TANYA JAWAB SEPUTAR UNDANG-UNDANG DESA
PENULIS:
Tim Penyusun Kementerian Desa, PDT, dan Tansmigrasi
COVER & LAYOUT:
Imambang, M. Yakub
Cetakan Pertama, Juni 2015
Diterbitkan oleh:
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3500334
KATA PENGANTAR
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Desa merupakan prioritas kebijakan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Kami mempunyai mandat mengawal dan melaksanakan UU No. 6/2014 tentang Desa. Selama beberapa bulan terakhir, kami melakukan blusukan di beberapa daerah dan bertemu dengan aparatus pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan di daerah, perangkat desa, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan kader desa lainnya. Agenda blusukan itu menghasilkan ratusan pertanyaan yang menuntut implementasi UU Desa secepatnya. Selain itu, forum rapat koordinasi juga memunculkan banyak pertanyaan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait Desa. Buku “TANYA JAWAB SEPUTAR UNDANG-UNDANG DESA” ini mengumpulkan ratusan pertanyaan dan menggali jawaban opsional tentang Desa. Pandangan sosiologis berupaya menjawab implementasi atas kedudukan Desa sebagai organisasi hybrid yang dikenali kalangan pendukung UU Desa dengan istilah self-governing community. Pendekatan ilmu pemerintahan telah menguraikan batasan pembagian urusan dan kewenangan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam menjawab pertanyaan tentang penataan Desa.
Isu penting lainnya adalah Kewenangan Desa. Publik belum mengenal inti gagasan dari UU Desa yakni kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Buku “TANYA JAWAB SEPUTAR UNDANG-UNDANG DESA” ini memberikan landasan fundamental agar Pemerintah untuk bersamasama mengawal dan mengakui kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Pemerintah Kabupaten/Kota mengupayakan diskresi penyusunan daftar kewenangan yang partisipatif, deliberatif, dan bersumber dari kebutuhan dan kesepakatan warga Desa. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi aktor kebijakan utama dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa dan penetapan kewenangannya. Wewenang (bevoegdheid) atributif yang melekat pada Kepala Desa dan BPD sudah ditetapkan oleh UU Desa. Pasca terbitnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang melekat pada badan dan/atau pejabat pemerintahan harus didasarkan pada asasasas umum pemerintahan yang baik. Asas tersebut melandasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa untuk tidak melakukan tindakan melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Diskresi dalam penerbitan peraturan desa, peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa maupun peraturan daerah harus dilandasi asas rekognisi, asas subsidiaritas, asas demokrasi dan asas negara hukum yang menjamin partisipasi warga. Dalam konteks demikian, keuangan desa, aset dan kekayaan desa, maupun penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait desa tidak boleh melanggar kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa –sebagaimana diamanatkan UU Desa dan UU Pemerintahan Daerah.
Implementasi UU Desa memberikan ruang bagi gerakan sosial-ekonomi pada lingkup skala lokal Desa, kerja sama antar-Desa dan kawasan perdesaan. Buku “TANYA JAWAB SEPUTAR UNDANG-UNDANG DESA” ini memposisikan BUM Desa sebagai prioritas kebijakan sesuai wewenang yang melekat pada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. BUM Desa skala lokal diselenggarakan dalam praksis politik-deliberatif atas inisiatif Musyawarah Desa yang dihadiri oleh warga Desa, BPD dan Pemerintah Desa, dan ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Perdes. Dampaknya, BUM Desa skala lokal yang bergerak pada skala usaha pelayanan (serving) sampai dengan penyewaan (renting) akan menjadi daya ungkit ekonomi Desa skala lokal.
BUM Desa antar Desa diselenggarakan atas inisiatif Desa yang telah mempunyai BUM Desa dan dilandasi oleh kebijakan kerja sama antar Desa. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah penerima mandat dari 2 (dua) Desa atau lebih untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan kerja sama antara satu desa dan desa lainnya, serta kerja sama Desa dengan pihak ketiga (donasi dari lembaga donor, dana Corporate Social Responsibility dari perusahaan swasta dan lain sebagainya). Selain itu, “BUM Desa Bersama” menjadi alternatif kebijakan untuk badan usaha bercirikan Desa dalam skala Kawasan Perdesaan. Peran Bupati/Walikota sangat penting untuk menggunakan diskresinya dalam penetapan kawasan perdesaan, sehingga Kementerian/Lembaga yang peduli dalam “Membangun Desa” dapat berperan aktif menciptakan daya ungkit perekonomian ratusan desa di wilayah kabupaten/kota. Ketimpangan pendapatan yang selama ini dialami oleh warga desa di kawasan perdesaan akan teratasi oleh BUM Desa Bersama.
Desa menjadi benteng pertahanan NKRI. Isu yang memprihatinkan seperti terorisme, radikalisasi, narkotika, epidemiologi penyakit menular dan lain sebagainya telah mengancam wilayah NKRI. Jiwa dan semangat kewarganegaraan pada masyarakat Desa ditumbuhkan dengan praktek deliberatif Musyawarah Desa yang khusus mengagendakan pencegahan atas masalah kerentanan sosial. Gotong royong dibangkitkan kembali dengan partisipasi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan para pihak lainnya yang peduli dengan inklusivitas sosial di Desa.
Jakarta, Mei 2015
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia
MARWAN JAFAR
Daftar Isi
BAB 1 KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
BAB 2 PENATAAN DESA
BAB 3 KEWENANGAN DESA
BAB 4 KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB 5 BPD DAN MUSYAWARAH DESA
BAB 6 LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA ADAT
BAB 7 HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT
DESA
BAB 8 PERATURAN DESA
BAB 9 KEUANGAN DESA
BAB 10 ASET DAN KEKAYAAN DESA
BAB 11 DESA MEMBANGUN DAN MEMBANGUN DESA
BAB 12 BADAN USAHA MILIK DESA
BAB 13 KERJA SAMA DESA
BAB 14 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 15 PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
BAB 16 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
BAB 17 PENDAMPINGAN DESA
BAB 18 SISTEM INFORMASI DESA
Selengkapnya tentang Tanya Jawab Seputar Undang-undang Desa silahkan download dibawah ini.
[download id=”419″]