Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, diperlukan kemitraan yang kuat antara keluarga dan satuan pendidikan, juga dengan masyarakat. Dengan demikian, ekosistem yang terdiri dari tri sentra pendidikan (keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat) bias menjadi lingkungan pendidikan yang kondusif bagi ruang belajar anak. Didorong oleh semangat untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang selaras dan harmoni tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk direktorat baru, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Direktorat ini berkedudukan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas). Tugas Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 adalah melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.
Modul ini merupakan acuan dalam pelaksanaan bimbingan teknis penyelenggaraan pendidikan keluarga pada satuan pendidikan. Namun demikian, narasumber, fasilitator, dan penyelenggara dapat mengembangkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan tanpa mengurangi esensinya.
MODUL PELATIHAN CALON PELATIH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KELUARGA DI SATUAN PENDIDIKAN Modul pelatihan calon pelatih ini terdiri dari: Unit
Download modul MODUL PELATIHAN CALON PELATIH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KELUARGA DI SATUAN PENDIDIKAN
[sociallocker]
Download [download id=”459″]
[/sociallocker]
telegram @tanpatinta