Pengelolaan Keuangan Desa
DASAR KEBIJAKAN
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- PP. No. 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014;
- PP. No.60 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Pemendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
- Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prioritas Penetapan Dana Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
- Permendesa No. 1 Tahun 2015 tentang Penyerahan Urusan Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Permendesa No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Permendesa No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 263/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Selengkapnya tentang materi cek slide berikut:
[sociallocker][/sociallocker]