Dinas yang menaunginya sudah berganti tiga kali yakni semula bernama  BPPLS (Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah) kemudian menjadi BPPNFI (Balai pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal) terakhir berubah BPPAUDNI (Balai  Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal). Pendidikan Luar Sekolah  dinaungi oleh bidang Ilmu Pendidikan, titelnya pun sama dengan di ilmu pendidikan lainnya,  yakni Sarjana Pendidikan (S.Pd). Padahal esensi dari fungsi keluaran Sarjana Pendidikan Luar

Sekolah lebih kearah sifat menejemen (tentunya menejemen pendidikan nonformal dan informal)  daripada mengajar. Ketidakjelasan nama, fungsi, dan dasar hukum yang menaungi Program  Studi / Jurusan Pendidikan Luar Sekolah mengakibatkan ketidak jelasan pula pada output karier  lulusan Sarjana Pendidikan Luar Sekolah. Sarjana Pendidikan Luar Sekolah hanya dibekali ilmu  – ilmu umum yang jurusan lain pun bisa mempelajarinya, sehingga keotentikan PLS sebagai  turunan dari ilmu pendidikan pun sangat diragukan (mungkin lebih tepatnya hasil dari  kebijakan). Contoh gampangnya, seorang lulusan Fakultas Kedokteran memiliki ilmu khusus  yang tidak bisa dipelajari oleh lulusan Fakultas Sastra misalnya, atau sebaliknya.  Poin – poin hasil kajian mengenai PLS. Kata kuncinya adalah Informal, non formal dan  formal serta Pranata/regulasi. Perlu dipahami Informal, nonformal dan formal bukan konsep  produk pendidikan apalagi produk PLS, melainkan konsep yang diambil dari hasil potret  masyarakat oleh ilmu sosiologi. Sosiologi adalah ilmu sosial yang pertama ada, makanya disebut  induk ilmu sosial. Sosiologi pun disebut sebagai fisika sosial karena dianggap berhasil dalam  mempetakan masyarakat dari aspek statis (bangunan sosial) atau struktur masyarakat secara  universal dan memetakan aspek dinamis masyarakat (perubahan sosial melalui interaksi sosial  warganya). Menurut aspek statis, masyarakat dimanapun terdiri dari tiga UNIT SOSIAL. Yaitu,

Silahkan juga baca posting yang terkait : PLS dan PNF — > http://www.imadiklus.or.id/2010/03/pls-dan-pnf.html   malas baca simak aja videonya akan ada bahasan yang cenderung sama disini http://www.imadiklus.or.id/2012/10/film-indie-mahasiswa-pendidikan-luar-sekolah-upi.html

Sampai disini dahulu silahkan di pahami dan diperdalam dahulu, akan adalanjutanya nanti  jika ada kritik saran silahkan, Apaun itu dengan berkomentar dan menulis tentang PLS adalah salah satu bukti tindakan nyata keperduliah kita, Dari pada mereka yang sebenarnya tahu dan lebih pinter hanya bisa mengintip dan diam seolah tidak terjadi apa – apa ( wis kepenak )

Comments

3 tanggapan untuk “Pendidikan Luar Sekolah tidak relevan lagi digunakan”

  1. Avatar mustakim
    mustakim

    memang pergantian nama sangatlah berpengaruh pada lembaga Pendidikan Luar Sekolah, akan tetapi kita sebagai mahasiswa yang sudah terjun di dalamnya , merasa bangga menjadi mahasiswa PLS yang bisa Multifungsi di segala aspek.

    intinya kita tingkatkan kuantitas dan kualitas kita sebagai manusia PLS

    1. Avatar Petualang

      ada lagi manusia PLS…
      apapula itu…haduuuhhh….

      makin ribet dah…

  2. Avatar Nopan
    Nopan

    PLS/PNF/PAUDNI ……. semua sama saja, tapi bila ada tempat buat tenaga lulusannya yang memang sudah dipastikan buat lulusan PLS kenapa engga….. PLS bakal ambil peranan penting dalam pembangunan nasional masyarakat bukan hanya dari segi pendidikan, malah dari segi perekonomian juga…….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *