PROGRAM PENDIDIKAN KEAKSARAAN FUNGSIONAL SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
Oleh
Fahrul Nur Asyari Ihsan
PLS-UM
Aksara merupakan sistem penulisan suatu bahasa dengan menggunakan tanda-tanda simbol, bukan hanya sebagai huruf atau rangkaian abjad. Aksara merupakan suatu sarana yang menghantar cakrawala pengetahuan dan peradaban suatu bangsa karena aksara membentuk wacana yang dapat dikenali, dipahami, diterapkan, dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Untuk mewujudkan aksara yang membangun peradaban diperlukan kemampuan ragam keaksaraan yang memberdayakan. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mengubah dan membentuk kehidupan masyarakat. Pemberdayaan akan meningkatkan kemampuan anggota masyarakatnya agar dapat mengarahkan, mengendalikan, membentuk dan mengelola hidupnya. Pemberdayaan masyarakat juga akan meningkatkan kemampuan seseorang untuk dapat mengelola hidupnya secara mandiri sebagai indikator pemberdayaan meliputi kemampuan: i) Memahami masalah, ii) Menilai tujuan hidupnya,iii) Membentuk strategi, iii) Mengelola sumber daya, iv)Bertindak dan berbuat. Selanjutnya pembangunan masyarakat merupakan suatu proses yang berkelanjutan dengan pendekatan holistik atau menyeluruh sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kemudian menerapkan pemberdayaan yang berpengaruh, melibatkan, dan mendidik; menjamin keseimbangan lingkungan; memastikan keberlanjutan/kebertahanan, dan menggunakan kemitraan untuk membuka akses.
Penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas pada tahun 2009 diperkirakan 8,3 juta orang (5,03%) dan sebagian besar adalah perempuan. Dari jumlah tersebut sebagian besar tinggal di daerah perdesaan seperti: petani kecil, buruh, nelayan, dan kelompok masyarakat miskin perkotaan yaitu buruh berpenghasilan rendah atau penganggur. Mereka tertinggal dalam hal pengetahuan, keterampilan serta sikap mental pembaharuan dan pembangunan. Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi yang penting untuk membuka cakrawala kehidupan dunia juga terbatas karena mereka tidak memiliki kemampuan keaksaraan yang memadai.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNPPWB/PBA) yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan GNP-PWB/PBA dan Prakarsa Keaksaraan untuk Pemberdayaan (LIFE[1]) UNESCO-UNLD[2], Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal menyediakan layanan program pendidikan keaksaraan baik keaksaraan dasar yang merupakan program pemberantasan buta aksara maupun keaksaraan usaha mandiri atau menu ragam keaksaraan lainnya yang merupakan program pemeliharan dan peningkatan kemampuan keaksaraan. Hal ini dilakukan karena terdapat kecenderungan para aksarawan baru atau penduduk dewasa berkeaksaraan rendah lainnya kembali buta aksara apabila kemampuan keaksaraannya tidak dipergunakan secara fungsional dan berkelanjutan.
Atas dasar itu, pada tahun 2010, Direktorat Pendidikan Masyarakat menyediakan berbagai layanan program keaksaraan yang meliputi keaksaraan dasar, keaksaraan usaha mandiri, keaksaraan keluarga, keaksaraan komunitas khusus, inovasi aksara agar berdaya, aksara kewirausahaan, keaksaraan seni budaya lokal dan Peningkatan Mutu Pendidikan Masyarakat Kerjasama dengan Perguruan Tinggi. Program-program tersebut ditunjang dengan bantuan TBM Penguatan Keaksaraan dan TBM Penguatan Minat Baca, serta program-program pendidikan pemberdayaan perempuan, seperti pendidikan kecakapan hidup perempuan, peningkatan budaya tulis melalui koran ibu, pendidikan pemberdayaan perempuan untuk pembangunan berkelanjutan, pendidikan keluarga berwawasan gender, dan program sejenis lainnya.
“Pendidikan Keaksaraan Keluarga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan keberaksaraan dan keberdayaan keluarga. Bantuan ini dapat diakses oleh para penyelenggara pendidikan keaksaraan yang memenuhi persyaratan. Agar para penyelenggara dapat memperoleh bantuan pendidikan keaksaraan keluarga sesuai dengan peraturan, maka disusunlah “Pendidikan Keaksaraan Keluarga Tahun 2010”
Salah satu tujuan Gerekan Nasional Percepatan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PBA) adalah memberdayakan masyarakat buta aksara agar memperoleh pelajaran pendidikan secara bermutu sehingga menjadi insan yang produktif dan meningkat kesejahteraannya. Untuk mencapai ini, masyarakat buta aksara perlu memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Upaya pemberantasan buta aksara di dukung oleh Inpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA), Keputusan bersama Mendiknas, Mendagri dan Meneg Pemberdayaan Perempuan tentang percepatan PBA, khususnya kaum perempuan serta adanya penandatanganan MoU antara Mendiknas dengan 26 Gubernur dan Bupati/Walikota mengenai PBA di daerah masing-masing.
ISI Lengkap silahkan Klik disini