Semangat Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi:
- Meningkatkan akses, mutu dan Relevansi
- Mendorong keunggulan spesifik
- Penguatan sinergi
- Membekali SDM /Tenaga kerja dengan Kompetensi bekerja /berwirausaha
- Mendorong partisipasi DU/DI
Pelatihan Vokasi bertujuan untuk: Pasal 10 ayat (2) Perpres no 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
- Pembekalan kompetensi kerja
- Alih kompetensi kerja
- Peningkatan kompetensi kerja
- Sesuai kebutuhan DU/DI, dunia kerja dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja
Beragamnya Program Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan sesuai UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Program Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal meliputi :
- pendidikan kecakapan hidup,
- pendidikan anak usia dini,
- pendidikan kepemudaan,
- pendidikan pemberdayaan perempuan,
- pendidikan keaksaraan,
- pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
- pendidikan kesetaraan,
- serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan Pendidikan Nonformal
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas :
- lembaga kursus,
- lembaga pelatihan,
- kelompok belajar,
- pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
- majelis taklim,
- serta satuan pendidikan yang
Diamanatkan oleh Perpres 68 /2022 Menjadi tugas dan tanggung jawab Kemenaker (Program) Dilaksanakan setelah berkoordinasi