Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Berbasis Komunitas Secara Konseptual Melihat konsep pemberdayaan masyarakat di desa ini semakin luas, maka diperlukan adanya pembahasan mendalam mengenai pemberdayaan masyarakat di desa berbasis komunitas ini dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana implementasi pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas ini diselenggarakan dan bagaimana hasilnya.
Metode Penelitian
Pada kajian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode atau jenis penelitian studi kepustakaan (Library Research). Sarwono menyampaikan studi Pustaka adalah sebuah kegiatan mempelajari berbagai buku referensi serta hasil dari penelitian terdahulu. Secara sederhananya ini merupakan kegiatan membaca sejumlah referensi atau buku yang memiliki tujuan agar mengetahui inti/topik yang dikaji. Sedangkan menurut Nasir studi kepustakaan ni merupakan sebuah Teknik untuk memperoleh data dengan menelaah buku, literatur, atau referensi dari sejumlah laporan tentang suatu permasalahan yang ingin dipecahkan. Prosesnya ini dilihat sebagai kegiatan mengumpulkan sejumlah data yang diperlukan. Kemudian data tersebut dimasukkan ke dalam tulisan seorang penulis untuk memberikan validasi data dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan Sugiyono berpendapat bahwa studi Pustaka ini adalah kajian teoritis yang memiliki kaitan dengan kebudayaan serta norma yang berkembang pada suatu situasi sosial yang akan diteliti. (Abdhul, 2021).
Studi kepustakaan merupakan segala sesuatu yang dikerjakan penulis untuk mengumpulkan data informasi yang relevan terhadap tem atau permasalahan yang diangkat penulis. Data informasi diperoleh dari berbagai sumber referensi seperti buku, jurnal penelitian, laporan penelitian, karangan ilmiah, tesis dan disertasi, ketetapan-ketetapan, peraturan-peraturan, buku tahunan, dan sumber tertulis yang tercetak maupun dalam bentuk elektronik lainnya. (STUDI KEPUSTAKAAN.pdf, n.d.).
Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Berbasis Komunitas Secara Konseptual
Pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 1 ayat (12) telah diatur mengenai pemberdayaan masyarakat desa. Yang mana mengartikan pemberdayaan masyarakat desa sebagai sebuah upaya mengembangkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, sikap, perilaku, dan pendampingan yang sesuai dengan adanya esensi masalah serta prioritas kebutuhan dari masyarakat Desa.
Dengan adanya peraturan tersebut menandakan adanya pemberdayaan merupakan sebuah proses berdasarkan dari peningkatan kualitas seseorang yang tergabung dalam masyarakat desa. Selain itu, UU tersebut akan memberikan space bagi pengimplementasian pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia secara menyeluruh. Tentunya akan membuka peluang yang seluas-luasnya bagi desa-desa dalam optimalisasi potensi yang ada sehingga mampu mewujudkan pembangunan menuju desa yang maju. (Firman, 2021)
Pada buku Pengembangan Masyarakat karya Zubaedi (2013 : 21-22) telah dijelaskan adanya 4 perspektif dari konsep pemberdayaan menurut Jim Ife. Pertama, perspektif pluralis yang memandang pemberdayaan ini sebagai sebuah proses membantu seserang ataupun sekelompok orang kurang beruntung agar kedepannya dapat bersaing dengan efektif. Kedua, perspektif elitis yaitu upaya dalam mempengaruhi kalangan elite misalnya tokoh masyarakat, orang kaya, pejabat dan lain lain yang membentuk kalangan elit, konrontasi, dan memberikan upaya perubahan ada kalangan elite. Hal ini dilakukan dikarenakan adanya power serta control dari kalangan elite tersebut yang kuat terhadap Pendidikan, media, kebijakan public, partai politik, parlemen, dan birokrasi. Ketiga perspektif strukturalis merupakan kegiatan berjuang yang menantang karena tercapainya tujuan bergantung pada pengurangan bentuk-bebntuk ketimpangan structural. Dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan masyarakat yaitu proses pembebasan, berubahnya struktur secara fundamental dan upaya untuk mengeliminasi adanya penindasan structural. Keempat, perspektif post-strukturalis yaitu proses mengubah diskursus. Ini berarti pemberdayaan ditekankan kepada aspek intelektualitas daripada aktivitas atau aksi. Jadi, pemberdayaan ditekankan lebih kepada Pendidikan bukan aksi. (Zubaedi, 2013).
Implementasi Pemberdayaan Di Desa Berbasis Komunitas di Indonesia
Pembangunan masyarakat akan lebih optimal jika dilakukan bersamaan dengan adanya peran pihak pemerintah dan masyarakatnya itu sendiri. Studi kepustakaan yang digunakan sebagai referensi ini menampilkan keberhasilan program pemberdayaan masyarakat di desa yang berbasis komunitas. Studi pemberdayaan yang dilakukan oleh Nur Kumilasari (2019) memperoleh hasil adanya peningkatan pe ndapatan dan peningkatan SDM masyarakat setempat yaitu memiliki sikap percaya diri, kreatif, dan mandiri. Dari sisi keagamaan, masyarakat sudah mampu untuk menunaikan ibadah zakat serta mampu melaksanakan pengajian rutinan sebaga bentuk untuk meningkatkan keimanan. (Kumilasari, 2019)
Selanjutnya, dalam studi pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Yusus Adam Hilman (2018) 4 beberapa program kegiatan pemberdayaan berbasis komunitas yang direncanakan telah berhasil memberikan dampak yang positif pada masyarakat sasaran yaitu para wanita janda di Desa Dadapan Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. (Hilman & Nimasari, 2018). Dampak yang dimaksud yaitu meningkatnya pendapatan masyarakat, menumbuhkan kesetiakawanan sosial, dan menumbuhkan jiwa kemandirian. Tidak jauh berbeda dengan penelitian sebelumnya, pada kegiatan program pemberdayaan yang dilakukan oleh Siti Yumnah tepatnya di Dusun Sentono Kelurahan Glanggang pada kegiatan pengabdian di Posyandu Delima juga memperoleh keberhasilan program pemberdayaan masyarakat. Masyarakat sekitar daerah tersebut pada awalnya tidak menerapkan PHBS di lingkungan tempat tinggal, akan tetapi setelah adanya kegiatan ini masyarakat mngalami peningkatan pengetahuan dan kesadaran untuk melakukan PHBS. Karena masyarakat juga telah menerima manfaat nyata yang dirasakan setelah mereka menerapkan program tersebut sehingga hal tersebut menumbuhkan komitmen masyarakat untuk selalu menerapkan dimanapun mereka berada. (Yumnah, 2021)
Berbeda kasus dengan penelitian tersebut diatas, penelitian yang dilakukan oleh Tiara Ramadhani yaitu pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas satu ini dilakukan melalui UMKM pada kelompok pembuat kritcu Bangka Belitung ini menunjukkan adanya peningkatan permintaan produksi sehingga menyebabkan peningkatan penghasilan para ibu rumah tangga pelaku UMKM. (Ramadhani, 2020). Berlanjut pada penelitian selanjutnya tentang pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas yaitu mengolah limbah menjadi berkah di daerah Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. Penelitian ini dilakukan oleh Nazarudin, dkk yang memberikan kesimpulan bahwa adanya keberhasilan program yang dilakukan. Program tersebut memberikan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar dan mampu mengubah pola piker masyaraakat terhadap tumbuhan gulma dan limbah dimana awalnya tidak bernilai dan tidak berpotensi untuk memberikan sumbangsih pendapatan baru bagi masyarakat. (Nazaruddin et al., 2020).
Kesimpulan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Berbasis Komunitas Secara Konseptual
Pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas ini merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang memiliki penyesuaian atau beradaptasi kepada kebutuhan atau kepentingan sasaran masyarakatnya yang kemudian diberikan fasilitas yang sesuai oleh agen of change atau pelaksana program kegiatan pemberdayaan. Dalam prosesnya, pelaksana program kegiatan pemberdayaan memerlukan adanya penggalian informasi serta pemahaman terlebih dahulu atas daerah yang berpotensi untuk dikembangkan secara optimal. Pemberdayaan masyarakat berbasis masyarakat menggunakan pendekatan yang sesuai yaitu dengan pola partisipasi.
Hasil penelitian terdahulu yang telah disebutkan diatas, menunjukkan adanya keberhasilan dari masing-masing program pemberdayaan masyarakat berbasis komunitas yang telah dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat yang dilakukan berbasis komunitas ini cukup efektif untuk diimplementasikan di desa yang ada di Indonesia secara menyeluruh. Keberhasilan ini juga dipengaruhi karena adanya partisipasi aktif dari masyarakat terhadap pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berbasis komunitas.
Daftar Pustaka
Abdhul, Y. (2021, 11 25). Studi Pustaka : Pengertian, Tujuan, dan Metode. Retrieved from deepublish store: https://deepublishstore.com/studi-pustaka/
Admin. (2017, 1 22). Pengertian dan Jenis-jenis Komunitas Menurut Ahli. Retrieved from https://comdev.binus.ac.id/blog/2017/01/pengertian-dan-jenis-jenis-komunitas-menurut-ahli/#:~:text=Menurut%20McMillan%20dan%20Chavis%20(1986,berkomitmen%20untuk%20terus%20bersama%2Dsama.
Admin. (2022, Februari 10). Pengertian Komunitas, Jenis, dan Manfaatnya. Retrieved from https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/pengertian-komunitas-jenis-dan-manfaatnya/#:~:text=Menurut%20KBBI,kelompok%20masyarakat%20atau%20sebuah%20paguyuban.
Admin. (2022, 3 9). Pengertian Masyarakat Menurut Para Ahli. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/01150061/pengertian-masyarakat-menurut-para-ahli#:~:text=Menurut%20Soerjono%20Soekanto%2C%20masyarakat%20adalah,kesatuan%20manusia%20dan%20bersifat%20berkelanjutan.
Bender, D. (2016). DESA – Optimization of variable structure Modelica models using custom annotations. ACM International Conference Proceeding Series, 18-April-2016(1), 45–54. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088
Fahmy, I. A. (2022, 10 27). 6 Pengertian Pemberdayaan Menurut Para Ahli dan Aspeknya. Retrieved from Pinhome Blog: https://www.pinhome.id/blog/pengertian-pemberdayaan-menurut-para-ahli/#Daulay_2006
Firman, A. A. (2021). pemberdayaan Masyarakat Berbasis Komunitas. Jurnal Tata Sejuta, 132-146.
Haris, A. (2014). Memahami Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pemanfaatan Media. Journal Universitas Hassanudin, 50-62.
Hilman, Y. A., & Nimasari, E. P. (2018). Model Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Berbasis Komunitas. Aristo, 6(1), 45. https://doi.org/10.24269/ars.v6i1.778
KBBI. (n.d.). Retrieved from https://kbbi.web.id/masyarakat
Kumilasari, N. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Komunitas; Studi Terhadap BumDes . UIN Walisongo.
Nazaruddin, N., Ruhamah, R., Inayatillah, I., & Fitri, C. D. (2020). Mengolah Limbah Menjadi Berkah: Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Komunitas di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. Intervensi Komunitas, 1(2), 94–102. https://doi.org/10.32546/ik.v1i2.639
Ramadhani, T. (2020). Community-Based Community Empowerment Through Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) (Case Study of Kritcu BaBe Making Group in Batu Belubang Village). RECIPROCAL: Journal of Actual Progressive Sociology Research, 2(2), 200–210. https://doi.org/10.29303/resiprokal.v2i2.31
Reza, N. F. (2021). Community Empowerment through Potato Chips Home Industry Business in Penanggungan Village, Wanayasa District, Banjarnegara Regency.
LITERATURE STUDIES.pdf. (n.d.).
Wikipedia. (2022, 11 18). Retrieved from https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
Yumnah, S. (2021). Assistance in the Community Health Empowerment Program against Covid-19 through the Pomegranate Posyandu Cadre Community in Glanggang Village. ABDI KAMI: Journal of Community Service, 4(1), 037. https://doi.org/10.29062/abdi_kami.v4i1.443
Zubaedi. (2013). COMMUNITY DEVELOPMENT BOOKS (1).pdf (p. 270).s
Azka Nafiurrohmah, Dadang Yunus Lutfiansyach, Abdul Malik, Amin Yusuf
azkanapik@student.unnes.ac.id, dadangyunus@upi.edu,
abdul.malik@mail.unnes.ac.id, aminyusuf@mail.unnes.ac.id