PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .. TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR NASIONAL PROGRAM PENDIDIKAN NONFORMAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Program Pendidikan Nonformal;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Selangkapnya silahkan download saja disini
[download id=”173″]
telegram @tanpatinta