Permendikbud no 4 th 2016
tantang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada tanggal 18 Februari 2016, di harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dapat mengalih fungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan. Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal dapat di
Satuan PNF alih fungsi dari UPTD SKB yang di tetapkan dengan peraturan Bupati/ Walikota, dapat melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. dalam melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara program PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, pelaksanaan program pengabdian masyarakat di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat serta pelaksanaan administrasi pada Satuan PNF alih fungsi dari SKB.
Satuan PNF alih fungsi dari SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional dan memperoleh pembinaan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta pihak lain yang tidak mengikat. selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB dapat menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi program PNF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan dapat menerbitkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi dari SKB juga memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal. (oz)
Download disini
Permendikbud no 4 th 2016 tantang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (1.6 MiB, 526 hits)
Diemail ke imadiklus.or.id oleh:
Kristanto Nanang