Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan wahana bagi Pemimpin perguruan tinggi untuk memperkenalkan dan mempersiapkan Mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi Mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi Mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Selain itu, pelaksanaan PKKMB juga diharapkan dapat menjadi media dan sarana penanaman lima program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB, Mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan berbagai strategi untuk menerapkan Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM). Sejak pertama kali diluncurkan di awal tahun 2020, program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, termasuk dari mahasiswa. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa mendapatkan hak belajar di luar program studinya selama 3 (tiga) semester. Perguruan tinggi wajib memberikan layanan terhadap penggunaan hak tersebut. Kebijakan MBKM bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dan memperkaya pengalaman belajar mahasiswa di masyarakat atau luar kampus yang dapat dikonversi menjadi 20 sks per- semester. Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, diantaranya melakukan magang/praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan. Pengenalan lebih awal kebijakan MBKM kepada mahasiswa baru akan meningkatkan pengetahuan, sikap dan minat mahasiswa untuk mengikuti kegiatan MBKM.
Kebijakan ini tentu harus terus disosialisasikan tidak terkecuali kepada mahasiswa baru di setiap perguruan tinggi. Salah satu momen yang tepat untuk mendiseminasi informasi mengenai program ini adalah Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Kegiatan ini dapat dijadikan titik tolak pembinaan idealisme, penguatan rasa cinta tanah air, dan kepedulian terhadap lingkungan, juga dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter, religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan berintegritas. Melalui PKKMB, mahasiswa diberikan bekal agar mampu berproses dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, sehingga kelak menjadi lulusan yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global. Setelah melewati dua tahun masa Pandemi Covid-19, bangsa Indonesia
mampu beradaptasi dengan kehidupan normal baru di berbagai bidang terutama dengan kreativitas, inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan penyelenggaraan pendidikan. PKKMB dapat dijadikan momentum bagi mahasiswa baru untuk mendapat informasi yang tepat mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun non-akademik dengan berbagai strategi/pendekatan yang telah disiapkan atau dilaksanakan oleh perguruan tinggi pasca pandemi. Notabene mahasiswa baru tahun 2022 adalah siswa yang melewati pendidikan SMA/SMK/sederajat dengan bentuk pembelajaran daring. PKKMB juga diharapkan dapat menjadi penyadaran akan adanya hal-hal yang dapat menghambat studi mahasiswa baru termasuk dapat menghambat pencapaian tujuan nasional misalnya masalah radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, plagiarisme, korupsi, kekerasan seksual (termasuk Permendikbudristek No. 30/2021 tentang PPKS), dan lainnya.
Perkembangan teknologi dalam Revolusi Industri 4.0 menjadi pemicu perkembangan perubahan struktur sosial masyarakat, era yang bertumpu kepada jaringan internet, diwarnai oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), era super komputer, rekayasa genetika, teknologi nano, mobil otomatis, inovasi dan perubahan yang terjadi dengan kecepatan eksponensial yang memapar dan berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan, termasuk Tri-dharma perguruan tinggi. Perkembangan global menghendaki cara pikir baru dengan kemampuan mumpuni dalam memahami kompleksitas permasalahan masa yang akan datang, yang bukan tidak mungkin sebagian permasalahan belum terdeteksi pada saat ini. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus tuntutan yang harus direspon oleh kalangan pendidikan tinggi termasuk mahasiswanya dengan kesiapan pola pikir next practiced (Future-ready Mindset for Tomorrow People). Mahasiswa baru harus dibekali dengan pola pikir berjarak pandang agar mampu bersenyawa dengan ekosistem Revolusi Industri 4.0.
PKKMB menjadi ajang penyadaran akan pentingnya pemahaman tentang globalisasi dan momentum-momentum perubahan besar yang menuntut mahasiswa untuk menjadi orang-orang yang menghayati dan memiliki literasi data, literasi teknologi, dan literasi kemanusiaan serta kesiapan untuk penguasaan kompetensi yang diperlukan di abad 21. Kompetensi-kompetensi itu antara lain kemampuan berpikir nalar kreatif dan kritis, problem solving, terampil berkomunikasi, berkolaborasi, memahami bidang kerja dan pengembangan kariernya serta pentingnya belajar sepanjang hayat. Peran kepemimpinan Indonesia dalam presidensi G20 tahun 2022 dapat menjadi momentum untuk memotivasi, membangun kepercayaan diri dan mendorong mahasiswa baru untuk memperluas pergaulan dan mengembangkan global leadership skills selama belajar di perguruan tinggi.
Selanjutnya, mahasiswa baru juga perlu dibekali dengan pemahaman tentang sistem keselematan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) termasuk prosedur safety induction yang diberlakukan di kampus, termasuk upaya-upaya mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam. Dengan demikian, mahasiswa baru nantinya dapat mengambil peran dalam upaya mengurangi risiko terjadinya bencana alam dan bekal dalam menghadapi kondisi bencana alam yang tidak bisa dilepaskan dari kondisi geografis bangsa Indonesia.
Kegiatan PPKMB merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi. Tidak dibenarkan bila ada perguruan tinggi menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada peserta didik senior, tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan serta monitoring dan evaluasi yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain berbentuk aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya.
LANDASAN HUKUM
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
ASAS PELAKSANAAN
Asas pelaksanaan PKKMB terdiri dari:
- Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan;
- Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing- masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut; dan
- Asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
TUJUAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN
Tujuan umum PKKMB tahun 2022 adalah untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus dan sistem pendidikan di perguruan tinggi.
TUJUAN KHUSUS:
- Menanamkan kesadaran berbangsa, bernegara, bela negara, serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sesuai dengan 4 (empat) pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika);
- Memperkenalkan sistem pembelajaran dan kehidupan sivitas akademika dengan menanamkan nilai-nilai dasar pendidikan dan tri dharma perguruan tinggi;
- Memperkenalkan hak dan kewajiban sebagai mahasiswa, sebagai insan pra- dewasa, bagi diri dan lingkungan sekitar;
- Mewujudkan kampus yang ramah (inklusif), aman dan sehat;
- Membentuk karakter mahasiswa yang mengedepankan sikap sebagai intelektual yang mengandalkan kecerdasan berpikir, kedewasaan dalam bertutur kata dan bertindak, anti kekerasan (anti perundungan), berbudaya, bermartabat, dan inspiratif;
- Memperkenalkan kiat sukses belajar dan mengembangkan diri di perguruan tinggi melalui konsepsi dan praktik Merdeka Belajar – Kampus Merdeka;
- Merancang hari esok generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab; dan
- Mewujudkan mahasiswa menjadi pembelajar yang lincah dan tangguh (powerful agile learner).
HASIL YANG DIHARAPKAN:
- Mahasiswa memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
- Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru;
- Mahasiswa memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya, pendidikan karakter dan pengembangan kompetensi bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari;
- Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan;
- Terciptanya mahasiswa yang selalu mengedepankan sikap sebagai intelektual;
- Mahasiswa memahami kiat sukses belajar dan mengembangkan diri di perguruan tinggi;
- Terciptanya generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab; dan
- Terciptanya pembelajar yang lincah dan
MATERI
1. Secara umum materi kegiatan PKKMB terdiri dari:
- Pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, Undang- Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, dan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara;
- Pemahaman hak dan kewajiban dalam upaya bela negara yang dilandasiKehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara; cinta tanah air; dan
- Pembinaan gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan Bersatu melalui nilai-nilai gotong royong, etos kerja dan integritas;
2. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia;
- Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia;
- Kurikulum program studi dan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
- Pengenalan nilai budaya, etika, tata krama, norma kehidupan kampus, plagiarisme, perundungan (bullying), pencegahan tindakan asusila dan kekerasan seksual di kampus, penyalahgunaan narkoba, dan anti korupsi dan terampil serta bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial;
- Pembentukan karakter mahasiswa yang menghargai kemanusiaan dan membangun kesehatan mental mahasiswa; dan
- Pengenalan organisasi kemahasiswaan dan kegiatan kemahasiswaan yang mencakup penalaran dan minat bakat.
- Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan kehidupan kampus pada masa pandemi;
3. Kesadaran lingkungan hidup, manajemen risiko, dan kampus sehat;
4. Materi pengembangan karakter mahasiswa agar mempunyai sikap sebagai intelektual dan anti kekerasan (anti perundungan); dan
5. Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi (muatan lokal).
Tabel 1 Pembobotan Materi PKKMB 2022
No | Materi | Bobot |
1. | Kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara | 10 – 20% |
2. | Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia | 30 – 40% |
3. | Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan kehidupan kampus pada masa pandemi | 10 – 20% |
4. | Kesadaran lingkungan hidup, manajemen risiko, dan kampus sehat | 20 – 30% |
5. | Pengembangan karakter mahasiswa sebagai intelektual dan anti kekerasan (anti perundungan) | 10 – 20% |
6. | Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi (muatan lokal) | 10 – 20% |
Total Bobot | Maks. 100% |
Perguruan tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan karakteristik berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini.
PELAKSANAAN
METODE PELAKSANAAN:
- Penyampaian Materi
Dilaksanakan dengan metode blended/hybrid, luring, atau daring (synchronous atau asynchronous). Jika dilaksanakan secara luring maka perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
- Bentuk
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, simulasi dan metode lain yang disesuaikan dengan kondisi serta memanfaatkan media kreatif dan teknologi informasi.
- Tempat
Tempat penyelenggaraan dilaksanakan di kampus.
- Waktu
Kegiatan dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) hari, dimulai pada pukul 07.30 dan berakhir maksimal pukul 16.30 waktu setempat.
PESERTA:
Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru atau mahasiswa yang belum pernah mengikuti PKKMB.
ORGANISASI KEPANITIAAN:
Kegiatan ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Panitia berada di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan, dan dapat melibatkan bidang akademik serta bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi masing- masing.
PENDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN:
Kegiatan ini didanai oleh perguruan tinggi masing-masing. Pertanggungjawaban keuangan oleh pemimpin perguruan tinggi, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI
PENGAWASAN:
Pengawasan diakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan.
EVALUASI:
Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivitas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaraan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri dan unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan, serta unsur lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru. Bagi peserta yang mengikuti PKKMB secara tuntas mendapatkan sertifikat dengan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
SANKSI:
Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.