Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Pendidikan Luar Sekolah
Oleh
Guntur Tri cahyo
Kekerasan terhadap perempuan kini merupakan fakta dalam skala nasional, regional maupun internasional. Data-data lapangan dilaporkan lembaga sosial yang peduli terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan, ternyata telah memasuki ruang privat dan ruang publik. Dalam bentuk yang beragam dan melibatkan banyak pihak, individu, lembaga sosial maupun negara. Realitas ini meresahkan, mengancam eksistensi perempuan secara khusus dan moralitas kemanusiaan.
Tahun 2005 tercatat 20.391 KTP yang ditangani oleh lembaga mitra, sedangkan tahun 2004 berjumlah 14.020 kasus. Grafik kasus KTP menunjukkan peningkatan yang dicatat oleh lembaga-lembaga pengadaan layanan: tahun 2002 meningkat 61% dari tahun 2001, tahun 2003 meningkat 66%, tahun 2004 meningkat 56%, dan tahun 2005 meningkat 69% dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini karena adanya kesadaran korban (dan masyarakat) menganggap KTP tidak lagi tabu dan menjadi rahasia rumah tangga. Dengan diberlakukannya UU KDRT berarti komitmen pemerintah dan masyarakat luas untuk memerangi KTP semakin nyata dan ini mendukung upaya terwujudnya zero tolerance terhadap KTP.
Sebagian besar perempuan sering bereaksi pasif dan apatis terhadap tindak kekerasan yang dihadapi. Ini memantapkan kondisi tersembunyi terjadinya tindak kekerasan pada istri yang diperbuat oleh suami. Kenyataan ini menyebabkan minimnya respon masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan suami dalam ikatan pernikahan. Istri memendam sendiri persoalan tersebut, tidak tahu bagaimana menyelesaikan dan semakin yakin pada anggapan yang keliru, suami dominan terhadap istri.
Rumah tangga, keluarga merupakan suatu institusi sosial paling kecil dan bersifat otonom, sehingga menjadi wilayah domestik yang tertutup dari jangkauan kekuasaan publik. Campur tangan terhadap kepentingan masing-masing rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak pantas, sehingga timbul sikap pembiaran (permissiveness) berlangsungnya kekerasan di dalam rumah tangga.
Kisah kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di sekitar kita. Dampaknya, selain menimbulkan luka fisik, juga luka psikologis. Para korban enggan melapor karena takut pada ancaman pelaku, atau menganggap kekerasan itu sebagai aib keluarga. Fenomena ini bukan semata masalah pribadi, tapi juga merupakan tanggung jawab negara dan masyarakat. Masyarakat maupun penegak hukum harus terlibat untuk mengatasi dan menyelamatkan perempuan dari segala bentuk kekerasan.[1]
Menurut Murray A. Strause (1996), kekerasan dalam rumah tangga merupakan moralitas pribadi dalam rangka mengatur dan menegakkan rumah tangga sehingga terbebas dari jangkauan kekuasaan publik. Prinsip persamaan telah menjadi bagian dari sistem hukum kita yang tertuang dalam pasal 27 UUD 1945. Selain itu, pemerintah telah meratifikasi berbagai konvensi internasional seperti konvensi ILO No. 100 tentang upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya, konvensi tentang hak-hak politik perempuan dan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain, seperti: diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya ditulis UU P-KDRT). Latar belakang diberlakukannya undang-undang ini adalah sebagaimana dapat dibaca dalam bagian menimbang,yang antara lain menyatakan“bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus ”.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Akan tetapi, sebenarnya jika dikaji lebih lanjut, peraturan itu justru bias gender. Sebab dalam putusannya, di satu sisi menjamin hak yang sama dalam hukum dan masyarakat antara perempuan dan laki-laki, di sisi lain dinyatakan bahwa laki-laki berperan di sektor publik dan perempuan berperan di sektor privat (di rumah saja). Malah UU ini memberi peluang bagi seorang suami untuk beristri lebih dari satu.[2]
Komnas Perempuan sebagai komisi nasional di Indonesia memiliki mandat khusus untuk menangani kekerasan terhadap perempuan. Salah satu misinya terkait dengan pembaruan hukum dan kebijakan. Untuk mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang kondusif, membangun sinergi dengan lembaga pemerintah dan lembaga publik lain yang mempunyai wilayah kerja atau juridiksi yang sejenis untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Secara khusus KP lewat divisi pembaruan hukum dan kebijakan bekerja untuk mendorong lahirnya kerangka undang-undang dan kebijakan bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Bersama dengan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti: kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan asosiasi advokat dan organisasi perempuan. Selain itu juga dilakukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu dan peka gender dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
NB. jika download, tinggalkan jejak koment untuk menghargai penulis.
Lengkap buka link ini Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Pendidikan Luar Sekolah
artikel di atas tentang mengatasi kekerasan dalam rumah tangga secara hukum/ yuridis sangat membantu pelaku korban KDRT baik dari kekerasan fisik, psikologis, sexsual, dan ekonomi serta penegakan dalam HAM,, Secara tidak langsung bacaan ini sangat membantu.. thanks atas infoonyaa..