Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Berbasis Hak
“Nasib Desa di Tangan Anda;
Mari Mengawal Pelaksanaan UU Desa”
“Mari Bersama Memperjuangkan Hak-hak Warga”
Tim Penulis :
Sri Palupi
Ufi Ulfiah
Prasetyohadi
Yulia Sri Sukapti
Sabik Al Fauzi
Penyunting :
Sri Palupi
Ufi Ulfiah
Editor :
Nurun Nisa
Sampul & Tata Letak :
Rauf Abd.
Program Kerjasama:
Lakpesdam PBNU & The Institute For Ecosoc Right
Didukung Oleh :
The Norwegian Centre for Human Rights (NCHR)
Diterbitkan Oleh :
Lakpesdam PBNU
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Jl. H. Ramli Selatan No.20 A, Menteng Dalam, Tebet,
Jakarta Selatan 12870
Tlpn. (021) 8298855/8281641 Fax. (021) 8354925
Email: lakpesdam@lakpesdam.or.id | Fanpage: Lakpesdam NU
Twitter: @LakpesdamNU | www.lakpesdam.or.id
Cetakan 1 : Jakarta, 2016
ISBN 978-979-18217-9-7
Daftar Isi
Pengantar Menteri Desa ~ iv
Kata Pengantar ~ viii
BAB I : Pengantar ~ 1
BAB II : Mari Melihat Desa ~ 13
BAB III : Bagaimana Melaksanakan UU Desa untuk Memenuhi Hak-hak Warga ~ 21
1. Memperjuangkan Partisipasi ~ 29
2. Mengawal Hak dalam Musyawarah Desa ~ 43
3. Memahami Politik Anggaran ~ 53
4. Mengembangkan Sistem Informasi Desa ~ 65
5. Mengelola Aset Desa ~ 71
6. Membuat dan Mengembangkan BUMDes ~ 79
7. Mengembangkan Demokrasi, Memperkuat Forum Warga ~ 87
8. Mengatasi dan Mencegah Konflik ~ 99
9. Memperkuat Perempuan Desa ~ 105
10. Memperkuat Kebudayaan ~ 117
11. Mewujudkan Desa Adat ~ 124
BAB IV : Instrumen Cek List Mengawal Pembangunan DesaBerbasis Hak ~ 133
Pengantar Menteri Desa,
Kementerian Desa
Salah satu dari sembilan agenda prioritas pemerintahan Jokowi-JK yang tertuang dalam NAWA CITA adalah upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Jika selama ini tata kelola pemerintahan negara lebih didominasi oleh regim sektoral dan keuangan, pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen untuk mensinergikan tata kelola pemerintahan Indonesia sebagai satu kesatuan sistem yang tidak terfragmentasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan politik desentralisasi di pusat dengan mengimplementasikan regim desentralisasi sebagai ujung tombak pengelolaan pemerintahan negara. Pada konteks inilah posisi dan kedudukan desa menjadi strategis yakni sebagai self-governing community “kesatuan masyarakat hukum” yang memiliki peran strategis, bahkan tampil sebagai panggung utama di dalam mendorong pembangunan ekonomi Indonesia.
Ikhtiar di atas sedang diperjuangkan pemerintah melalui agenda besar pemerintah untuk mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan. Paradigma Undang-Undang Desa mendudukan desa tidak hanya sebagai unit administraif di bawah pemerintahan daerah tetapi telah memberikan kewenangan yang begitu besar untuk mengurus urusan masyarakatnya (self governing community). Paradigma ini diharapkan dapat mempercepat kemandirian desa yang menjadi konsen kinerja Kementerian Desa. Kebangkitan desa diharapkan menjadi sebuah fenomena yang terus tumbuh dan berkembang menggemakan semangat untuk menyongsong kemandirian desa. Karena, tumbuhnya desa-desa yang mandiri dan sejahtera akan membalik fakta lama bahwa 70 persen pertumbuhan ekonomi hanya terpusat di kota. Kementerian Desa menyadari bahwa persoalan yang dihadapi desa sangatlah kompleks mulai dari persoalan konflik, kemiskinan, kerusakan lingkungan, kesehatan, pendidikan, persoalan hukum dan lain sebagainya. Oleh karena itu dukungan masyarakat sipil sangatlah dibutuhkan, karena merekalah praktisi sesungguhnya yang dalam kesehariannya bercengkrama dengan masyarakat khususnya dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa. Kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan desa merupakan keniscayaan bagi Kementerian Desa agar program kemandirian desa bisa berjalan cepat dan maksimal. Kementerian Desa sangat menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran Buku Panduan Pelaksanaan Undang-undang Desa Berbasis Hak yang diterbitkan atas kerjasama Lakpesdam PBNU dan Institute for Ecosoc Right. Buku ini merupakan peran dan kerja konkrit Lakpesdam PBNU dan Institute for Ecosoc Right sebagai bagian dari masyarakat sipil yang konsen pada isu-isu pemberdayaan masyarakat.
Melalui buku ini diharapkan menjadi salah satu perspektif dan pendekatan di dalam upaya membangun kemandirian desa. Jika selama ini pembangunan desa dilakukan tanpa menempatkan manusia desa sebagai subyek pembangunan yang terlibat atau dilibatkan dalam pengambilan keputusan, maka buku ini dapat disebut sebagai antitesis dari pendekatan yang selama ini dijalankan. Pendekatan berbasis hak menempatkan manusia sebagai komponen terpenting dalam pengambilan keputusan terutama terkait sumberdaya alam dan komunitas. Kegiatan pendampingan desa bukanlah semata-mata mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula sekedar mendampingi dan mengawasai penggunaan Dana Desa, tetapi bagaimana melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa. Oleh karena itum buku ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kerja-kerja para pendamping desa yang memiliki tanggung jawab dalam upaya mengembangkan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi- organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif sampai pada upaya mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Semoga hadirnya buku ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam rangka melaksanakan visi pemberdayaan desa bagi pembangunan kemandirian desa. Terimaksih kami ucapkan kepada segenap tim penyusun yang telah mencurahkan energi dan fikirannya untuk membantu pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa di dalam memperjuangkan kemandirian desa.
Jakarta, 26 Agustus 2016
Eko Putro Sandjojo, BSEE., M.BA.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi RI
Selengkapnya Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Berbasis Hak download di bawah ini.
[sociallocker]
Cover Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Berbasis Hak (859.5 KiB, 217 hits)
Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Berbasis Hak (13.8 MiB, 227 hits)
[/sociallocker]