PENYUSUNAN DAN PENGAJUAN PROGRAM PENDIDIKAN KEAKSARAAN

Lembaga/organisasi calon penyelenggara program Pendidikan
Keaksaraan bagi Komunitas Khusus, dapat mengajukan proposal kepada:

  1. Direktur Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional, dengan alamat: Kompleks Kemendiknas, Gedung E Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270. Alokasi dana penyelenggaraan program Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas Khusus yang tersedia pada Direktorat Pendidikan Masyarakat, diutamakan diberikan kepada:   a. Lembaga/organisasi penyelenggara program di daerah tertinggal; sebagai lokasi rintisan sinergi program Pendidikan Masyarakat (PNFI) dengan lintas sektor (lembaga/instansi terkait di pusat dan daerah), yang telah dirintis sejak tahun 2009. b. Lembaga/organisasi penyelenggara program di Lembaga Pemasyarakatan (LP); yang telah dirintis sejak beberapa tahun yang lalu. c. Lembaga/organisasi penyelenggara program di Rumah Singgah yang menampung anak-anak jalanan. d. Lembaga/organisasi penyelenggara program bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri (Sabah dan Serawak Malaysia), yang telah dirintis sejak tahun 2009.
  2. Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (PP-PNFI) Regional II Bandung, Jawa Barat, dan Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (PP-PNFI) Regional III Semarang, Jawa Tengah. Alokasi dana penyelenggaraan program Pendidikan Keaksaraan bagi Komunitas Khusus yang tersedia pada PP- PNFI, ditujukan untuk pengembangan model pembelajaran program sesuai karakteristik dan potensi setempat.

DOWNLOAD LENGKAP FILE PETUNJUK

[download id=”41″]

Sumber asli

Sumber rujukan : https://imadiklus.or.id/penyusunan-dan-pengajuan-program-pendidikan-keaksaraan

You might also like