MODUL PELATIHAN PRATUGAS
PENDAMPING DESA
Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PENGARAH :
Eko Putro Sanjoyo (Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia)
PENANGGUNG JAWAB :
Ahmad Erani Yustika (Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)
TIM PENULIS :
Naeni Amanulloh, Arbit Manika, M. Sabri, Achmad Maulani, Arief Yudansa, Nur Kholis, Zulkarnaen, Ahmad Waidl, Iis Hadiman, Rony Budi Sulistyo, Ihsan Hajar, Yohanes Susilo, Fajar Argojati.
REVIEWER :
Taufik Madjid, Muhammad Fachry, Yosep Lucky
COVER & LAYOUT :
Wahjudin Sumpeno
Cetakan Pertama, September 2016
Diterbitkan oleh:
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Jl. TMP Kalibata No. 17 Pasar Minggu Jakarta Selatan 12740
Telp. (021) 79172244, Fax. (021) 797 2242
Web: www.kemendesa.go.id
KATA SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT sebab dengan rahmatNya, Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 telah hadir di hadapan pembaca. Secara umum modul pelatihan ini dimaksudkan untuk membekali dan menyiapkan tenaga pendamping profesional di tingkat Kecamatan dalam rangka mendukung kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bidan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui upaya pendampingan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 128 angka (2) dijelaskan bahwa secara teknis pemberdayaan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Khusus untuk tenaga pendamping profesional di antaranya: Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Peningkatan kapasitas Pendamping Desa menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan Desa yang ujungnya akan menentukan capaian tujuan dan target pelaksanaan Undang-Undang Desa. Kapasitas Pendamping Desa yang dimaksud mencakup (1) pengetahuan tentang kebijakan Undang-Undang Desa; (2) keterampilan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam mendorong tatakelola Pemerintah Desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi Pendamping Desa sesuai tuntutan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dalam meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung jawab, dan keterampilan untuk mewujudkan tatakelola Desa yang mampu mendorong kemandirian Pemerintah Desa dan masyarakat Desa malalui pendekatan partisipatif.
Pratugas Pendamping Desa
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi |
Terkait hal tersebut dirasakan perlu untuk menyusun modul pelatihan Pratugas Pendamping Desa yang dapat menjadi acuan dalam membekali dan menyiapkan Pendamping Desa dalam menyelenggarakan kerja di lapangan. Kehadiran modul ini diharapkan akan memenuhi kebutuhan semua pihak dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas Pendamping Desa sesuai dengan kebutuhan, kondisi di daerah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika
Daftar Isi
POKOK BAHASAN 1: DINAMIKA KELOMPOK DAN PENGORGANISASIAN PESERTA
POKOK BAHASAN 2 : PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DESA
POKOK BAHASAN 3 : TATAKELOLA DESA
POKOK BAHASAN 4 : PEMBANGUNAN DESA
POKOK BAHASAN 5 : FASILITASI KERJASAMA DESA
POKOK BAHASAN 6 : PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
POKOK BAHASAN 7 : PENGARUSUTAMAAN INKLUSI SOSIAL DI DESA
POKOK BAHASAN 8 : PENDAMPINGAN
POKOK BAHASAN 9 : MEMBANGUN TIM KERJA DI KECAMATAN
POKOK BAHASAN 10 : FASILITASI PENINGKATAN KAPASITAS PEMANGKU KEPENTINGAN KECAMATAN
POKOK BAHASAN 11 : RANGKUMAN, EVALUASI, DAN RENCANA TINDAK LANJUT
Modul Pendamping Desa lengkap silahkan download di bawah ini.
[download id=”425″]
