REFLEKSI PLS, Di awal era reformasi, pengelolaan PLS dipisahkan dari pemberdayaan pemuda dan pendidikan olah raga sejalan dengan penetapan Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga. Bahkan tidak cukup itu saja, sejalan dengan pemberlakukan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) penggunaan nama PLS pun disesuaikan menjadi pendidikan nonformal (PNF) termasuk Informal, maka kemudian resmi ditetapkan Dirjen Pendidikan Nonformal dan informal (PNFI).Perkembangan berikutnya dalam satu tahun terakhir, masih didasari oleh UU Sisdiknas yang sama, Dirjen PNFI sebagai institusi pemerintah yang mengelola sumber daya, personil dan anggaran termasuk menyusun kebijakan PNF kembali disesuaikan menjadi Ditjen PAUDNI. Perubahan ini ditengarai sebagai perujudan prioritas dan keinginan pemerintah untuk urusan PNF agar lebih fokus pada pendidikan anak usia dini (PAUD). Kenyataan di masyarakat pada saat awal kelahiran Ditjen PAUDNI ini, hampir semua tenaga akademisi, praktisi dan personil PNF getol dengan penuh semangat mengusung dan menggerakkan beragam program PAUD, berbeda dengan urusan pendidikan nonformal dan informal.
Padahal apabila melihat muatan UU Sisdiknas terutama kategori pendidikan nonformal secara khusus, terdapat jelas delapan kategori yaitu pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan kesetaraan. Semua itu, tidak termasuk satu kategori pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
[to_like id=”5564″] [/to_like]
Sehingga apabila sekarang ditetapkan PAUDNI, sebagian masyarakat menduga, siapa tahu kelak di kemudian hari akan dijumpai dirjen pendidikan kecakapan hidup nonformal dan informal (PKHNI), pendidikan kepemudaan nonformal dan informal (PKNI), pendidikan pemberdayaan perempuan nonformal dan informal (P3NI), pendidikan keaksaraan nonformal dan informal (PakNI), pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja nonformal dan informal (PKPKNI), serta pendidikan kesetaraan nonformal dan informal (PSNI).
Oleh
Panji Romadhon