PETUNJUK TEKNIS PROGAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A,
Dan Prosedur pengajuan Bantuan Tahun 2016
KATA SAMBUTAN
Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Pendidikan kesetaran memberi layanan pendidikan sebagai pengganti pendidikan formal. Sebagaimana ditegaskan pada UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 26 ayat 1 bahwa pendidikan non formal termasuk pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka life long education. Lulusan pendidikan non formal diakui setara dengan pendidikan formal (Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan). Konsekuensinya adalah terdapat peningkatan mutu yang sepadan atau setara dengan fungsi pendidikan formal dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat.
Angka DO Sekolah Dasar setiap tahun pelajaran mengalami peningkatan. Hasil pendataan pada tahun pelajaran 2014/2015 sebanyak 227.174 peserta didik tingkat Sekolah Dasar mengalami putus sekolah, meningkat sebesar 0,95%.
Dari kondisi tersebut di atas diperlukan pendidikan yang dapat memfasilitasi keberlanjutan dalam mendapatkan pendidikan. Salah satu cara yang ditempuh adalah melakukan Pendidikan Kesetaraan Paket A. Pendidikan Kesetaraan Paket A berfungsi untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan sikap dan nilai yang setara dengan SD, kepada peserta didik yang karena berbagai hal tidak dapat bersekolah, sehingga dapat meningkatkan partisipasi SD bagi kelompok usia 7-12 tahun, dan memberikan akses terhadap pendidikan setara SD bagi orang dewasa sesuai dengan potensi dan kebutuhannya dengan tujuan untuk memberikan dasar pembentukan warga negara yang beriman dan bertakwa, berkarakter dan bermartabat, memberikan dasar-dasar kemampuan mebaca, menulis, dan berhitung, memberikan pengalaman belajar yang mandiri dan produktif, memberikan dasar-dasar kecakapan hidup, memberikan bekal pengetahuan, kemampuan dan sikap yang bermanfaat untuk mengikuti pendidikan lanjutan di SMP/MTs atau paket B.
Melalui pengembangan program pendidikan kesetaraan paket A ini, diharapkan semakin memperluas layanan pendidikan bagi masyarakat melalui layanan pendidikan non formal. Diharapkan petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan bagi lembaga/organisasi mitra dalam mengakses bantuan operasional penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan kesetaraan.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 8
Jl. Jendral Sudirman Senayan Jakarta 10270
No. Telp : 0215725501, email : subdit.kesetaraan2016@gmail.com
Download PETUNJUK TEKNIS PROGAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, Dan Prosedur pengajuan Bantuan Tahun 2016 selengkapnya PETUNJUK TEKNIS PROGAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, Dan Prosedur pengajuan Bantuan Tahun 2016 (1.9 MiB, 422 hits)