MAKASSAR, UPEKS–Kepala Seksi Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Jeneponto, Muhammad Alwi Sanre kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (21/11).
Muh Alwi sidang terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Keaksaraan Fungsional 2009 senilai Rp3,4 miliar.
Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Irfan Hasan dan Abdullah menghadirkan dua orang saksi pengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar. Yakni, Ketua Lembaga Pelatihan dan Pendidikan Kerja (LP2K), Agus Rizal, dan Usman.
Saksi Agus Rizal, di hadapan majelis hakim yang diketuai Muh Damis beranggotakan, Maringan Marpaung dan Andi Bahtiar Agus Rizal mengatakan, sebanyak 26 kelompok belajar yang dikelola. Setiap kelompok mendapatkan bantuan diterima sebanyak Rp90 juta untuk tiap kelompok belajar. Tetapi disunat terdakwa sebesar 10 persen atau sekira Rp26 juta dari tiap-tiap kelompok.
“Terdakwa mendapatkan jatah sebesar Rp3,6 juta per kelompok,” kata Agus Rizal.
Setiap anggaran disetor ke BRI Jeneponto dan tidak bisa dicairkan jika tidak ada rekomendasi Alwi Sanre. Namun saat hendak akan dicairkan, setiap PKBM harus menyetor 10% kepada Alwi. Sehingga mengalir sekira Rp700 juta ke rekening pribadinya.
Menurutnya, pemotongan sebesar 10% dari total yang diterima, alasannya untuk menyambut gubernur Rp50 ribu, sertifikasi Rp100 ribu per kelompok, Babinsa (pengamanan) Rp600 ribu, pungutan untuk hari aksara internasional.
“Terdakwa mengaku adanya pemotongan untuk beberapa item alasan yang tersebut. Itupun harus diserahkan sebanyak dua kali,” ujar Ketua LP2K itu.
Tujuh item pungutan itu tidak dijelaskan dalam petunjuk teknis (juknis).
Hakim Damis menilai setiap anggaran khusus pasti ada juknisnya. Apalagi anggaran tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat.
Hal itu juga diakui saksi, jika dalam juknis tidak ada dijelaskan pungutan-pungutan tersebut. Serta dijelaskan dana tidak bisa cair tanpa rekomendasi terdakwa.
“Nanti setelah cair, maka kami dimintai Rp68 juta dari total dana yang dikelola. Tetapi, anehnya diakhir kegiatan, saya tetap di tekan terdakwa dan diminta pada laporan pertangungjawaban (LPj) untuk menyampaikan Rp90 juta,” terangnya.
Lain halnya dengan saksi Usman yang mengelola sebanyak 23 kelompok belajar mengaku, tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPj) yang disampaikan diakhir kegiatan. Pasalnya, setiap dana Rp90 juta yang diterima hanya diperuntuk sesuai dengan kegiatan belajar dan pembayaran honor tentor (tenaga pengajar).
“Tidak ada LPj secara tertulis, tetapi saya sampaikan secara lisan langsung ke terdakwa,” ungkap Usman.
Diketahui, atas perbuatannya terdakwa dijerat primair pasal 12 subsidair pasal 11 UU tentang pemberantasan korupsi. ()
Tinggalkan Balasan