
Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menerangkan dalam pasal 1 ayat (14) bahwa Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Atau download file-nya
[download id=”288″]