Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi kursus/lembaga pendidikan ketrampilan dan satuan pendidikan yang sejenis. Tiapa kepela beda isi aku tak kan memaksau kau untuk jadi aku dan jangan paksa aku untuk jadi engkau, apa pun itu tindakan dan keahlianmu selama itu satu tujuan untuk imadiklus lakukan kan yang penting kita berbuat semaksimal mungkin dan Cuma jangan bisangomong, maaf bukan bermaksut untuk menggurui atau mengajari ini semata hanya curhatan saya pribadi. Yang ada dalam benak akau entah ada juga di benak teman teman semua, konseling pastilah dari jurusan BK, sikolog pasti dari jurusan sikologi, guru SD pasti dari PGSD, atau bahkan saat ini lagi gencar PAUD pastikan suatu saat harus Dari jurusan PAUD, guru SMP/SMA adalah guru jurusan mata pelajaran yang mempunyai akta mengajar, pertanyaan yang sering muncul dari saya pribadi dan sampai sekarang belum terjawab kalu PLS jadi apa ? saya tekankan sebelumnya Kuliah itu tidak salah dan jurusan PLS juga idak salah disini kita hanya berbagi saja apa yang sayarasakan dan bukan mencari siapa yang salah namun mencari sulusi bersama, Pekerjaan apa yang memerlukan kopentensi/konsentrasi jurusan PLS dan apa yang bias dilakukan PLS namun tidak bias di lakukan jurusan lain, saat musim CPNS tiba maka banyak dari alumni PLS yang saling mencari formasi untuk dirinya, mualai dari pamong Guru PLS, bahkan penyuluh KB, maaf sebelumnya saat ini saya lagi belajar menulis mohon bimbinganya
sumber asli
Stiap dfinisi sgt d pngaruhi pradaban, bgtu jg pls brbah dfnisi ssuai dgn UU No 20 thn 2003. Qta sgt mpersempit PLS ktka outputx diprhdpkan PNS. Masy mnanti tnaga2 pndmpingan klian utk ksjhteraan rkyat
Mas Ronggo yang baik, maaf baru sempat jawab postingan mas Ronggo. PLS yang mas ronggo kutip adalah undang-undang yang sudah diganti dgn UU No. 20 Tahun 2003. Meskipun saya sebagai orang PLS tidak puas dengan definisi dlm UU yang baru tapi itulah kenyataan dan produk hukum yang saat ini berlaku. Dalam UU yang baru PLS = Pendidikan Nonformal yang berfungsi sebagai penambah, pengganti dan pelengkap pendidikan formal. Dari sini kita bisa pahami bahwa mainstream yang dianut oleh pembuat UU adalah pendidikan formal. Itu yang perlu kita pahami.Saya tidak meragukan peran dan kontribusi PNF (PLS) dalam kehidupan manusia Indonesia, karena saking luasnya maka saya memahami bahwa PLS tidak akan mampu diselesaikan hanya oleh orang PLS. Banyak hal dalam praktek pendidikan nonformal (PLS), dan ilmu yang kita pelajari di bangku kuliah bukanlah ilmu pasti, coba dilihat kembali daftar mata kuliah yang barusan diselesaikan oleh mas Ronggo, Apakah ilmu itu hanya dipelajari di jurusan PLS????….. tidak to? Terkait dengan coment saya dlam status "Pamong belajar harus dari PLS" (mungkin itu yang mendorong mas ronggo posting tulisan ke saya) saya sangat menghargai itu. Tapi kita harus jujur pada diri sendiri, ketika kita membatasi kesempatan kepada orang lain, itu sama artinya kita membatasi diri kita sendiri. Dan saya punya banyak harapan kepada adik-adik alumni PLS, untuk berperan besar dalam praktek penyelenggaraan pendidikan luar sekolah (PNF). saya bangga punya generasi muda macam Mas Ronggo, Mas Dian dkk yangpunya idealisme luar biasa……..
Samto Prawiro: terimakasih bapak mohon dukingan dan nasihat karna saya masih belajar bapak (ronggo)
Janganlah kita pesimis dengan kondisi kita saat ini, suatu saatnya nanti kita kan mampu memberikan kontribusi terbaik kita di Indonesia bahkan di Dunia, yakinlah itu!!!
semoga pendidikan luar sekolah tidak lagi menjadi penambah, pengganti dan pelengkap akan tetapi berubah menjadi alternatif pendidikan selain pendidikan formal… bukan persaingan sich..hehehehehe