Dasar-dasar Pengenaan Pajak di Desa
PERPAJAKAN
Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen).
Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.
TARIF PAJAK
PAJAK | WAJIB PAJAK | PUNYA NPWP | TIDAK PUNYA NPWP |
PPh 21
| Gaji Tetap (Gaji dan Tunjangan) | Penjelasan Khusus | |
Honorarium PNS Gol IV PNS Gol III Gol I dan II | 15% 5% 0% | 18% (20% lebih tinggi) 6% (20% lebih tinggi) 0% | |
Non PNS | 5% | 6% | |
Upah Tukang dan Kuli > 300.000 per hari | 5% | 6% | |
PPh 22 | Rekanan/Toko | 1,5% | 3% |
PPh 23 | Rekanan/Toko | 2% | 4% |
PPh Psl 4 ayat 2 | Rekanan | 10% | 10% |
PPN | Rekanan/Toko | 10% | 10% |
Selengkapnya tentang materi cek slide berikut:
[sociallocker][/sociallocker]