Lowongan Pamong Belajar S1 Pendidikan Luar Sekolah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Tenaga Harian Lepas dengan formasi kebutuhan sebagaimana terlampir.
1. PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia, diutamakan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Gunungkidul (Formasi khusus atlet berprestasi hanya diperuntukkan bagi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten
Gunungkidul); - Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 42 (empat puluh dua) tahun pada akhir masa pendaftaran. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan
sebagai dasar untuk pelamaran; - Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Tidak berkedudukan sebagai CASN/ASN, Calon Anggota TNI-Polri/Anggota TNI- Polri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CASN/ASN, Calon Anggota TNI- Polri/Anggota TNI-Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; - Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Tetap atau Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia untuk menyelesaikan perjanjian kerja apabila dinyatakan lulus sebagai Tenaga Harian Lepas, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia untuk ditempatkan dimana saja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
- Ijazah pelamar yang diakui adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah Negeri/Swasta atau Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN;
- Memiliki nilai rata-rata Ijazah/STTB minimal 7,0 (tujuhkoma nol) bagi pelamar jenjang SMA/SMK, Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4 (empat) bagi pelamar jenjang pendidikan D3/D4/S1;
- Memiliki prestasi sebagai atlet tingkat PORDA pada Peringkat I, atau Peringkat II, atau Peringkat III untuk Formasi Khusus Atlet Berprestasi;
- Persyaratan khusus lainnya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN.
Selangkapnya