Pendidikan Luar Sekolah Tidak Termasuk dalam UU Sisdiknas dimaksud adalah UU No 20 Tahun 2003, dalam UU tersebut yang tercantum adalah pendidikan non formal, dan kita sama sama tau bahasa hukum adalah bahasa yang tidak bisa di interpresikan lain, bahasa hukum juga harus bahasa ilmiyah, karena bahasa hukum bahasa undang undang adalah proseres kebenaranya sudah teruji karena menggunakan bahasa Ilmiyah, jadi PLS, konsep Pendidikan luar sekolah Secara hukum dan Ilmiyah Belum jelHanya sedikit yang bisa saya simpulkan
Untuk lebih jelasnya dan rincinya saksikan cuplikan Film Berikut , Wajib Bagi PLS, jangan di percepat Download bisla memungkinkan