Masa Depan LPK dan LSK Selaras dengan perpres 68 Tahun 2022

Semangat Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi:

  • Meningkatkan akses, mutu dan Relevansi
  • Mendorong keunggulan spesifik
  • Penguatan sinergi
  • Membekali SDM /Tenaga kerja dengan Kompetensi bekerja /berwirausaha
  • Mendorong partisipasi DU/DI

Pelatihan Vokasi bertujuan untuk: Pasal 10 ayat (2) Perpres no 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

  • Pembekalan kompetensi kerja
  • Alih kompetensi kerja
  • Peningkatan kompetensi kerja
  • Sesuai kebutuhan DU/DI, dunia kerja dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja

Beragamnya Program Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan sesuai UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Masa Depan LPK dan LSK Selaras dengan perpres 68 Tahun 2022

Program Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal meliputi :

  • pendidikan kecakapan hidup,
  • pendidikan anak usia dini,
  • pendidikan kepemudaan,
  • pendidikan pemberdayaan perempuan,
  • pendidikan keaksaraan,
  • pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
  • pendidikan kesetaraan,
  • serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan Pendidikan Nonformal

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas :

  • lembaga kursus,
  • lembaga pelatihan,
  • kelompok belajar,
  • pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
  • majelis taklim,
  • serta satuan pendidikan yang

Diamanatkan oleh Perpres 68 /2022 Menjadi tugas dan tanggung jawab Kemenaker (Program) Dilaksanakan setelah berkoordinasi

You might also like