Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Desa
Mendasari ;
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa secara Swa Kelola
Dalam pasal 7A peraturan LKPP No.22 tahun 2015 disebutkan, Bupati dan Walikota yang belum menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa berpedoman pada Peraturan Kepala ini, atau praktik yang berlaku di desa sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Nilai Pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.
Selengkapnya tentang materi cek slide berikut:
[sociallocker][/sociallocker]
#TemanImadiklus volunteer imadiklus